Halaman

Label

Senin, 08 April 2013

Jawaban Fiqh Munakahah



1.      Pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i mengenai makna kata Nikah.
Menurut Imam Abu Hanifah nikah berarti Al-Dhommu wa Al-Jam’u, sedangkan menurut imam syafi’i nikah berarti Al-’Aqdu.
Menurut Imam Syafii
Ø  Secara hakiki Nikah adalah:Akad (العقد)
Ø  Secara majazi Nikah adalah:Bersetubuh (الضم)
Menurut Abu hanifah
Ø  Secara hakiki Nikah adalah:bersetubuh (وطء)
Ø  Secara majazi Nikah adalah:akad (العقد) 
2.      Pengaruh perbedaan pendapat mengenai makna Nikah.
Dampak yang timbul dari pengertian Imam Syafi’i mengenai Nikah, yaitu: anak dari hasil persetubuhan boleh dinikahi oleh bapaknya selama belum terjadi akad antara bapak dan ibunya. Sedangkan dampak yang timbul dari pengertian Imam Abu Hanifah tentang Nikah, yaitu: anak tidak boleh dinikahi oleh bapaknya karena sudah terjadi persetubuhan antara bapak dan ibunya meskipun tidak terjadi akad di antara mereka.
3.      Rukun-rukun Nikah yaitu:
Menurut Imam Syafi’i :
a.         Adanya mempelai pria dan mempelai wanita
b.         Adanya wali
c.         Adanya dua orang saksi
d.        Adanya Ijab dan Qabul (sighat)
Menurut Imam Abu Hanifah :
a.       Adanya mempelai pria dan mempelai wanita
b.      Adanya dua orang saksi
c.       Adanya Ijab dan Qabul (sighat)
Menurut Imam Maliki
a.       Adanya mempelai pria dan mempelai wanita
b.      Adanya wali
c.       Adanya dua orang saksi
d.      Adanya Ijab dan Qabul (sighat)
e.       Adanya mahar
4.      Syarat-syarat wali:
a.       Laki-laki
b.      Beragama Islam
c.       Baligh
d.      Berakal
e.       Tidak dalam keadaan ihram
f.       Adil
5.      Sifat adil dalam konsep Madzhab Syafi’i
Wali yang Adil menurut Madzhab Syafi’i adalah bukan orang fasiq. Sedangkan fasiq sendiri adalah orang yang tidak pernah melakukan dosa besar dan sering melakukan dosa kecil. Apabila wali bukanlah seorang yang Adil, maka ia harus bertaubat terlebih dahulu ketika akan menikahkan anaknya.
6.      Macam-macam Wali dalam Nikah:
ü  Wali Nasab  yaitu wali nikah karena ada hubungan nasab dengan wanita yang akan melangsungkan pernikahan. Adapun wali Nasab yaitu:
Ø  Ayahnya
Ø  Kakeknya (dari bapak)
Ø  Saudara laki-laki yang sekandung
Ø  Saudara laki-laki yang seayah saja
Ø  Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sekandung
Ø  Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah saja
Ø  Paman dari pihak ayah
Ø  Anak laki-laki dari paman dari pihak ayah
Wali Nasab dibagi menjadi dua, yaitu:
v  Wali Aqrab (dekat), yaitu ayah
v  Wali Ab’ad (jauh), yaitu kakek, paman, dll.
ü  Wali Hakim yaitu wali nikah yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menikahkan orang, dikarenakan si wali nasabnya tidak mau menikahkan anaknya. Adapun wali hakim yaitu:
Ø  Kepala pemerintahan ataupun sultan.
Ø  Pejabat pengadilan, aparat KUA atau PPN.
ü  Wali Tahkim yaitu orang yang biasa mengurusi urusan agama yang dianggap hakim oleh kedua pasangan calon. Wali Tahkim terjadi apabila:
Ø  Wali nasab tidak ada.
Ø  Wali nasab gaib atau berpergian jauh dua hari perjalanan serta tidak ada wakilnya
Ø  Tidak ada qadhi atau pegawai pencatat nikah, talak, dan rujuk.
ü  Wali Taukil yaitu wali yang sudah diberi kewenangan oleh wali nasab untuk menikahkan anaknya.
ü  Wali Maula yaitu wali yang menikahkan budaknya, artinya majikannya sendiri.
ü  Wali Mujbir yaitu wali yang boleh memaksakan anak perempuannya untuk untuk menikah dengan calon suami pilihannya. Wali mujbir disini adalah ayah dan kakeknya.
7.      Syarat-syarat wali Mujir antara lain:
Ø  Anak perempuannya masih perawan.
Ø  Dinikahkan dengan laki-laki yang se-kufu’/selevel.
Ø  Maharnya tidak boleh kurang dari mahar mitsil dan merupakan mata uang setempat.
Ø  Tidak ada permusuhan antara wali dan anak perempuannya.
Ø  Walinya merupakan orang yang adil dan pandai.
8.      Wali Adhol
Wali Adhol adalah wali yang tidak mau menikahkan anak perempuannya dengan seorang pria yang se-kufu’. Apabila terjadi yang seperti itu, perwalian langsung berpindah ke wali Hakim, bukan kepada wali Ab’ad, karena adhol adalah dzalim, sedangkan yang menghilangkan sesuatu yang zalim adalah hakim. Akan tetapi jika adholnya sampai tiga kaliberarti dosa besar dan fasik dan perwaliannya pindah ke wali ab’ad. Kalau adholnya itu karena sebab nyata yang dibenarkan, tidak disebut adhol seperti wanita menikah dengan pria yang tidak sepadan atau menikah dengan maharnya dibawah misil, atau wanita dipinang oleh pria lain yang lebih sepadan dari peminang pertama.
9.      Syarat-syarat sighat nikah:
Ø Menggunakan fi’il madhi (lampau) atau salah satu harus dengan madhi.
Ø Menggunakan kata nikah atau yang semakna.
Ø Dalam satu majelis atau tempat.
Ø Tidak digantungkan dengan suatu keadaan pada masa yang akan datang
Ø Tidak dibatasi oleh waktu
Ø Antara Ijab dan Qabul harus sesuai
Ø Berbahasa Arab menurut sebagian ulama’
10.  Pembagian Khitbah dan wanita yang haram di-Khitbah
·      Khitbah Tashrih yaitu khitbah yang dilakukan secara terang-terangan. Contoh: “maukah kau menikah denganku?”
·      Khitbah Ta’ridh yaitu khitbah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau tidak langsung. Contoh: “seandainya kamu mau menjadi pendamping hidupku, aku akan sangat bahagia”
Wanita-wanita yang tidak boleh di khitbah:
1.      Wanita yang haram dinikahi, baik yang haram dinikahi secara permanen maupun yang temporal. Sebab lamaran merupakan proses pra nikah. Selama menikah dengan mereka dilarang maka melamar mereka pun dilarang. Namun demikian boleh melamar wanita kafir, majusi, dan lainnya dan menikahinya jika sudah memeluk Islam.
2.      Wanita yang sedang dalam masa iddah. Walaupun wanita yang sedang dalam masa iddah itu masuk dalam ketegori wanita yang haram dinikahi untuk sementara, hanya saja dia mempunyai hukum-hukum khusus yang terperinci. Hukum melamar wanita yang sedang dalam masa iddah berbeda-beda sesuai dengan kondisi wanita tersebut.
11.  Batasan anggota tubuh yang boleh dilihat
Ø  Imam Syafi’i: menyatakan bahwa tidak boleh melihat kecuali wajah dan kedua telapak tangan saja.
Ø  Imam Hanbali: boleh melihat anggota tubuh yang biasa tampak seperti lutut, tangan dan kaki
Ø  Imam Ibn Hazm: boleh melihat seluruh tubuh wanita yang akan dipinang.
12.  Status barang bawaan ketika khitbah
Ø  Berupa bagian maskawin, maka bentuknya ada dua macam:
1.      Bentuknya bisa jadi seperti perhiasan yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada tunangannyasesuai kesepakatan keduanya. Jika pertunangan dibatalkan baik oleh pihak laki-laki maupun perempuan maka pihak laki-laki boleh meminta kembali barang tersebut.
2.       Jika barang tersebut berupa perkakas untuk rumah tangga, ada dua pendapat ulama. Yang pertamawajib mengembalikan mahar yang telah dibayarkan jika berupa barang atau mengembalikan yang senilai dengan barang tersebut jika barangnya rusak. Yang kedua tidak wajib mengembalikan barang yang sudah diberikan jika pihak laki-laki mengizinkan pihak perempuan untuk membelinya atau karena tradisi setempat. Jika tidak makapihak perempuan wajib mengembalikan mahar yang telah dibayarkan pihak laki-laki. Pendapat ini dikemukakan oleh kalangan mahdzab maliki.
Ø  Berupa hadiah
1.      Mahdzab Hanafi: boleh memintanya kembali jika barang yang dihadiahkan masih ada dan utuh. Tapi jika barangnya sudah rusak atau tidak utuh maka tidak mungkin untuk memintanya kembali.
2.      Mahdzab Maliki: tidak boleh meminta kembali meskipun pembatalan pertunagan dari pihak perempuan , kecuali ada syarat dan tradisi yang berlaku. Alasannya hadiah sama seperti hibah  yang tidak boleh diminta kembali oleh pihak yang menghibahkan.
3.      Mahdzab syafii dan Hanbali: hadiah boleh diminta kembali apapun bentuknya. Jika masih utuh, maka barang itu diminta kembali. Jika barangnya sudah rusak maka diminta kembali nilai harga barang tersebut.
4.      Rafi’i dari kalangan mahdzab Syafii dan Ibn Rasyid dari kalangan mahdzab maliki: mengatakan jika pembatalan dari pihak peminang maka ia tidak berhak meminta kembali hadiah yang diberikannya. Jika pembatalan berasal dari pihak perempuan, maka peminang berhak memintanya kembali sebab tujuan diberikannya hadiah tersebut belum terlaksana.
5.       
Daftar pustaka

·      Sahih Fikih Sunnah
·      Fiqh Munakahat 1
·      Fiqh Sunnah
·      Fiqh Islam
·      Kitab Rohmatul Ummah Fihtilafil A’immah
·      Kitab Madzahibul Arba’ah
·      Kitab Ahkamuz Zawa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trimakasih atas saran, kritik, dan komentnya...
semoga bisa menambah pengetahuan kita semua...amin

FeedBack!!!! trims