BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Ilmu Ushul Fiqih merupakan suatudisiplin
ilmu yang tidak bisa diabaikan oleh seorang mujtahid dalam upayanya memberi
penjelasan mengenai nash-nash yang bersifatsyara’, dan dalam menggali hukum
yang tidak memiliki nash. Al-Ahkam al-Wadhi’iyyah merupakan suatu ilmuyang
diperlukan bagi seorang civitas akademika dalam usaha memahami materi ushul
fiqh secara sempurna, dan dalam menerapkan ushul fiqh itu dapat memahami sesuai
dengan makna materi yang dimaksud oleh pembuat hukum (syari’). Al-Ahkam al-Wadhi’iyyah
adalah suatu ilmu yang juga diperlukan dalam melakukan pembahasan atau,pengkajian
dalam ushul fiqh.
Oleh karena itu dalam makalah ini
kami akan membahas sedikit tetang Al- Ahkam al-Wadhi’iyyah. adapun perincianya sebagai berikut:
B. RumusanMasalah
Berdasarkan uraian tersebut, maka
rumusan masalah dari makalah ini yaitu Al- ahkam al- wadhi’iyyah yang
meliputi:
a.
Apa pengertianHukum ?
b.
Apa pengertian al-Ahkam al-Wadhi’iyyah?
c.
Apa Macam- macam al-Ahkam al-Wadhi’iyyah?
- TujuanPenulisan
Adapuntujuan-tujuan
yang ingindicapaidalammakalahini antara lain:
a.
Untukmemahami
pengertian Hukum.
b.
Untukmemahamipengertianal-Ahkam al-Wadhi’iyyah.
c.
Untukmengetahuimacam- macamal-Ahkam al-Wadhi’iyyah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Hukum
Hukum adalah bentuk jamak dari ahkam dan arti
secara bahasa adalah :keputusan/ketetapan. Adapun makna hukumsecara
istilahi ialah Apa-apa yang ditetapkan oleh panggilan syari'at yang
berhubungan dengan perbuatan mukallaf (orang yang dibebani syari'at) dari
tuntutan atau pilihan atau peletakan."
Adapun maksud dari ucapan (khitobus syar'i
atau pangilan syariat ) adalah Al Qur'an dan As Sunnah. Sedangkan maksud dari ucapan (al muta'aliqotu bi af'alil mukallifin
atau berhubungan dengan perbuatan mukallaf) adalah : apa-apa yang berhubungan
dengan perbuatan mereka baik itu berupa perkataan atau perbuatan, melakukan
sesuatu atau meninggalkan sesuatu.
B. Pengertian
Al-Ahkam Al-Wadh'iyyah
Hukum wadh’iyialah hukum yang menetapkan dan menjadikan
sesuatu sebagai sebab (al-sabab), syarat (al-syarthu), atau
pencegah (al-mâni’). Hukum ini dinamakan hukum wadh’iy karena dalam
hukum tersebut terdapat dua hal yang saling berhubungan dan berkaitan. Seperti
hubungan sebab akibat, syarat, dan lain-lain. Tapi pendapat lain mengatakan
bahwa definisi hukum wadh’i adalah hukum yang menghendaki dan menjadikan
sesuatu sebagai sebab (al-sabab), syarat (al-syarthu), pencegah (al-mani’),
atau menganggapnya sebagai sesuatu yang sah (shahih), rusak atau batal (fasid),
‘azimah atau rukhshah. Definisi ini adalah menurut Imam Amidi, Ghazali, dan
Syathibi[1].
Pendapat lain hukum wadh’iy adalah titah Allah
yang menjadikan sesuatu sebagai sebab bagi adanya sesuatu yang lain, atau
sebagai syarat bagi sesuatu yang lain atau juga sebagai penghalang (man’) bagi
adanya sesuatu yang lain[2] oleh
karenanya ulama membagi hukum wadh’iy ini kepada: sebab, syarat, mani’. Namun
sebagian ulama memasukan sah dan batal, azimah dan rukhsah.
Adapun
alasan mengapa sah atau al-shihhah dan batal atau al-bathlan atau
tidak termasuk dalam hukum wadh’iy akan tetapi bagian dari hukum taklifi, yaitu
karena pada hakikatnya al-shihhah adalah pembo1ehan dari Syari’ untuk
memanfaatkan sesuatu, seperti pembolehan memanfaatkan mabi (barang yang dijual)
oleh pihak pembeli. Sebaliknya al-bathlan adalah keharaman memanfaatkan
sesuatu, seperti larangan memanfaatkan mabi’ jika akad jual beli batal atau
tidak sah.
Sedangkan alasan mengapa rukhshah
dan ‘azimah bukan termasuk dalam hukum wadh’iy akan tetapi masuk dalam hukum
taklifi adalah karena kedua hukum tersebut mengandung kehendak atau permintaan
(iqtidha) dalam hukum ‘azimah dan kebebasan memilih (takhyir)
dalam hukum rukhshah. Sebaliknya pendapat yang menganggap bahwa ‘azimah dan
rukhshah merupakan bagian dari hukum wadh’i dan bukan termasuk dalam hukum
taklifi mengatakan bahwa rukhshah pada hakikatnya adalah sifat yang dijadikan
Syari’ sebagai sebab peringanan suatu hukum syariat, sedangkan ‘azimah adalah
kelangsungan adat dan kebiasaan yang menjadi sebab berlakunya hukum asli,
seperti hukum kewajiban salat, zakat, dan lain sebagainya.
C. Macam-macam Hukum Wadh’iy
1. Sebab (al-Sabab)
Secara etimologi (al-sabab)
mempunyai arti al-hablu (tali) dan sesuatu yang menghantarkan kepada maksud
atau tujuan. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an:
`tBc%x.`Ýàtbr&`©9çnuÝÇZtª!$#Îû$u÷R9$#ÍotÅzFy$#ur÷ßôJuù=sùA=t6|¡Î0n<Î)Ïä!$yJ¡¡9$#§NèOôìsÜø)uø9öÝàZuù=sùö@yd¨ûtùÏdõã¼çnßøx.$tBàáÉótÇÊÎÈ
Artinya: “Barangsiapa
yang menyangka bahwa Allah sekali-kali tiada menolongnya (Muhammad) di dunia
dan akhirat, Maka hendaklah ia merentangkan tali ke langit,
kemudian hendaklah ia melaluinya, kemudian hendaklah ia pikirkan Apakah tipu
dayanya itu dapat melenyapkan apa yang menyakitkan hatinya” (Q.S. Al-Hajj)
Maksud
ayat ini ialah seandainya orang yang memusuhi Nabi Muhammad s.a.w. tidak senang
atas kemajuan Islam bisa naik ke langit dan dapat melihat Keadaan di sana,
tentu ia akan mengetahui bahwa kemajuan Islam yang tidak ia senangi itu tidak
dapat dihalang-halangi. sebagian ahli tafsir mengartikan: Maka hendaklah ia
merentangkan tali ke loteng rumahnya kemudian ia mencekik
lehernya dengan tali itu.
$¯RÎ)$¨Y©3tB¼çms9ÎûÇÚöF{$#çm»oY÷s?#uäur`ÏBÈe@ä.&äóÓx«$Y7t6yÇÑÍÈyìt7ø?r'sù$·7t6yÇÑÎÈ
Artinya: Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepadanya
di (muka) bumi, dan Kami telah memberikan kepadanya jalan(untuk
mencapai) segala sesuatu(84). Maka diapun menempuh suatu jalan(85).(QS. Al-Kahfi: 84-85)
Adapun secara terminologi al-sabab ialah
sesuatu yang dijadikan oleh Syâri’ untuk mengetahui hukum syariat tertentu,
artinya hukum syariat tersebut akan muncul jika al-sabab tersebut ada,
sebaliknya hukum syariat akan hilang dengan tidak adanya al-sabab tersebut. Seperti
firman Allah Swt. dalam surat al-Isrâ`:
ÉOÏ%r&no4qn=¢Á9$#Ï8qä9à$Î!ħôJ¤±9$#4n<Î)È,|¡xîÈ@ø©9$#tb#uäöè%urÌôfxÿø9$#(¨bÎ)tb#uäöè%Ìôfxÿø9$#c%x.#Yqåkô¶tBÇÐÑÈ
Artinya:“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir
sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat
subuh itu disaksikan (oleh malaikat)”.(QS. Al-Isrâ`: 78)
Ayat ini
menerangkan waktu-waktu shalat yang lima. tergelincir matahari untuk waktu
shalat Zhuhur dan Ashar, gelap malam untuk waktu Magrib dan Isya.
Dalam
ayat tersebut diterangkan bahwa condongnya matahari menjadi al-sabab adanya
kewajiban salat dzuhur. Allah Swt. juga berfirman dalam surat al-Baqarah:
ãökytb$ÒtBuüÏ%©!$#tAÌRé&ÏmÏùãb#uäöà)ø9$#WèdĨ$¨Y=Ïj9;M»oYÉit/urz`ÏiB3yßgø9$#Èb$s%öàÿø9$#ur4`yJsùyÍkyãNä3YÏBtök¤¶9$#çmôJÝÁuù=sù(`tBurtb$2$³ÒÍsD÷rr&4n?tã9xÿy×o£Ïèsùô`ÏiBBQ$r&tyzé&3ßÌãª!$#ãNà6Î/tó¡ãø9$#wurßÌããNà6Î/uô£ãèø9$#(#qè=ÏJò6çGÏ9urno£Ïèø9$#(#rçÉi9x6çGÏ9ur©!$#4n?tã$tBöNä31yydöNà6¯=yès9urcrãä3ô±n@ÇÊÑÎÈ
Artinya:“(Beberapa
hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya
diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan
yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat
tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan
Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang
lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu
mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu
bersyukur.”(QS.
Al-Baqarah: 185)
Terkandung dalam ayat tersebut bahwa
melihat atau menyaksikan bulan ramadhan menjadi al-sabab kewajiban untuk
berpuasa.
Dari contoh di atas, tidak ditemukan
kesesuaian yang tampak antara adanya sabab dan munculnya suatu hukum syariat,
kecuali yang diketahui dari Syari’ sendiri. Dalam hal ini para menyebutnya sebagai sabab dan ‘illah, namun
ada sebagian ulama yang menyebutnya sabab dan bukan ‘illah, karena menurut
pandangan mereka ‘illah adalah yang mempunyai kesesuaian yang cocok antara
hukum syariat dan ‘illah[3].
1.1 Perbedaan Antara Sabab dan
‘Illah
Di kalangan para ulama terdapat
perbedaan pendapat dalam membedakan antara al-sabab dan al-‘illah.
a. Pendapat pertama mengatakan bahwa
sesuatu yang dijadikan sebagai tanda munculnya dan hilangnya suatu hukum
syariat dimana antara sesuatu dan hukum syariat tersebut terdapat kesesuaian
yang cocok dan jelas yang dapat diketahui dan diterima oleh akal pikiran manusia,
maka hal ini disebut sabab dan ‘illah. Sebagai contoh, berpergian (safar)
menjadi sabab atau ‘illah bolehnya berbuka dan memabukkan menjadi sabab atau‘illah
keharaman arak. Dalam contoh tersebut akal pikiran manusia dapat menemukan satu
titik kesesuaian antara hukum syariat dan al-sabab atau al-‘illah. Seperti
dalam pembolehan berbuka puasa ketika safar disebabkan adanya masyaqqah,
sebagaimana keharaman arak karena dapat menghilangkan akal manusia.
Sedangkan kesesuaian antara hukum
syariat dan al-sabab yang tidak dapat diketahui oleh akal pikiran manusia
dinamakan dengan al-sabab bukan al-‘illah. Seperti condongnya matahari yang
menjadi al-sabab kewajiban salat dzuhur, melihat atau menyaksikan bulan menjadi
al-sabab kewajiban bepuasa di bulan ramadhan, dan terbenamnya matahari menjadi
al-sabab kewajiban salat maghrib. Dalam contoh-contoh tersebut akal manusia
tidak dapat mengetahui kesesuian antara adanya al-sabab dan munculnya suatu
hukum syariat, maka hal ini dinamakan al-sabab bukan al-‘illah. Dapat diambil
kesimpulan bahwa terdapat hubungan umum dan khusus antara al-sabab dan
al-‘illah, yaitu setiap al-‘illah dapat dikatakan sebagai al-sabab, tapi
sebaliknya setiap al-sabab belum tentu bisa dikatakan al-‘illah[4].
b. Pendapat kedua mengatakan bahwa
kesesuaian yang jelas antara al-sabab dan hukum syariat, yang dapat diketahui
oleh akal pikiran manusia disebut al-‘illah. Sedangkan yang tidak dapat
diketahui oleh akal manusia disebut al-sabab. Dapat dikatakan bahwasanya
al-sabab bukan al-‘illah, sebaliknya al-‘illah juga bukan al-sabab.
1.2 Macam-macam Sabab
Dilihat dari segi pengaruh yang
ditimbulkan, maka al-sabab dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a. Al-Sabab yang menyebabkan adanya
hukum taklifi. Sebagai contoh, masuknya waktu salat yang dijadikan Syâri’
sebagai al-sabab adanya kewajiban shalat. Allah Swt. berfirman:
ÉÉOÏ%r& no4qn=¢Á9$# Ï8qä9à$Î! ħôJ¤±9$# 4n<Î) È,|¡xî È@ø©9$# tb#uäöè%ur Ìôfxÿø9$# ( ¨bÎ) tb#uäöè% Ìôfxÿø9$# c%x. #Yqåkô¶tB ÇÐÑÈ
Artinya: “Dirikanlah shalat dari
sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat)
subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isrâ`:
78)
Ayat ini menerangkan waktu-waktu shalat yang lima. tergelincir
matahari untuk waktu shalat Zhuhur dan Ashar, gelap malam untuk waktu Magrib
dan Isya.
b.
Al-Sabab yang menjadi sebab penetapan hak milik dan kehalalan suatu barang,
atau sebaliknya menghilangkan keduanya. Seperti akad jual beli, nikah, thalaq,
dan lain-lain.
Dilihat dari segi ada dan tidaknya
kemampuan seorang mukallaf dalam melakukannya, maka al-sabab dapat dibagi
menjadi dua macam, yaitu:
a. Sesuatu yang ada dalam batas
kamampuan mukallaf untuk melakukannya. Seperti berpergian (safar) yang menjadi
al-sabab diperbolehkannya berbuka puasa, pembunuhan yang disengaja yang menjadi
al-sabab adanya kewajiban qishâsh, dan lain-lain.
b. Sesuatu yang berada di luar batas
kemampuan mukallaf. Seperti terbenamnya matahari menjadi al-sabab adanya kewajiban
salat maghrib.
2. Syarat (al-Syarthu)
Secara etimologi al-syarthu berarti
tanda yang lazim Ataumelazimkan sesuatu dan mewajibkannya. Bentuk jamaknya
adalah al-syurûth. Sedangkan al-syarthu dengan memberi fathah pada huruf ra`
berarti tanda (al-‘almah).
Adapun secara terminologi al-syarthu
oleh para ulama ushul diartikan sebagai sesuatu yang kemunculan suatu hukum
syariat bergantung padanya, yang ia berada di luar hakikat sesuatu tersebut.
Dan adanya al-syarthu tidak mengharuskan adanya hukum syariat, akan tetapi
ketidakberadaannya mengharuskan hilangnya hukum syariat tersebut.
Dalam definisi lain disebutkan bahwa
al-syarthu ialah
sesuatu yang sah dan tidaknya suatu hukum syariat tergantung padanya, dan
sesuatu tersebut di luar dari pada hakikat. Sebagai contoh wudhu dalam salat.
Keberadaan wudhu tidak mengharuskan adanya salat, akan tetapi
ketidakberadaannya dapat menghilangkan sahnya salat, dan wudhu sendiri bukan
bagian dari shalat.
Syarat dan rukun adalah sesuatu yang
sah dan tidaknya suatu hukum syariat tergantung padanya. Perbedaan antara dua
hal tersebut adalah bahwa rukun termasuk bagian dari hakikat sesuatu, sedangkan
syarat bukan termasuk bagian dari hakikat sesuatu dan merupakan hal yang berada
di luar dari inti. Sebagai contoh membaca al-fâtihah, ruku’, dan sujud
merupakan rukun salat, sedangkan wudhu adalah syarat salat.
2.2 Macam-macam Syarat[6]
Dilihat dari segi hubungannya dengan
sabab dan musabbab, syarat dibagi menjadi dua macam:
a. Al-Syarat yang menjadi pelengkap
sabab, artinya syarat menguatkan akan makna sebab akibat (sababiyyah) yang
terdapat dalam hukum tersebut. Sebagai contoh, penjagaan harta benda adalah
syarat untuk melaksanakan hadd dalam pencurian.
b. Al-Syarat yang menjadi pelengkap musabbab,
artinya menguatkan hakikat musabbab atau rukunnya. Sebagai contoh, menghadap
kiblat menjadi syarat sahnya salat.
Dilihat dari segi sumber yang
menetapkan, al-syarthu dibagi menjadi dua macam:
a. Al-Syarthu al-syar’i, yaitu
syarat yang telah ditetapkan oleh Syari’. Seperti syarat-syarat yang terdapat
dalam ibadah, muamalat, jinayah, dan lain-lain.
b. Al-Syarthu al-ja’li, yaitu syarat
yang dibuat dan ditetapkan oleh seorang mukallaf. Seperti syarat terjadinya
thalaq yang ditetapkan seorang suami terhadap istrinya. Seorang mukallaf tidak
bisa seenaknya dalam membuat dan menetapkan sebuah al-syarthu al-ja’li, karena
telah ada batasan-batasan syariat yang telah dijelaskan. Sebagai contoh,
seorang mukallaf tidak diperbolehkan menetapkan syarat yang dapat menghilangkan
hakikat hukum syariat, karena pada esensinya syarat berperan sebagai pelengkap
al-sabab yang telah memunculkan hukum syariat tersebut.
Al-Syarthu al-ja’li sendiri terbagi
menjadi dua macam:
a. Syarat al-mu’allaq, yaitu syarat
yang sah dan tidaknya suatu akad tergantung pada syarat tersebut, artinya
seorang mukallaf telah menetapkan syarat dalam suatu akad. Sebagai contoh,
perkataan seorang suami terhadap istrinya “jika kamu mencuri maka kamu bukan
istriku.”
b. Syarat al-muqtarin bi al-‘aqdi
atau syarat muqayad, yaitu syarat yang menyertai sebuah akad. Seperti seorang
yang menjual rumah dengan syarat tinggal satu tahun.
3. Al-Mâni’ (Pencegah)
Definisi al-mâni’ ialah segala
sesuatu yang dengan adanya dapat meniadakan suatu hukumatau dapat membatalkan
suatu hukum dari definisi ini Mani itu terbagi menjadi dua macam[7].
a. Mani terhadap hukum yaitu al-mani’
yang dapat menghilangkan suatu hukum syariat. Misalnya perbedaan agama antara
perwaris dengan yang akan diwarisi adalah mani’ (penghalang) hukum pusaka
mempusakai sekalipun sebab untuk mempusakai sudah ada, yaitu perkawinan. Begitu
juga najis yang terdapat di tubuh atau di pakaian orang yang sedang shalat.
Dalam contoh ini tidak terdapat salah satu syarat sah shalat, yaitu suci dari
najis. Oleh sebab itu, tidak ada hukum sahnya shalat. Hal ini disebut mani’
dalam hukum.
b. Mani’ terhadap sebab hukum yaitu
al-mani’ yang dapat menghilangkan al-sabab yang telah memunculkan suatu hukum
syariat. Misalnya, seorang yang memiliki harta senisab wajib mengeluarkan
zakatnya. Namun, karena ia mempunyai hutang yang jumlahnya sampai mengurangi
nisab zakat ia tidak wajib membayar zakat, karena harta miliknya tidak cukup
senisab lagi. Memiliki harta senisab itu adalah sebab wajibnya zakat. Namun
keadaanya mempunyai banyak hutang tersebut menjadikan penghalang sebab adanya hukum
wajib zakat. Dengan demikian, Mani’ dalam contoh ini adalah menghalagi sebab hukum
zakat[8].
Hal ini disebut mani’ sebab.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hukum wadh’i yang telah ditetapkan
oleh Syari’ sebagai faktor keeksistensian sebuah hukum syariat bagi seorang
mukallaf, haruslah sangat diperhatikan sebagaimana menyikapi hukum taklifi.
Macam dan bagian serta ikhtilaf yang terjadi di kalangan para ulama dalam hukum
tersebut yang telah dipaparkan dalam makalah, hanyalah sekedar sebagai
penambahan pengetahuan, karena masih banyak pembahasan yang tidak dapat
dicantumkan dalam makalah yang sederhana ini mengingat situasi dan kondisi.
Akhirnya semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi penulis pribadi dan pembaca
serta kaum muslimin pada umumnya.
Daftar Pustaka
Khallâf,
Abdul Wahhâb, ‘Ilmu Ushûl al-Fiqhi,
Kairo: Dâr al-Hadîts, 2002.
Al-'Asqalâni,
Bulûghul Marâm, Kairo: Dâr al-Mustaqbal,
2005.
Hakim, Abdul Hamid, Mabâdî
Awwaliyah fî Ushûl al-Fiqhi wa al-Qawâ’id al-Fiqhiyah, Jakarta: Sa’adiyah
Putra.
Zaidan, Abdul Karim, Al-Wajîz
Fî Ushûl Al-Fiqhi, Beirut: Muassasatu Al-Risâlah,1996.
Abu
al-Zahrah, Muhammad,Ushûl al-Fiqhi,Kairo:
Dâr al-Fikri al-‘Arabi, 2006.
Al-Zuhaili, Wahbah, Ushûl al-Fiqhi al-Islâmi, Beirut: Dâr al-Fikr, 2006
Al-Zuhaili, Wahbah, Ushûl al-Fiqhi al-Islâmi, Beirut: Dâr al-Fikr, 2006

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Trimakasih atas saran, kritik, dan komentnya...
semoga bisa menambah pengetahuan kita semua...amin
FeedBack!!!! trims