Halaman

Label

Senin, 08 April 2013

Masail al-Fiqhiyyah - Pencatatan Pernikahan


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Perkawinan merupakan salah satu perikatan yang telah disyariatkan dalam Islam. Hal ini dilaksanakan  untuk memenuhi perintah Allah agar manusia tidak terjerumus ke dalam perzinaan. Perkawinan dalam hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaaqon gholiidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.[1]
Karena perkawinan merupakan ikatan yang sangat kuat maka akad nikah dalam sebuah perkawinan memiliki kedudukan yang sentral. Begitu pentingnya akad nikah ia ditempatkan sebagai salah satu rukun nikah yang disepakati. Kendati demikian tidak ada syarat bahwa akad nikah itu harus dituliskan atau di aktekan. Atas dasar inilah fikih Islam tidak mengenal adanya pencatatan perkawinan.[2]  Walaupun Al Quran telah menganjurkan pencatatan transaksi muamalah dalam keadaan tertentu.
Telah begitu banyak permasalahan yang muncul ke permukaan akibat tidak terakomodirnya hukum pencatatan nikah dalam fiqh. Oleh karenanya, hemat pemakalah penting untuk mengkaji permasalahan ini.
Permasalahannya adanya regulasi pencatatan perkawinan ini telah menimbulkan perdebatan tersendiri, mengenai dimana ia harus ditempatkan posisinya. Apakah pencatatan perkawinan ini termasuk syarat sah (rukun) ataukah hanya sebagai syarat administratif saja. Kesalahan dalam menempatkan posisi hukum pencatatan perkawinan ini akan menimbulkan akibat hukum tersendiri.
B.       Masalah

a)      Identifikasi Masalah
Walaupun ketentuan hukum perkawinan diatur secara jelas dan rinci di dalam Al-Quran dan sunnah Nabi, akan tetapi kita tidak bisa menemukan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang pencatatan perkawinan di dalam kedua sumber utama hukum Islam tersebut, bahkan dalam kitab-kitab fiqh klasik yang pada umumnya dikarang oleh mujtahid-mujtahid yang datang kemudian setelah periode sahabat dan tabi’in, kita juga tidak menemukan pembahasan yang berkaitan dengan ketentuan hukum tentang pencatatan perkawinan. Seakan pembahasan mengenai pencatatan perkawinan merupakan aspek yang terlupakan untuk dibahas di dalam kitab-kitab fiqh klasik tersebut, bahkan dalam kitab-kitab fiqh yang datang kemudian pun tidak ditemukan pembahasan tentang pencatatan perkawinan.
Kondisi ini barangkali disebabkan karena pada masa Sahabat dan Tabiin dimana wilayah kekuasaan Islam belum begitu luas, jumlah populasi penduduk muslim masih sangat kecil, akses informasi dan transportasi masih sangat sederhana, karena itu untuk mengetahui dan meyakini adanya sebuah perkawinan cukup dengan mengadakan walimah, maka semua orang bisa mengetahui adanya sebuah perkawinan.
Sementara saat ini kondisi sudah sangat jauh berbeda, wilayah negara-negara Islam sudah tersebar dari Timur sampai ke Barat, jumlah populasi penduduk muslim sudah lebih 1 milyar jiwa dan akses transportasi sudah semakin canggih yang memudahkan siapa saja untuk pergi ke mana saja. Andaikata seseorang yang sudah menikah di suatu tempat kemudian pergi ke tempat lain dan di sana dia ingin menikah lagi, jika perkawinan pertamanya tidak tercatat, maka di tempat yang dia tuju dia cukup mengaku belum menikah, maka dia dengan mudah dapat melakukan pernikahannya yang kedua atau pernikahan yang selanjutnya. Jika yang melakukan hal itu adalah seorang laki-laki yang sudah menikah, persoalan hukum masih ada jalan keluarnya.[3]
Permasalahan yang muncul mengenai pencatatan nikah ini memang menjadi perdebatan yang seru, kita ketahui bersama kendati tidak ada dalam islam yang secara pasti membahas masalah itu akan tetapi di Indonesia kita kenal adanya undang-undang perkawinan yang secara pasti mewajibkan pencatatan nikah. Oleh karenanya, hemat penulis perlu dicari terkait hukum pencatatan nikah melalui ijtihad yang akan penulis bahas.
b)     Pembatasan Masalah
Adapun dalam pembahasan nanti, penulis akan membatasi batasan pembahasan agar nantinya pembahasan tidak melebar dan tetap fokus pada pembahasan. Yakni mengenai hukum pencatatan yang nantinya membahas terkait deskripsi permasalahan, manhaj yang digunakan dalam ijtihad, dan istinbath hukumnya. Agar nanti bisa ditemukan sebuah kesimpulan akhir tentang pencatatan nikah ini.
c)      Rumusan Masalah
Dari identifikasi serta pembatasan masalah di atas, maka penulis menentuka rumusan dari permasalahan di atas, yakni:
·         Bagaimana hukum pencatatan pernikahan dalam Islam?
C.      Tujuan
Harapannya dalam penulisan makalah ini, agar nantinya permasalahan yang sudah dipaparkan di atas bisa mendapat titik terang dengan ditemukannya hukum dari pencatatan nikah menurut pandangan hukum islam. Serta untuk memenuhi tugas mata kuliah Masail Al-Fiqhiyyah.
D.      Kegunaan
Sedangkan kegunaan makalah ini yaitu untuk menambah wawasan bagi pembaca serta bisa menjadi pertimbangan hukum ataupun pedoman bagi penikmat makalah ini.
E.       Data
Data yang digunakan dalam penulisan makalah ini berupa buku-buku yang ada kaitannya dengan pencatatan nikah yang merupakan sumber dari permasalahan yang dibahas, kemudian kitab ushul fiqh yang nantinya digunakan untuk memilih manhaj serta ayat-ayat al-Qur’an yang berhubungan dengan pembahasan makalah ini. Tak luput juga buku-buku yang mendukung dalam melengkapi isi makalah ini.



BAB II
DESKRIPSI

1.    Pengertian
Pencatatan pernikahan adalah pendataan administrasi perkawinan yang ditangani oleh petugas pencatat perkawinan (PPN) dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban hukum. Yang kemudian bisa disebut dengan akta nikah yaitu suatu akta yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang berkaitan dengan perkawinan/pernikahan.[4]
2.    Tujuan pencatatan nikah
2.1.Pegawai pencatat Nikah dapat mengawasi langsung terjadinya perkawinan tersebut. Mengawasi di sini dalam artian menjaga jangan sampai perkawinan tersebut melanggar, ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, jika diketahui ada pemalsuan identitas, memakai wali yang tidak berhak, masih terikat perkawinan dengan lelaki/wanita lain, beda agama, atau adanya halangan perkawinan, maka pegawai Pencatat Nikah harus menolak menikahkan mereka.
2.2.Dapat membatalkan perkawinan (melalui proses pengadilan), apabila dikemudian hari diketahui -setelah berlangsungnya perkawinan- bahwa perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perkawinan (misalnya, istri masih terikat perkawinan dengan suami yang sebelumnya atau masih dalam masa iddah). Dengan adanya pencatatan, maka pernikahan secara hukum agama maupun negara menjadi sah.
2.3.Hal ini penting bagi pemenuhan hak-hak istri dan anak (terutama pemgaian harta waris, pengakuan status anak, dasar hukum kuat bagi istri jika ingin menggugat suami atau sebaliknya). Pencatatan berfungsi sebagai perlindungan bagi istri/suami.
3.    Manfaat Pencatatan Nikah
Ada beberapa manfaat pencatatan pernikahan:
a.       Mendapat perlindungan hukum
Bayangkan, misalnya terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jika sang istri mengadu kepada pihak yang berwajib, pengaduannya sebagai istri yang mendapat tindakan kekerasan tidak akan dibenarkan. Alasannya, karena sang isteri tidak mampu menunjukkan bukti-bukti otentik akta pernikahan yang resmi.
b.      Memudahkan urusan perbuatan hukum lain yang terkait dengan pernikahan
Akta nikah akan membantu suami isteri untuk melakukan kebutuhan lain yang berkaitan dengan hukum. Misalnya hendak menunaikan ibadah haji, menikahkan anak perempuannya yang sulung, pengurusan asuransi kesehatan, dan lain sebagainya.
c.        Legalitas formal pernikahan di hadapan hukum
Pernikahan yang dianggap legal secara hukum adalah pernikahan yang dicatat oleh Petugas Pencatat Nikah (PPN) atau yang ditunjuk olehnya. Karenanya, walaupun secara agama sebuah pernikahan yang tanpa dicatatkan oleh PPN, pada dasarnya illegal menurut hukum.
d.      Terjamin keamanannya
Sebuah pernikahan yang dicatatkan secara resmi akan terjamin keamanannya dari kemungkinan terjadinya pemalsuan dan kecurangan lainnya. Misalnya, seorang suami atau istri hendak memalsukan nama mereka yang terdapat dalam Akta Nikah untuk keperluan yang menyimpang. Maka, keaslian Akta Nikah itu dapat dibandingkan dengan salinan Akta Nikah tersebut yang terdapat di KUA tempat yang bersangkutan menikah dahulu.



BAB III
MANHAJ

Dalam menyikapi permasalahan ini, manhaj yang digunakan dalam pengambilan hukum pencatatan nikah ini adalah qiyas. Qiyas menurut bahasa berarti “mengukur sesuatu dengan sesuatu yang lain untuk diketahui adanya persamaan antara keduanya”. Menurut istilah Ushul fiqh qiyas adalah:

الحق امر غير منصوص على حكمة الشعي بأمر مخصوص كمه لإشتراكهما في علة حكم
Menghubungkan (menyamakan hokum) sesuatu yang tidak ada ketentuan hukumnya dengan sesuatu yang ada ketentuan hukumnya karena ada persamaan illat antara keduanya.[5]
Dalam definisi lain qiyas adalah menerangkan sesuatu yang tidak ada nashnya dalam Al Qur’an dan hadits dengan cara membandingkan dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. Mereka juga membuat definisi lain, Qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan illat hukum.[6]
Dengan demikian qiyas itu penerapan hukum analogi terhadap hukum sesuatu yang serupa karena prinsip persamaan illat akan melahirkan hukum yang sama pula.
Jumhur ulama kaum muslimin sepakat bahwa qiyas merupakan hujjah syar’i dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber hukum yang lain. Apabila tidak terdapat hukum dalam suatu masalah baik dengan nash ataupun ijma’ dan yang kemudian ditetapkan hukumnya dengan cara analogi dengan persamaan illat maka berlakulah hukum  qiyas dan selanjutnya menjadi hukum syar’i.[7]
Diantara ayat Al Qur’an yang dijadikan dalil dasar hukum qiyas adalah firman Allah: 
“Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli Kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama. kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; Maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan. (Qs.59:2)
 Dari ayat di atas bahwasanya Allah Swt memerintahkan kepada kita untuk ‘mengambil pelajaran’, kata I’tibar di sini berarti melewati, melampaui, memindahkan sesuatu kepada yang lainnya. Demikian pula arti qiyas yaitu melampaui suatu hukum dari pokok kepada cabang maka menjadi (hukum) yang diperintahkan. Hal yang diperintahkan ini mesti diamalkan. Karena dua kata tadi ‘i’tibar dan qiyas’ memiliki pengertian melewati dan melampaui.[8]
 “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Qs.4:59)
Ayat di atas menjadi dasar hukum qiyas, sebab maksud dari ungkapan ‘kembali kepada Allah dan Rasul’ (dalam masalah khilafiyah), tiada lain adalah perintah supaya menyelidiki tanda-tanda kecenderungan, apa yang sesungguhnya yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya. Hal ini dapat diperoleh dengan mencari illat hukum, yang dinamakan qiyas.[9]
Qiyas memiliki rukun yang terdiri dari empat hal:
1.    Ashal (pokok), yaitu apa yang terdapat dalam hukum nashnya. Disebut dengan al-maqis alaihi.
2.    Fara’ (cabang), yaitu sesuatu yang belum terdapat nash hukumnya, disebut pula al-maqîs.
3.    Hukm al-asal, yaitu hukum syar’i yang terdapat dalam dalam nash dalam hukum asalnya. Yang kemudian menjadi ketetapan hukum untuk fara’.
4.    Illat, adalah sifat yang didasarkan atas hukum asal atau dasar qiyas yang dibangun atasnya.[10]



BAB IV
ISTINBATH


1.    Al Ashal

$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4 =çGõ3uø9ur öNä3uZ÷­/ 7=Ï?$Ÿ2 ÉAôyèø9$$Î/ 4 Ÿwur z>ù'tƒ ë=Ï?%x. br& |=çFõ3tƒ $yJŸ2 çmyJ¯=tã ª!$# 4 ó=çGò6uù=sù È@Î=ôJãŠø9ur Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u Ÿwur ó§yö7tƒ çm÷ZÏB $\«øx© 4 bÎ*sù tb%x. Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# $·gŠÏÿy ÷rr& $¸ÿÏè|Ê ÷rr& Ÿw ßìÏÜtGó¡o br& ¨@ÏJムuqèd ö@Î=ôJãŠù=sù ¼çmÏ9ur ÉAôyèø9$$Î/ 4 (#rßÎhô±tFó$#ur ÈûøïyÍky­ `ÏB öNà6Ï9%y`Íh ( bÎ*sù öN©9 $tRqä3tƒ Èû÷ün=ã_u ×@ã_tsù Èb$s?r&zöD$#ur `£JÏB tböq|Êös? z`ÏB Ïä!#ypk9$# br& ¨@ÅÒs? $yJßg1y÷nÎ) tÅe2xçFsù $yJßg1y÷nÎ) 3t÷zW{$# 4 Ÿwur z>ù'tƒ âä!#ypk9$# #sŒÎ) $tB (#qããߊ 4 Ÿwur (#þqßJt«ó¡s? br& çnqç7çFõ3s? #·ŽÉó|¹ ÷rr& #·ŽÎ7Ÿ2 #n<Î) ¾Ï&Î#y_r& 4 öNä3Ï9ºsŒ äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# ãPuqø%r&ur Íoy»pk¤=Ï9 #oT÷Šr&ur žwr& (#þqç/$s?ös? ( HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»yfÏ? ZouŽÅÑ%tn $ygtRr㍃Ïè? öNà6oY÷t/ }§øŠn=sù ö/ä3øn=tæ îy$uZã_ žwr& $ydqç7çFõ3s? 3 (#ÿrßÎgô©r&ur #sŒÎ) óOçF÷ètƒ$t6s? 4 Ÿwur §!$ŸÒムÒ=Ï?%x. Ÿwur ÓÎgx© 4 bÎ)ur (#qè=yèøÿs? ¼çm¯RÎ*sù 8-qÝ¡èù öNà6Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ãNà6ßJÏk=yèãƒur ª!$# 3 ª!$#ur Èe@à6Î/ >äóÓx« ÒOŠÎ=tæ ÇËÑËÈ  
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[11] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”

Akad nikah bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat, seperti disebutkan dalam al-Qur'an surat an-Nisa' ayat 21:
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقاً غَلِيظاً
Artinya: “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.”
Apabila akad seperti yang telah disebutkan tadi harus dicatatkan, mestinya akad nikah yang begitu sakral lebih utama lagi untuk dicatatkan.
2.    Al Far’u
Hukum pencatatan perkawinan tidak ditemukan pada Al Quran dan Al hadits. Oleh karenanya penulis tadi ingin meng-qiyas-kan pencatatan nikah ini dengan ayat al-Qur’an di atas.
3.    Hukum Ashal
Adapun hukum yang terdapat pada ayat tersebut adalah sunnah. Karena Al-Qur’an menganjurkan untuk menulis semua bentuk transaksi muamalah. Karena dalam lafadz yang berbunyi qç7çFò2$$sù dalam ushul fiqh mengandung anjuran yang menekan, dan dalam fiqh ini disebut dengan Sunnah. Dari situ bisa disimpulkan bahwasanya hukum yang terdapat pada al-ashl adalah sunnah muakkadah.  
4.    Al Illat
Illat adalah sifat yang terdapat dalam hukum asal, dipakai sebagai dasar hukum yang dengan illat itu dapat diketahui hukum cabang (furu’) Illat dari pencatatan hutang piutang adalah bukti keabsahan perjanjian/transaksi muamalah (bayyinah syariyah).
Dalam konsep hukum modern saat ini, perkawinan adalah bagian dari hukum privat (keperdataan), dan inti dari pembahasan yang terkandung dalam firman Allah dalam surat 2 (Al-Baqarah) ayat 282 di atas berkaitan dengan perintah untuk penertiban administerasi antara orang perorangan. Oleh karena itu pencatatan nikah tidak berbeda dengan pencatatan hutang piutang, dalam kaitannya dengan pernikahan maka ini menjadi suatu kemaslahatan agar suami dan isteri dapat menjalankan tangung jawabnya secara baik dan benar, dan ketika tanggung jawab tersebut tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut tanggung jawab tersebut melalui sitem hukum yang tersedia.
Dengan menganalisa makna yang terkandung dalam firman Allah pada surat Al’Alaq ayat (1-5) dan Surat Al Baqarah ayat (282), maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi ilmu pengetahuan dan mewajibkan pemeluknya untuk mengelola administerasi secara baik dan benar dalam setiap hubungan keperdataan yang dilakukan, maka Islam menganjurkan pencatatan perkawinan. Selanjutnya dengan menganalisa dampak negatif yang timbul akibat suatu perkawinan yang tidak dicatat, dan dengan pertimbangan menolak mudharat dan demi kemaslahatan ummat, maka pencatatan perkawinan adalah suatu hal yang menjadi kemaslahatan bagi ummat dan tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Dalam kaidah fiqhiyahnya:
الثابت بالبر هان كالثابت بالعيان
“sesuatu yang telah ditetapkan berdasarkan bukti (keterangan) sepadan dengan yang telah di tetapkan berdasarkan kenyataan”
Kesimpulannya bahwa hukum pencatatan pernikahan adalah sunnah muakkad sebagaimana hukum pencatan dalam akad hutang piutang.



BAB V
PENUTUP

1.    Ringkasan
·         Pencatatan pernikahan adalah pendataan administrasi perkawinan yang ditangani oleh petugas pencatat perkawinan (PPN) dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban hukum. Yang kemudian bisa disebut dengan akta nikah yaitu suatu akta yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang berkaitan dengan perkawinan/pernikahan
·         Manfaat Pencatatan Nikah
a.       Mendapat perlindungan hukum
b.      Memudahkan urusan perbuatan hukum lain yang terkait dengan pernikahan.
c.        Legalitas formal pernikahan di hadapan hukum
d.      Terjamin keamanannya
·         qiyas adalah penerapan hukum analogi terhadap hukum sesuatu yang serupa karena prinsip persamaan illat akan melahirkan hukum yang sama pula.
·         Rukun qiyas : Asal, furu’, hukum asal, illat.

2.    Kesimpulan
Kesimpulan dari pencatatan dalalam pernikahan adalah sunnah yang mu’akkad jika di katakan wajib karna banyak sekali hal-hal menguntungkan dari pencatatan pernikahan, selain lepas dari tuduhan atau fitnah pencatatan pernikahan juga menjadi bukti yang kongrit ketika menemukan permasalahan. 




اعلم باالصوابوالله



DAFTAR PUSTAKA

Al-Quran al-Karim.
Nasution Khoiruddin, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang-undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, Jakarta-Leiden: INIS, 2002.
Jaih, Mubarok,  Modernisasi Hukum Islam, Bandung: Pustaka Bani Quraysi, 2005.
Khalaf, Abdul Wahab, ilmu ushul al-fiiqh. Bandung : Gema Risalah press, 1997.
Effendi, Satria, ushul fiqh. Jakarta : kencana, 2005.
Abu Zahrah, Muhammad, Ushul Fiqh.
Saifullah, Buku Ajar Hukum Perdata Di Indonesia, Fakultas Syariah UIN Malang, 2007.
Yusar, Muhammad, Pencatatan Perkawinan (Sebuah Tinjauan Yuridis Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974), http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/PENCATATAN%20PERKAWINAN.pdf, di akses tanggal 17 Maret 2013.






[1]Lihat dalam Kompilasi Hukum Islam Bab II pasal 2.
[2]Khoiruddin Nasution, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang-undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, (Jakarta-Leiden: INIS, 2002), 139.
[3]M. Yusar, “Pencatatan Perkawinan” (Sebuah Tinjauan Yuridis Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974), http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/PENCATATAN %20PERKAWINAN.pdf, di akse tanggal 17 Maret 2013.
[4]Saifullah, Buku Ajar Hukum Perdata Di Indonesia ( Fakultas Syariah UIN Malang, 2007) 14.
[5]Satria effendi, ushul fiqh ( Jakarta : kencana. 2005) 130.
[6]Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, 173.
[7]Abdul Wahhab al-Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh (Jeddah, 2004) 53.
[8]Wahbah al-Zuhaili, Ushul Fiqh al-Islami, 592.
[9]Muhammad Abu Zahrah, Op,cit, 175.
[10]Abdul Wahhab al-Khallaf, Op,cit, 60.
[11]Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trimakasih atas saran, kritik, dan komentnya...
semoga bisa menambah pengetahuan kita semua...amin

FeedBack!!!! trims