BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkawinan
merupakan salah satu perikatan yang telah disyariatkan dalam Islam. Hal ini
dilaksanakan untuk memenuhi perintah
Allah agar manusia tidak terjerumus ke dalam perzinaan. Perkawinan dalam hukum
Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaaqon
gholiidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan
ibadah.[1]
Karena
perkawinan merupakan ikatan yang sangat kuat maka akad nikah dalam sebuah
perkawinan memiliki kedudukan yang sentral. Begitu pentingnya akad nikah ia
ditempatkan sebagai salah satu rukun nikah yang disepakati. Kendati demikian
tidak ada syarat bahwa akad nikah itu harus dituliskan atau di aktekan. Atas
dasar inilah fikih Islam tidak mengenal adanya pencatatan perkawinan.[2] Walaupun Al Quran telah menganjurkan
pencatatan transaksi muamalah dalam keadaan tertentu.
Telah begitu
banyak permasalahan yang muncul ke permukaan akibat tidak terakomodirnya hukum
pencatatan nikah dalam fiqh. Oleh karenanya, hemat pemakalah penting untuk
mengkaji permasalahan ini.
Permasalahannya
adanya regulasi pencatatan perkawinan ini telah menimbulkan perdebatan
tersendiri, mengenai dimana ia harus ditempatkan posisinya. Apakah pencatatan
perkawinan ini termasuk syarat sah (rukun) ataukah hanya sebagai syarat
administratif saja. Kesalahan dalam menempatkan posisi hukum pencatatan
perkawinan ini akan menimbulkan akibat hukum tersendiri.
B.
Masalah
a)
Identifikasi
Masalah
Walaupun ketentuan hukum perkawinan diatur
secara jelas dan rinci di dalam Al-Quran dan sunnah Nabi, akan tetapi kita
tidak bisa menemukan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang pencatatan
perkawinan di dalam kedua sumber utama hukum Islam tersebut, bahkan dalam
kitab-kitab fiqh klasik yang pada umumnya dikarang oleh mujtahid-mujtahid yang
datang kemudian setelah periode sahabat dan tabi’in, kita juga tidak menemukan
pembahasan yang berkaitan dengan ketentuan hukum tentang pencatatan perkawinan.
Seakan pembahasan mengenai pencatatan perkawinan merupakan aspek yang terlupakan
untuk dibahas di dalam kitab-kitab fiqh klasik tersebut, bahkan dalam
kitab-kitab fiqh yang datang kemudian pun tidak ditemukan pembahasan tentang
pencatatan perkawinan.
Kondisi ini barangkali disebabkan karena pada
masa Sahabat dan Tabiin dimana wilayah kekuasaan Islam belum begitu luas,
jumlah populasi penduduk muslim masih sangat kecil, akses informasi dan
transportasi masih sangat sederhana, karena itu untuk mengetahui dan meyakini
adanya sebuah perkawinan cukup dengan mengadakan walimah, maka semua orang bisa
mengetahui adanya sebuah perkawinan.
Sementara saat ini kondisi sudah sangat jauh
berbeda, wilayah negara-negara Islam sudah tersebar dari Timur sampai ke Barat,
jumlah populasi penduduk muslim sudah lebih 1 milyar jiwa dan akses
transportasi sudah semakin canggih yang memudahkan siapa saja untuk pergi ke
mana saja. Andaikata seseorang yang sudah menikah di suatu tempat kemudian
pergi ke tempat lain dan di sana dia ingin menikah lagi, jika perkawinan
pertamanya tidak tercatat, maka di tempat yang dia tuju dia cukup mengaku belum
menikah, maka dia dengan mudah dapat melakukan pernikahannya yang kedua atau
pernikahan yang selanjutnya. Jika yang melakukan hal itu adalah seorang
laki-laki yang sudah menikah, persoalan hukum masih ada jalan keluarnya.[3]
Permasalahan yang muncul mengenai pencatatan
nikah ini memang menjadi perdebatan yang seru, kita ketahui bersama kendati
tidak ada dalam islam yang secara pasti membahas masalah itu akan tetapi di
Indonesia kita kenal adanya undang-undang perkawinan yang secara pasti
mewajibkan pencatatan nikah. Oleh karenanya, hemat penulis perlu dicari terkait
hukum pencatatan nikah melalui ijtihad yang akan penulis bahas.
b)
Pembatasan
Masalah
Adapun dalam pembahasan nanti, penulis akan
membatasi batasan pembahasan agar nantinya pembahasan tidak melebar dan tetap
fokus pada pembahasan. Yakni mengenai hukum pencatatan yang nantinya membahas
terkait deskripsi permasalahan, manhaj yang digunakan dalam ijtihad, dan
istinbath hukumnya. Agar nanti bisa ditemukan sebuah kesimpulan akhir tentang
pencatatan nikah ini.
c)
Rumusan
Masalah
Dari
identifikasi serta pembatasan masalah di atas, maka penulis menentuka rumusan
dari permasalahan di atas, yakni:
·
Bagaimana
hukum pencatatan
pernikahan dalam Islam?
C.
Tujuan
Harapannya dalam penulisan makalah ini, agar
nantinya permasalahan yang sudah dipaparkan di atas bisa mendapat titik terang
dengan ditemukannya hukum dari pencatatan nikah menurut pandangan hukum islam.
Serta untuk memenuhi tugas mata kuliah Masail Al-Fiqhiyyah.
D.
Kegunaan
Sedangkan kegunaan makalah ini yaitu untuk
menambah wawasan bagi pembaca serta bisa menjadi pertimbangan hukum ataupun
pedoman bagi penikmat makalah ini.
E.
Data
Data yang digunakan dalam penulisan makalah
ini berupa buku-buku yang ada kaitannya dengan pencatatan nikah yang merupakan
sumber dari permasalahan yang dibahas, kemudian kitab ushul fiqh yang nantinya
digunakan untuk memilih manhaj serta ayat-ayat al-Qur’an yang berhubungan
dengan pembahasan makalah ini. Tak luput juga buku-buku yang mendukung dalam
melengkapi isi makalah ini.
BAB II
DESKRIPSI
1. Pengertian
Pencatatan
pernikahan adalah
pendataan administrasi perkawinan yang ditangani oleh petugas pencatat
perkawinan (PPN) dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban hukum. Yang kemudian bisa disebut
dengan akta nikah yaitu suatu akta yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang
berkaitan dengan perkawinan/pernikahan.[4]
2. Tujuan
pencatatan nikah
2.1.Pegawai pencatat Nikah dapat mengawasi langsung
terjadinya perkawinan tersebut. Mengawasi di sini dalam artian menjaga jangan
sampai perkawinan tersebut melanggar, ketentuan hukum Islam dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, jika diketahui ada pemalsuan
identitas, memakai wali yang tidak berhak, masih terikat perkawinan dengan
lelaki/wanita lain, beda agama, atau adanya halangan perkawinan, maka pegawai
Pencatat Nikah harus menolak menikahkan mereka.
2.2.Dapat membatalkan perkawinan (melalui proses
pengadilan), apabila dikemudian hari diketahui -setelah berlangsungnya
perkawinan- bahwa perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perkawinan
(misalnya, istri masih terikat perkawinan dengan suami yang sebelumnya atau
masih dalam masa iddah). Dengan adanya pencatatan, maka pernikahan secara hukum
agama maupun negara menjadi sah.
2.3.Hal ini penting bagi pemenuhan hak-hak istri dan anak
(terutama pemgaian harta waris, pengakuan status anak, dasar hukum kuat bagi
istri jika ingin menggugat suami atau sebaliknya). Pencatatan berfungsi sebagai
perlindungan bagi istri/suami.
3. Manfaat Pencatatan Nikah
Ada beberapa manfaat pencatatan pernikahan:
a. Mendapat perlindungan hukum
Bayangkan, misalnya terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jika sang
istri mengadu kepada pihak yang berwajib, pengaduannya sebagai istri yang
mendapat tindakan kekerasan tidak akan dibenarkan. Alasannya, karena sang
isteri tidak mampu menunjukkan bukti-bukti otentik akta pernikahan yang resmi.
b. Memudahkan urusan perbuatan hukum lain yang terkait dengan pernikahan
Akta nikah akan membantu suami isteri untuk melakukan kebutuhan lain yang
berkaitan dengan hukum. Misalnya hendak menunaikan ibadah haji, menikahkan anak
perempuannya yang sulung, pengurusan asuransi kesehatan, dan lain sebagainya.
c. Legalitas
formal pernikahan di hadapan hukum
Pernikahan yang dianggap legal secara hukum adalah pernikahan yang dicatat
oleh Petugas Pencatat Nikah (PPN) atau yang ditunjuk olehnya. Karenanya,
walaupun secara agama sebuah pernikahan yang tanpa dicatatkan oleh PPN, pada
dasarnya illegal menurut hukum.
d. Terjamin keamanannya
Sebuah pernikahan yang dicatatkan secara resmi akan terjamin keamanannya
dari kemungkinan terjadinya pemalsuan dan kecurangan lainnya. Misalnya, seorang
suami atau istri hendak memalsukan nama mereka yang terdapat dalam Akta Nikah
untuk keperluan yang menyimpang. Maka, keaslian Akta Nikah itu dapat
dibandingkan dengan salinan Akta Nikah tersebut yang terdapat di KUA tempat yang
bersangkutan menikah dahulu.
BAB III
MANHAJ
Dalam menyikapi permasalahan ini, manhaj yang digunakan dalam pengambilan hukum
pencatatan nikah ini adalah qiyas. Qiyas menurut bahasa berarti “mengukur
sesuatu dengan sesuatu yang lain untuk diketahui adanya persamaan antara
keduanya”. Menurut istilah Ushul fiqh qiyas adalah:
الحق امر غير
منصوص على حكمة الشعي بأمر مخصوص كمه لإشتراكهما في علة حكم
“Menghubungkan (menyamakan hokum) sesuatu yang tidak
ada ketentuan hukumnya dengan sesuatu yang ada ketentuan hukumnya karena ada
persamaan illat antara keduanya”.[5]
Dalam
definisi lain qiyas adalah menerangkan sesuatu yang tidak ada nashnya dalam Al Qur’an dan hadits
dengan cara membandingkan dengan sesuatu yang ditetapkan hukumnya berdasarkan
nash. Mereka juga membuat definisi lain, Qiyas adalah menyamakan sesuatu
yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena
adanya persamaan illat hukum.[6]
Dengan demikian qiyas itu penerapan hukum
analogi terhadap hukum sesuatu yang serupa karena prinsip
persamaan illat akan melahirkan hukum yang sama pula.
Jumhur ulama kaum muslimin sepakat bahwa qiyas
merupakan hujjah syar’i dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber
hukum yang lain. Apabila tidak terdapat hukum dalam suatu masalah baik dengan
nash ataupun ijma’ dan yang kemudian ditetapkan hukumnya dengan cara analogi
dengan persamaan illat maka berlakulah hukum qiyas dan
selanjutnya menjadi hukum syar’i.[7]
Diantara ayat Al Qur’an yang dijadikan dalil dasar
hukum qiyas adalah firman Allah:
“Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara
ahli Kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama. kamu
tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa
benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; Maka
Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka
sangka-sangka. dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka
memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan
orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai
orang-orang yang mempunyai wawasan. (Qs.59:2)
Dari ayat di atas bahwasanya Allah Swt
memerintahkan kepada kita untuk ‘mengambil pelajaran’, kata I’tibar
di sini berarti melewati, melampaui, memindahkan sesuatu kepada yang lainnya.
Demikian pula arti qiyas yaitu melampaui suatu hukum dari pokok kepada
cabang maka menjadi (hukum) yang diperintahkan. Hal yang diperintahkan ini
mesti diamalkan. Karena dua kata tadi ‘i’tibar dan qiyas’
memiliki pengertian melewati dan melampaui.[8]
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah
dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu
berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah
(Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah
dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya. (Qs.4:59)
Ayat di atas menjadi dasar hukum qiyas, sebab
maksud dari ungkapan ‘kembali kepada Allah dan Rasul’ (dalam masalah
khilafiyah), tiada lain adalah perintah supaya menyelidiki tanda-tanda
kecenderungan, apa yang sesungguhnya yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya. Hal
ini dapat diperoleh dengan mencari illat hukum, yang dinamakan qiyas.[9]
Qiyas memiliki rukun yang terdiri dari empat hal:
1.
Ashal (pokok), yaitu apa yang
terdapat dalam hukum nashnya. Disebut dengan al-maqis alaihi.
2.
Fara’ (cabang), yaitu sesuatu
yang belum terdapat nash hukumnya, disebut pula al-maqîs.
3.
Hukm al-asal, yaitu hukum
syar’i yang terdapat dalam dalam nash dalam hukum asalnya. Yang kemudian
menjadi ketetapan hukum untuk fara’.
BAB IV
ISTINBATH
1. Al Ashal
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) LäêZt#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4 =çGõ3uø9ur öNä3uZ÷/ 7=Ï?$2 ÉAôyèø9$$Î/ 4 wur z>ù't ë=Ï?%x. br& |=çFõ3t $yJ2 çmyJ¯=tã ª!$# 4 ó=çGò6uù=sù È@Î=ôJãø9ur Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# È,Guø9ur ©!$# ¼çm/u wur ó§yö7t çm÷ZÏB $\«øx© 4 bÎ*sù tb%x. Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# $·gÏÿy ÷rr& $¸ÿÏè|Ê ÷rr& w ßìÏÜtGó¡o br& ¨@ÏJã uqèd ö@Î=ôJãù=sù ¼çmÏ9ur ÉAôyèø9$$Î/ 4 (#rßÎhô±tFó$#ur ÈûøïyÍky `ÏB öNà6Ï9%y`Íh ( bÎ*sù öN©9 $tRqä3t Èû÷ün=ã_u ×@ã_tsù Èb$s?r&zöD$#ur `£JÏB tböq|Êös? z`ÏB Ïä!#ypk¶9$# br& ¨@ÅÒs? $yJßg1y÷nÎ) tÅe2xçFsù $yJßg1y÷nÎ) 3t÷zW{$# 4 wur z>ù't âä!#ypk¶9$# #sÎ) $tB (#qããß 4 wur (#þqßJt«ó¡s? br& çnqç7çFõ3s? #·Éó|¹ ÷rr& #·Î72 #n<Î) ¾Ï&Î#y_r& 4 öNä3Ï9ºs äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# ãPuqø%r&ur Íoy»pk¤¶=Ï9 #oT÷r&ur wr& (#þqç/$s?ös? ( HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»yfÏ? ZouÅÑ%tn $ygtRrãÏè? öNà6oY÷t/ }§øn=sù ö/ä3øn=tæ îy$uZã_ wr& $ydqç7çFõ3s? 3 (#ÿrßÎgô©r&ur #sÎ) óOçF÷èt$t6s? 4 wur §!$Òã Ò=Ï?%x. wur ÓÎgx© 4 bÎ)ur (#qè=yèøÿs? ¼çm¯RÎ*sù 8-qÝ¡èù öNà6Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ãNà6ßJÏk=yèãur ª!$# 3 ª!$#ur Èe@à6Î/ >äóÓx« ÒOÎ=tæ ÇËÑËÈ
Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[11] tidak secara tunai
untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah
seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah
penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah
ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan
ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia
mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang
lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu
mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu).
jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang
perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang
seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan)
apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik
kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih
adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak
(menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah
itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi
kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual
beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu
lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada
dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha
mengetahui segala sesuatu.”
Akad nikah
bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat, seperti
disebutkan dalam al-Qur'an surat an-Nisa' ayat 21:
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ
إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقاً غَلِيظاً
Artinya: “Bagaimana kamu akan
mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan
yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil
dari kamu perjanjian yang kuat.”
Apabila akad seperti yang telah
disebutkan tadi harus dicatatkan, mestinya akad nikah yang begitu sakral lebih
utama lagi untuk dicatatkan.
2.
Al Far’u
Hukum pencatatan perkawinan tidak ditemukan pada Al Quran dan Al hadits. Oleh
karenanya penulis tadi ingin meng-qiyas-kan pencatatan nikah ini dengan
ayat al-Qur’an di atas.
3.
Hukum Ashal
Adapun
hukum yang terdapat pada ayat tersebut adalah sunnah. Karena Al-Qur’an
menganjurkan untuk menulis semua bentuk transaksi muamalah. Karena dalam lafadz
yang berbunyi qç7çFò2$$sù
dalam ushul
fiqh mengandung
anjuran yang menekan, dan dalam fiqh ini disebut dengan Sunnah.
Dari situ bisa disimpulkan bahwasanya hukum yang terdapat pada al-ashl
adalah sunnah muakkadah.
4.
Al Illat
Illat
adalah sifat yang terdapat dalam hukum asal, dipakai sebagai dasar hukum yang
dengan illat itu dapat diketahui hukum cabang (furu’) Illat dari pencatatan hutang piutang adalah bukti
keabsahan perjanjian/transaksi muamalah (bayyinah syar’iyah).
Dalam
konsep hukum
modern saat ini, perkawinan adalah bagian dari hukum privat (keperdataan), dan
inti dari pembahasan yang terkandung dalam firman Allah dalam surat 2
(Al-Baqarah) ayat 282 di atas berkaitan dengan perintah untuk penertiban
administerasi antara orang perorangan. Oleh karena itu pencatatan nikah tidak
berbeda dengan pencatatan hutang piutang, dalam kaitannya dengan pernikahan
maka ini menjadi suatu kemaslahatan agar suami dan isteri dapat menjalankan
tangung jawabnya secara baik dan benar, dan ketika tanggung jawab tersebut
tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang merasa dirugikan
dapat menuntut tanggung jawab tersebut melalui sitem hukum yang tersedia.
Dengan
menganalisa makna yang terkandung dalam firman Allah pada surat Al’Alaq ayat
(1-5) dan Surat Al Baqarah ayat (282),
maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi ilmu
pengetahuan dan mewajibkan pemeluknya untuk mengelola administerasi secara baik
dan benar dalam setiap hubungan keperdataan yang dilakukan, maka Islam menganjurkan
pencatatan perkawinan. Selanjutnya dengan menganalisa dampak negatif yang
timbul akibat suatu perkawinan yang tidak dicatat, dan dengan pertimbangan
menolak mudharat dan demi kemaslahatan ummat, maka pencatatan perkawinan adalah
suatu hal yang menjadi kemaslahatan bagi ummat dan tidak bertentangan dengan
hukum Islam.
Dalam
kaidah fiqhiyahnya:
الثابت
بالبر هان كالثابت بالعيان
“sesuatu yang telah ditetapkan berdasarkan bukti
(keterangan)
sepadan dengan yang telah di tetapkan berdasarkan kenyataan”
Kesimpulannya bahwa hukum pencatatan pernikahan adalah sunnah muakkad
sebagaimana hukum pencatan dalam akad hutang piutang.
BAB V
PENUTUP
1.
Ringkasan
·
Pencatatan pernikahan adalah pendataan administrasi perkawinan yang
ditangani oleh petugas pencatat perkawinan (PPN) dengan tujuan untuk
menciptakan ketertiban hukum. Yang kemudian bisa disebut dengan
akta nikah yaitu suatu akta yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang berkaitan
dengan perkawinan/pernikahan
·
Manfaat Pencatatan Nikah
a. Mendapat perlindungan hukum
b. Memudahkan urusan perbuatan hukum lain yang terkait dengan pernikahan.
c. Legalitas
formal pernikahan di hadapan hukum
d. Terjamin keamanannya
·
qiyas adalah penerapan hukum analogi terhadap hukum sesuatu yang
serupa karena prinsip persamaan illat akan melahirkan hukum yang sama pula.
·
Rukun qiyas
: Asal, furu’, hukum asal, illat.
2.
Kesimpulan
Kesimpulan dari pencatatan dalalam pernikahan adalah sunnah
yang mu’akkad jika di katakan wajib karna banyak sekali hal-hal menguntungkan
dari pencatatan pernikahan, selain lepas dari tuduhan atau fitnah pencatatan
pernikahan juga menjadi bukti yang kongrit ketika menemukan permasalahan.
اعلم باالصوابوالله
DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran al-Karim.
Nasution
Khoiruddin, Status
Wanita di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang-undangan Perkawinan Muslim
Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, Jakarta-Leiden: INIS, 2002.
Jaih, Mubarok, Modernisasi Hukum Islam, Bandung:
Pustaka Bani Quraysi, 2005.
Khalaf, Abdul Wahab, ilmu ushul al-fiiqh.
Bandung : Gema Risalah press, 1997.
Effendi, Satria, ushul fiqh. Jakarta : kencana, 2005.
Abu Zahrah, Muhammad, Ushul Fiqh.
Saifullah,
Buku Ajar Hukum Perdata Di Indonesia, Fakultas Syariah UIN Malang, 2007.
Yusar, Muhammad, Pencatatan Perkawinan (Sebuah
Tinjauan Yuridis Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974),
http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/PENCATATAN%20PERKAWINAN.pdf,
di akses tanggal 17 Maret 2013.
[2]Khoiruddin
Nasution, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang-undangan
Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, (Jakarta-Leiden: INIS,
2002), 139.
[3]M. Yusar,
“Pencatatan Perkawinan” (Sebuah Tinjauan Yuridis Menurut Hukum Islam Dan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974), http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/PENCATATAN
%20PERKAWINAN.pdf, di akse tanggal 17 Maret 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Trimakasih atas saran, kritik, dan komentnya...
semoga bisa menambah pengetahuan kita semua...amin
FeedBack!!!! trims