Halaman

Label

Senin, 08 April 2013

TAFSIR MAUDHU’I - AYAT TENTANG DZIHAR



BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
     Dzihâr adalah ucapan seorang lelaki kepada istrinya “kamu seperti punggung ibuku”.Akan tetapi maknanya secara asli adalah menyamakan punggung dengan punggung. Lalu ia dipakai untuk mengharamkan seorang istri dengan menjadikannya sebagai perkara yang diharamkan seperti punggung ibunya sendiri.Secara definitif, Syaikh Wahbah al-Zuhailî menyebutnya dengan “menyamakan seorang perempuan (istri) atau sebagian anggota darinya dengan salah satu dari mahram si suami secara nasab, sesusuan (رضاع), atau hubungan kemertuaan (مصاهرة) disertai niat mengharamkan”.
      Dzihar merupakan kebiasaan masyarakat arab kuno dalam menghukum atau menzalimi istrinya. Mereka mengucapkan kata-kata dzihar semisal “punggungmu seperti punggung ibuku” demi mengharamkan istrinya bagi dirinya dan sang istri tidak bisa dinikahi orang lain karna belum diceraikan secara resmi. berhubungan dengan persoalan seorang wanita bernama Khaulah binti Tsa´labah yang telah dizhihar oleh suaminya Aus ibn Shamit, yaitu dengan mengatakan kepada isterinya: Kamu bagiku seperti punggung ibuku dengan maksud dia tidak boleh lagi menggauli isterinya, sebagaimana ia tidak boleh menggauli ibunya. Menurut adat Jahiliyah kalimat zhihar seperti itu sudah sama dengan menthalak isteri.
Hal ini terjadi ketika Khaulah mengadukan hal itu kepada Rasulullah s.a.w. Rasulullah menjawab, bahwa dalam hal ini belum ada keputusan dari Allah. Dan pada riwayat yang lain Rasulullah mengatakan: Engkau telah diharamkan bersetubuh dengan dia. Lalu Khaulah berkata: Suamiku belum menyebutkan kata-kata thalak Kemudian Khaulah berulang kali mendesak Rasulullah supaya menetapkan suatu keputusan dalam hal ini, sehingga kemudian turunlah ayat ini(al-mujaadilah:2).


BAB II
Pembahasan
A. Fokus Ayat dan Kata Kunci
Fokus ayat yang sesuai dengan tema yang sudah ditentukan adalah ayat
ttûïÏ%©!$# tbrãÎg»sàムNä3ZÏB `ÏiB OÎgͬ!$|¡ÎpS $¨B  Æèd óOÎgÏF»yg¨Bé& ( ÷bÎ) óOßgçG»yg¨Bé& žwÎ) Ï«¯»©9$# óOßgtRôs9ur 4 öNåk¨XÎ)ur tbqä9qà)us9 #\x6YãB z`ÏiB ÉAöqs)ø9$# #Yrãur 4 žcÎ)ur ©!$# ;qàÿyès9 Öqàÿxî ÇËÈ
dengan beberapa kata kunci berikut:
1.يُظَاهِرُونَ
2. نِسَائِهِمْ
3.أُمَّهَاتِهِمْ

B. Kronologi Ayat dalam Kata Kunci
1. Kata Kunci brãÎg»sàãƒ
Berdasarkan atas informasi dalam al-Mu;jam al-Mufahras li al-Alfadh al-Qur’an karya Fu’ad ‘Abdul Baqiy diketahui bahwa kata kunci brãÎg»sàムdisebutkan dalam al-Qur’an dalam beberapa bentuk kata g»à  disebutkan satu kali terdapat dalam QS al-an’am (6):151, QS al-a’raaf(7):33, QS al-taubah (9):38, QS an-nur (24):31,  QS al-rum (30):41, dalam bentuk kata [1]
Berarkan atas beberapa ayat yang sudah dikumpulkan diketahui bahwa ada beberapa ayat yang berhubungan dengan kata brãÎg»sàムpada ayat Makkiyah dan Madaniyah sebagai berikut:
No
Makkiyah
Madaniyah
1

QS al-mujadilah 58:2
2

QS al-mujadilah 58:3
2. Kata Kunci .OÎgͬ!$|¡ÎpS
            Berdasarkan atas informasi dalam al-Mu;jam al-Mufahras li al-Alfadh al-Qur’an karya Fu’ad ‘Abdul Baqiy diketahui bahwa kata kunci OÎgͬ!$|¡ÎpS disebutkan dalam al-Qur’an dalam beberapa bentuk kata ء$¡ÎpS disebutkan lima kali terdapat dalam QS al-baqarah (2):222, 231 ,232, 235, 236, kemudian dua kali terdapat dalam QS al-imran (3):14, 42, kemudian tujuh belas kali terdapat dalam QS an-nisa’ (4):1, 3, 4, 7, 11, 19, 22, 24, 32, 34, 43, 75, 98, 127, 129, 176. dalam bentuk kata [2]
Berarkan atas beberapa ayat yang sudah dikumpulkan diketahui bahwa ada beberapa ayat yang berhubungan dengan kata OÎgͬ!$|¡ÎpS pada ayat Makkiyah dan Madaniyah sebagai berikut:
No
Makkiyah
Madaniyah
1

QS al-baqarah 2:226
2

QS al-mujadilah 58:2
3

QS al-mujadilah 58:3

3. Kata KunciOÎgÏF»yg¨Bé&
            Berdasarkan atas informasi dalam al-Mu;jam al-Mufahras li al-Alfadh al-Qur’an karya Fu’ad ‘Abdul Baqiy diketahui bahwa kata kunci OÎgÏF»yg¨Bé& disebutkan dalam al-Qur’an dalam beberapa bentuk kata أُمِّهَا disebutkan satu kali terdapat dalam QS al-qisas (28):59, dalam bentuk kata [3]
Berarkan atas beberapa ayat yang sudah dikumpulkan diketahui bahwa ada beberapa ayat yang berhubungan dengan kata OÎgÏF»yg¨Bé& pada ayat Makkiyah dan Madaniyah sebagai berikut:
No
Makkiyah
Madaniyah
1

QS al-ahzab 33:6
2

QS al-mujadilah 58:2

C. Analisis Munasabah
Munasabah merupakan sebuah teori analisa yang dimaksudkan sebagai langkah analisis alqur’an dengan jalan musyakalah (mencari persamaan) dan muraqabah (mencari kedekatan) makna yang terdapat dalam al qur’an[4].
Ayat-ayat yang berhubungan dengan pembahasan pada tema khamr ini adalah:

ôs% yìÏJy ª!$# tAöqs% ÓÉL©9$# y7ä9Ï»pgéB Îû $ygÅ_÷ry þÅ5tGô±n@ur n<Î) «!$# ª!$#ur ßìyJó¡tƒ !$yJä.uãr$ptrB 4 ¨bÎ) ©!$# 7ìÏÿxœ ÅÁt/ ÇÊÈ

Artinya : “Sesungguhnya Allah telah mendengar Perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha melihat
ttûïÏ%©!$# tbrãÎg»sàムNä3ZÏB `ÏiB OÎgͬ!$|¡ÎpS $¨B  Æèd óOÎgÏF»yg¨Bé& ( ÷bÎ) óOßgçG»yg¨Bé& žwÎ) Ï«¯»©9$# óOßgtRôs9ur 4 öNåk¨XÎ)ur tbqä9qà)us9 #\x6YãB z`ÏiB ÉAöqs)ø9$# #Yrãur 4 žcÎ)ur ©!$# ;qàÿyès9 Öqàÿxî ÇËÈ
Artinya : “Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) Tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu Perkataan mungkar dan dusta. dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
ttûïÏ%©!$#ur tbrãÎg»sàム`ÏB öNÍkɲ!$|¡ÎpS §NèO tbrߊqãètƒ $yJÏ9 (#qä9$s% ㍃̍óstGsù 7pt7s%u `ÏiB È@ö6s% br& $¢!$yJtFtƒ 4 ö/ä3Ï9ºsŒ šcqÝàtãqè? ¾ÏmÎ/ 4 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ׎Î7yz ÇÌÈ
Artinya : “Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
`yJsù óO©9 ôÅgs ãP$uÅÁsù Èûøïtöhx© Èû÷üyèÎ/$tGtFãB `ÏB È@ö6s% br& $¢!$yJtFtƒ ( `yJsù óO©9 ôìÏÜtGó¡o ãP$yèôÛÎ*sù tûüÏnGÅ $YZŠÅ3ó¡ÏB 4 y7Ï9ºsŒ (#qãZÏB÷sçGÏ9 «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur 4 šù=Ï?ur ߊrßãn «!$# 3 z`ƒÌÏÿ»s3ù=Ï9ur ë>#xtã îLìÏ9r& ÇÍÈ
Artinya : “Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya) memberi Makan enam puluh orang miskin.Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.dan Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.
¨¨bÎ) tûïÏ%©!$# tbrŠ!$ptä ©!$# ¼ã&s!qßuur (#qçFÎ7ä. $yJx. |MÎ7ä. tûïÏ%©!$# `ÏB óOÎgÏ=ö7s% 4 ôs%ur !$uZø9tRr& ¤M»tƒ#uä ;M»uZÉit/ 4 z`ƒÌÏÿ»s3ù=Ï9ur Ò>#xtã ×ûüÎgB ÇÎÈ
Artinya : “ Sesungguhnya orang-orang yang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, pasti mendapat kehinaan sebagaimana orang-orang yang sebelum mereka telah mendapat kehinaan. Sesungguhnya Kami telah menurunkan bukti-bukti nyata.dan bagi orang-orang kafir ada siksa yang menghinakan
ttPöqtƒ ãNßgèWyèö6tƒ ª!$# $YèÏHsd Oßgã¥Îm7t^ãsù $yJÎ/ (#þqè=ÏJtã 4 çm9|Áômr& ª!$# çnqÝ¡nSur 4 ª!$#ur 4n?tã Èe@ä. &äóÓx« îÍky­ ÇÏÈ
Artinya : “Pada hari ketika mereka dibangkitkan Allah semuanya, lalu diberitakan-Nya kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. Allah mengumpulkan (mencatat) amal perbuatan itu, Padahal mereka telah melupakannya.dan Allah Maha menyaksikan segala sesuatu.
Dari munasabah antara ayat yang di teliti dengan  ayat sebelumnya dan sesudahnya, maka peneliti menyimpulkan bahwa ayat-ayat tersebut melalui arti-artinya sebagai berikut :
1)      Allah maha mendengar setiap apa yang katakana oleh hambanya. Karena allah SWT. Memiliki sifat assami’(maha mendengar) dan allah pun amaha melihat apa yang hambanya kerjakan sekalipun bersembunyi di ruang yang tertutup sekalipun.
2)      Allah SWt melarang para ummatnya berbuat yang mungkar dan selalu memerintahkan untuk berbuat kebajikan, sesungguhnya jika manusia berbuar banyak dosa, allah selalu mengampuni apa yang hambanya perbuat, 
3)      Seorang suami yang mengakui kesalahannya atas perbuatan mendzihar istrinya, maka wajib baginya memerdekaan budak atas sebuah hukuman apa yang telah diperbuat kepada isri-istrinya. Serta memohon pengampunan dari allah SWT. Jiak tidak mendapatkan budak, maka berpuasa dua bulan penuh sebelum keduanya melakukan hubungan layaknya siamu terhadap istri. Jika tidak sanggup berpuasa maka harus member Makan enam puluh orang miskin. Inilah hukuman Allah yang melanggar apa yang telah allah larang, Agar hokum allah tidak bisa di buat main-main dan mereka menyadari bahwa siksa allah amatlah pedih .
4)      Dari segala perbuatan manusia pasti akan diberikan ganjaran yang setimpal pada hari dimana waktu pengsisab di padang mahsyar, dan mereka lupa apa yang telah mereka kerjakan dan allah memberitakan kepadanya apa yang telah mererka kerjakan dalam buku amal yang di catat oleh malaikat utusan allah yaitu rokib dan atid. Dan allah memerintahkan untuk membacanya sendiri kitab tersebutseprti yang allah firmankan dalam Al-Qur’an :
5)      &tø%$#y7t6»tGÏ.4s"x.y7Å¡øÿuZÎ/tPöquø9$#y7øn=tã$Y7ŠÅ¡ymÇÊÍÈ
6)      14. "Bacalah kitabmu, cukuplah dirimu sendiri pada waktu ini sebagai penghisab terhadapmu"
D. Analisis Qira’ah
Analisis qiroah merupakan sebuah anlisis yang memperhatikan beberapa aliran yang berbeda dalam pembacaan qur’an. Perbedaan bacaan tersebut mungkin berhubungan dengan penggunaan huruf , sebagian huruf yang ditetapkan atu dibuang, pemisahan huruf atau penyambungnya, atau pengucapan bentuk bacaanya[5]
Untuk lebih lanjut dalam meneliti tentang ayat yang berhubungan dengan judul di atas, maka peneliti melakukan langkah selanjutnya yaitu dengan metode Analisis Qira’ah. Dalam analisis berikut ini agar lebih mudah dipahami, maka peneliti membuat table sebagai berikut :






                                                  
                        


Dari hasil analisis terhadap susunan kalimat yang terdapat susuna kaliamat dalam ayat yang sedang di analisis, diketahui bahwasannya susunan ayat tersebut ke tiga-tiganya terdiri dari susunan kalimat ismiyah secara keseluruhan. Dan sesunan masing-masing dapat di gambarkan sebagai berikut :
Kalimat
Potongan Ayat
Susunan Kalimat
Pertama
         الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ

Ismiyah
Kedua
         إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلا اللائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا

Ismiyah
Ketiga
         وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ

Ismiyah

Dari hasil analisis tableau technique dapat diketahui bahwa pada kaliamat yang pertama yakni potonganayat:
         الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلا اللائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ
 yang ter diri dari susunan Ismiyah, diketahui dari kata benda (senanyak 17 ) kata kerja (sebanyak 1) dan kata sandang (sebanyak 15 ). Dari 17 kata benda ,5 merupakan kata  benda jamakdan yang deabelas sisanya dalam bentuk kata mufrad. kemudian kata sandang ad 15, enam di antaranya merupakan huruf amil jar. Lima huruf ta’rif dan tiga dari huruf athaf. selanjutnya masing-masing jumlah tersebut di tampilkan dalam table berikut :

Kata benda
Kata kerja
Kata sandang
ذِينَ

الَّ

يُظَاهِرُونَ

كُمْ

مِنْ


مِنْ
نِسَائِهِمْ


مَا


هُنَّ


أُمَّهَاتِهِم




إِن
أُمَّهَاتُهُمْ




إِلا
لائِ

ال
وَلَدْنَهُمْ




وَ
هُمْ

إِنَّ
يَقُولُونَ

لَ
مُنْكَرًا




مِنَ
قَوْل

الْ
زُورًا

و


و


إِنَّ
اللَّهَ


عَفُوٌّ

لَ
غَفُور



E. Analisis Asbabun Nuzul
            Sebab turunnya ayat ini ialah berhubungan dengan persoalan seorang wanita bernama Khaulah binti Tsa´labah yang telah dizhihar oleh suaminya Aus ibn Shamit, yaitu dengan mengatakan kepada isterinya: Kamu bagiku seperti punggung ibuku dengan maksud dia tidak boleh lagi menggauli isterinya, sebagaimana ia tidak boleh menggauli ibunya. Menurut adat Jahiliyah kalimat zhihar seperti itu sudah sama dengan menthalak isteri. Maka Khaulah mengadukan hal itu kepada Rasulullah s.a.w. Rasulullah menjawab, bahwa dalam hal ini belum ada keputusan dari Allah. Dan pada riwayat yang lain Rasulullah mengatakan: Engkau telah diharamkan bersetubuh dengan dia. Lalu Khaulah berkata: Suamiku belum menyebutkan kata-kata thalak Kemudian Khaulah berulang kali mendesak Rasulullah supaya menetapkan suatu keputusan dalam hal ini, sehingga kemudian turunlah ayat ini dan ayat-ayat berikutnya.[6]
Sebab turunya ayat dzihâr ini adalah berdasarkan hadis yang diriwayatkan `Aisyah: “Mahasuci Allah yang Maha Mendengar segala sesuatu. Sungguh aku telah mendengar sebagian perkataan Khaulah binti Sa’labah dan sebagian yang lain: Tidak aku mendengar dia mengatakan suaminya (Rasulullah SAW); Wahai Rasulullah, dia (atau suamiku) telah menghabiskan masa mudaku dan aku telah menyerahkan perutku untuk menabur benihnya, hingga apabila aku telah tua dan aku tidak bisa memberikan anak lagi, dia mendzihârku. Ya Allah menggadukan penderitaanku ini. Dia tetap dalam keadaan seperti itu, sampai Jibril turun dengan membawa ayat-ayat ini:.”.
Terdapat hadis yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan lelaki yang mendzihâr istrinya untuk menjauhi istrinya sampai ia membayar kafârah
أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الْحَكَمِ بْنِ أَبَانَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْن عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ ظَاهَرَ مِنْ امْرَأَتِهِ فَوَقَعَ عَلَيْهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي ظَاهَرْتُ مِنْ امْرَأَتِي فَوَقَعْتُ قَبْلَ أَنْ أُكَفِّرَ قَالَ وَمَا حَمَلَكَ عَلَى ذَلِكَ يَرْحَمُكَ اللَّهُ قَالَ رَأَيْتُ خَلْخَالَهَا فِي ضَوْءِ الْقَمَرِ فَقَالَ لَا تَقْرَبْهَا حَتَّى تَفْعَلَ مَا أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ.



BAB III
Penutup
A. Kesimpulan
Dapat disimpulkan  dzihâr adalah menyamakan seorang perempuan (istri) atau sebagian anggota darinya dengan salah satu dari mahram si suami secara nasab, sesusuan (رضاع), atau hubungan kemertuaan (مصاهرة) disertai niat mengharamkan. Ia adalah dosa besar, dan wajib dikenakan kafârah. Dan dzihâr adalah merubah konsep talak yang dibawa jahiliyyah yang bertujuan menghina/menyakiti perempuan.Dalam Islam, ia adalah haram dan dikenakan kafârah sebagai pengajaran.Kafârah yang ditetapkan adalah berfungsi sebagai kepentingan sosial, yaitu memerdekakan budak.Kalau tidak mampu maka demi kemaslahatan orang itu sendiri yaitu puasa 2 bulan berturut-turut. Setelah tidak mampu, maka konsepnya dikembalikan kepada sosial lagi yaitu memberi makan 60 orang miskin
Jadi dzihar hanya berlaku dari suami kepada isteri dan dengan tujuan mengharamkan sang isteri untuk dikumpuli karena disamakan dengan orang yang diharamkan baginya, misalnya ibu atau bibi. Para ulama juga mengatakan bahwa dzihar hanya bisa dilakukan oleh suami karena dzihar merupakan salah satu dari model talak yang berlaku pada zaman jahiliyah, yaitu menceraikan isteri dalam hal hubungan badan saja, namun ia masih menjadi isterinya secara status hukum.Mensifati isteri dengan ketentuan seperti di atas itulah yang disebut dzihar. Adapun mensifati isteri atau suami dengan tujuan memuji atau memberikan apresiasi dengan tujuan menyenangkan orang lain, tentu tidak termasuk dalam ketentuan mengucapkan dzihar yang dijuluki dalam ayat tersebut sebagai "perkataan yang mungkar dan dosa".



DAFTAR PUSTAKA

Zenrif, MF. Sintesis Paradigma studi Al-Qur’an. 2008. Malang: UIN – Malang press.
Assuyuti,Jalaluddin.Lubabun Nuzul Fi Asbabun Nuzul.1986.surabaya:Daarul Ihya
Al-Hifnawi, M.Ibrahim.Tafsir Al-Qurtubi Terjemah.2008.jakarta: Pustaka Azzam
Ensiklopedi Hukum Islam Jilid VI.2003. Jakarta:
Abdul Baqiy, Fuad. al-Mu’jam al-Mufaras li Alfadh al-Qur’an.



[1] Fuad ‘Abdul Baqiy, al-Mu’jam al-Mufaras li Alfadh al-Qur’an (à), 663
[2] Fuad ‘Abdul Baqiy, al-Mu’jam al-Mufaras li Alfadh al-Qur’an (b), 921
[3] Fuad ‘Abdul Baqiy, al-Mu’jam al-Mufaras li Alfadh al-Qur’an (é&), 228
[4] MF. Zenrif . sintesis paradigma study al qur’an.hal 227
[5] MF. Zenrif. Sintesis paradigma study al qur’an. Hal 197
[6] Jalaludin Assuyuti. Lubabun Nuzul fi asbabunnuzul.Hlm.

2 komentar:

Trimakasih atas saran, kritik, dan komentnya...
semoga bisa menambah pengetahuan kita semua...amin

FeedBack!!!! trims