BAB I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Dzihâr adalah ucapan seorang lelaki kepada
istrinya “kamu seperti punggung ibuku”.Akan tetapi maknanya secara asli
adalah menyamakan punggung dengan punggung. Lalu ia dipakai untuk mengharamkan
seorang istri dengan menjadikannya sebagai perkara yang diharamkan seperti
punggung ibunya sendiri.Secara definitif, Syaikh Wahbah
al-Zuhailî menyebutnya dengan “menyamakan seorang perempuan (istri) atau
sebagian anggota darinya dengan salah satu dari mahram si suami secara nasab,
sesusuan (رضاع),
atau hubungan kemertuaan (مصاهرة) disertai niat mengharamkan”.
Dzihar
merupakan kebiasaan masyarakat arab kuno dalam menghukum atau menzalimi
istrinya. Mereka mengucapkan kata-kata dzihar semisal “punggungmu seperti
punggung ibuku” demi mengharamkan istrinya bagi dirinya dan sang istri tidak
bisa dinikahi orang lain karna belum diceraikan secara resmi. berhubungan dengan persoalan seorang
wanita bernama Khaulah binti Tsa´labah yang telah dizhihar oleh suaminya Aus
ibn Shamit, yaitu dengan mengatakan kepada isterinya: Kamu bagiku seperti
punggung ibuku dengan maksud dia tidak boleh lagi menggauli isterinya,
sebagaimana ia tidak boleh menggauli ibunya. Menurut adat Jahiliyah kalimat
zhihar seperti itu sudah sama dengan menthalak isteri.
Hal ini terjadi ketika Khaulah
mengadukan hal itu kepada Rasulullah s.a.w. Rasulullah menjawab, bahwa dalam
hal ini belum ada keputusan dari Allah. Dan pada riwayat yang lain Rasulullah
mengatakan: Engkau telah diharamkan bersetubuh dengan dia. Lalu Khaulah
berkata: Suamiku belum menyebutkan kata-kata thalak Kemudian Khaulah
berulang kali mendesak Rasulullah supaya menetapkan suatu keputusan dalam hal
ini, sehingga kemudian turunlah ayat ini(al-mujaadilah:2).
BAB
II
Pembahasan
A.
Fokus Ayat dan Kata Kunci
Fokus
ayat yang sesuai dengan tema yang sudah ditentukan adalah ayat
ttûïÏ%©!$# tbrãÎg»sàã Nä3ZÏB `ÏiB OÎgͬ!$|¡ÎpS $¨B Æèd óOÎgÏF»yg¨Bé& ( ÷bÎ) óOßgçG»yg¨Bé& wÎ) Ï«¯»©9$# óOßgtRôs9ur 4 öNåk¨XÎ)ur tbqä9qà)us9 #\x6YãB z`ÏiB ÉAöqs)ø9$# #Yrãur 4 cÎ)ur ©!$# ;qàÿyès9 Öqàÿxî ÇËÈ
dengan
beberapa kata kunci berikut:
1.يُظَاهِرُونَ
2. نِسَائِهِمْ
3.أُمَّهَاتِهِمْ
B. Kronologi Ayat dalam
Kata Kunci
1. Kata Kunci brãÎg»sàã
Berdasarkan atas informasi dalam al-Mu;jam
al-Mufahras li al-Alfadh al-Qur’an karya Fu’ad ‘Abdul Baqiy diketahui bahwa
kata kunci brãÎg»sàã disebutkan dalam al-Qur’an dalam
beberapa bentuk kata gȈ disebutkan satu kali terdapat dalam QS
al-an’am (6):151, QS al-a’raaf(7):33, QS al-taubah (9):38, QS an-nur
(24):31, QS al-rum (30):41, dalam bentuk
kata [1]
Berarkan atas beberapa ayat yang sudah dikumpulkan
diketahui bahwa ada beberapa ayat yang berhubungan dengan kata brãÎg»sàã
pada ayat Makkiyah dan Madaniyah sebagai berikut:
No
|
Makkiyah
|
Madaniyah
|
1
|
QS al-mujadilah 58:2
|
|
2
|
QS al-mujadilah 58:3
|
2. Kata
Kunci .OÎgͬ!$|¡ÎpS
Berdasarkan atas informasi dalam
al-Mu;jam al-Mufahras li al-Alfadh al-Qur’an karya Fu’ad ‘Abdul Baqiy diketahui
bahwa kata kunci OÎgͬ!$|¡ÎpS disebutkan dalam al-Qur’an dalam
beberapa bentuk kata ء$¡ÎpS
disebutkan lima kali terdapat dalam QS al-baqarah (2):222, 231 ,232, 235, 236,
kemudian dua kali terdapat dalam QS al-imran (3):14, 42, kemudian tujuh belas
kali terdapat dalam QS an-nisa’ (4):1, 3, 4, 7, 11, 19, 22, 24, 32, 34, 43, 75,
98, 127, 129, 176. dalam bentuk kata [2]
Berarkan atas beberapa ayat yang sudah dikumpulkan
diketahui bahwa ada beberapa ayat yang berhubungan dengan kata OÎgͬ!$|¡ÎpS
pada ayat Makkiyah dan Madaniyah sebagai berikut:
No
|
Makkiyah
|
Madaniyah
|
1
|
QS al-baqarah 2:226
|
|
2
|
QS al-mujadilah 58:2
|
|
3
|
QS al-mujadilah 58:3
|
3. Kata
KunciOÎgÏF»yg¨Bé&
Berdasarkan atas informasi dalam
al-Mu;jam al-Mufahras li al-Alfadh al-Qur’an karya Fu’ad ‘Abdul Baqiy diketahui
bahwa kata kunci OÎgÏF»yg¨Bé& disebutkan dalam al-Qur’an dalam
beberapa bentuk kata أُمِّهَا disebutkan satu kali terdapat dalam QS al-qisas (28):59, dalam
bentuk kata [3]
Berarkan atas
beberapa ayat yang sudah dikumpulkan diketahui bahwa ada beberapa ayat yang
berhubungan dengan kata OÎgÏF»yg¨Bé&
pada ayat Makkiyah dan Madaniyah sebagai berikut:
No
|
Makkiyah
|
Madaniyah
|
1
|
QS al-ahzab 33:6
|
|
2
|
QS al-mujadilah 58:2
|
C.
Analisis Munasabah
Munasabah merupakan
sebuah teori analisa yang dimaksudkan sebagai langkah analisis alqur’an dengan
jalan musyakalah (mencari persamaan) dan muraqabah (mencari kedekatan) makna
yang terdapat dalam al qur’an[4].
Ayat-ayat yang berhubungan dengan pembahasan pada tema khamr ini
adalah:
ôs% yìÏJy ª!$# tAöqs% ÓÉL©9$# y7ä9Ï»pgéB Îû $ygÅ_÷ry þÅ5tGô±n@ur n<Î) «!$# ª!$#ur ßìyJó¡t !$yJä.uãr$ptrB 4
¨bÎ) ©!$# 7ìÏÿx îÅÁt/ ÇÊÈ
Artinya : “Sesungguhnya
Allah telah mendengar Perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu
tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. dan Allah mendengar
soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha
melihat
ttûïÏ%©!$#
tbrãÎg»sàã Nä3ZÏB `ÏiB
OÎgͬ!$|¡ÎpS $¨B Æèd
óOÎgÏF»yg¨Bé&
(
÷bÎ)
óOßgçG»yg¨Bé&
wÎ)
Ï«¯»©9$# óOßgtRôs9ur 4
öNåk¨XÎ)ur
tbqä9qà)us9 #\x6YãB
z`ÏiB
ÉAöqs)ø9$#
#Yrãur
4
cÎ)ur ©!$#
;qàÿyès9
Öqàÿxî
ÇËÈ
Artinya : “Orang-orang
yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya,
padahal) Tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain
hanyalah wanita yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh
mengucapkan suatu Perkataan mungkar dan dusta. dan Sesungguhnya Allah Maha
Pemaaf lagi Maha Pengampun.
ttûïÏ%©!$#ur tbrãÎg»sàã `ÏB öNÍkɲ!$|¡ÎpS
§NèO
tbrßqãèt
$yJÏ9
(#qä9$s%
ãÌóstGsù
7pt7s%u
`ÏiB
È@ö6s% br& $¢!$yJtFt
4
ö/ä3Ï9ºs cqÝàtãqè?
¾ÏmÎ/
4
ª!$#ur $yJÎ/
tbqè=yJ÷ès?
×Î7yz
ÇÌÈ
Artinya : “Orang-orang
yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang
mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua
suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah
Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
`yJsù óO©9 ôÅgs ãP$uÅÁsù Èûøïtöhx© Èû÷üyèÎ/$tGtFãB `ÏB È@ö6s% br& $¢!$yJtFt ( `yJsù óO©9 ôìÏÜtGó¡o ãP$yèôÛÎ*sù tûüÏnGÅ $YZÅ3ó¡ÏB 4 y7Ï9ºs (#qãZÏB÷sçGÏ9 «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur 4 ù=Ï?ur ßrßãn «!$# 3 z`ÌÏÿ»s3ù=Ï9ur ë>#xtã îLìÏ9r& ÇÍÈ
Artinya : “Barangsiapa
yang tidak mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan
berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak Kuasa
(wajiblah atasnya) memberi Makan enam puluh orang miskin.Demikianlah supaya
kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.dan Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi
orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.
¨¨bÎ)
tûïÏ%©!$# tbr!$ptä
©!$#
¼ã&s!qßuur (#qçFÎ7ä. $yJx.
|MÎ7ä. tûïÏ%©!$# `ÏB óOÎgÏ=ö7s%
4
ôs%ur !$uZø9tRr&
¤M»t#uä
;M»uZÉit/
4
z`ÌÏÿ»s3ù=Ï9ur
Ò>#xtã ×ûüÎgB
ÇÎÈ
Artinya
: “ Sesungguhnya orang-orang yang yang
menentang Allah dan Rasul-Nya, pasti mendapat kehinaan sebagaimana orang-orang
yang sebelum mereka telah mendapat kehinaan. Sesungguhnya Kami telah menurunkan
bukti-bukti nyata.dan bagi orang-orang kafir ada siksa yang menghinakan
ttPöqt
ãNßgèWyèö6t ª!$#
$YèÏHsd
Oßgã¥Îm7t^ãsù
$yJÎ/
(#þqè=ÏJtã
4
çm9|Áômr& ª!$#
çnqÝ¡nSur 4
ª!$#ur 4n?tã Èe@ä.
&äóÓx« îÍky
ÇÏÈ
Artinya : “Pada
hari ketika mereka dibangkitkan Allah semuanya, lalu diberitakan-Nya kepada
mereka apa yang telah mereka kerjakan. Allah mengumpulkan (mencatat) amal
perbuatan itu, Padahal mereka telah melupakannya.dan Allah Maha menyaksikan
segala sesuatu.
Dari munasabah antara ayat yang di
teliti dengan ayat sebelumnya dan
sesudahnya, maka peneliti menyimpulkan bahwa ayat-ayat tersebut melalui
arti-artinya sebagai berikut :
1) Allah maha mendengar setiap apa yang
katakana oleh hambanya. Karena allah SWT. Memiliki sifat assami’(maha
mendengar) dan allah pun amaha melihat apa yang hambanya kerjakan sekalipun
bersembunyi di ruang yang tertutup sekalipun.
2) Allah SWt melarang para ummatnya berbuat
yang mungkar dan selalu memerintahkan untuk berbuat kebajikan, sesungguhnya jika
manusia berbuar banyak dosa, allah selalu mengampuni apa yang hambanya
perbuat,
3)
Seorang
suami yang mengakui kesalahannya atas perbuatan mendzihar istrinya, maka wajib
baginya memerdekaan budak atas sebuah hukuman apa yang telah diperbuat kepada
isri-istrinya. Serta memohon pengampunan dari allah SWT. Jiak tidak mendapatkan
budak, maka berpuasa dua bulan penuh sebelum keduanya melakukan hubungan
layaknya siamu terhadap istri. Jika tidak sanggup berpuasa maka harus member Makan
enam puluh orang miskin. Inilah hukuman Allah yang melanggar apa yang telah
allah larang, Agar hokum allah tidak bisa di buat main-main dan mereka
menyadari bahwa siksa allah amatlah pedih .
4) Dari segala perbuatan manusia pasti akan
diberikan ganjaran yang setimpal pada hari dimana waktu pengsisab di padang
mahsyar, dan mereka lupa apa yang telah mereka kerjakan dan allah memberitakan
kepadanya apa yang telah mererka kerjakan dalam buku amal yang di catat oleh
malaikat utusan allah yaitu rokib dan atid. Dan allah memerintahkan
untuk membacanya sendiri kitab tersebutseprti yang allah firmankan dalam
Al-Qur’an :
5)
&tø%$#y7t6»tGÏ.4s"x.y7Å¡øÿuZÎ/tPöquø9$#y7øn=tã$Y7Å¡ymÇÊÍÈ
6)
14.
"Bacalah kitabmu, cukuplah dirimu sendiri pada waktu ini sebagai penghisab
terhadapmu"
D.
Analisis Qira’ah
Analisis qiroah merupakan sebuah anlisis yang memperhatikan
beberapa aliran yang berbeda dalam pembacaan qur’an. Perbedaan bacaan tersebut
mungkin berhubungan dengan penggunaan huruf , sebagian huruf yang ditetapkan
atu dibuang, pemisahan huruf atau penyambungnya, atau pengucapan bentuk
bacaanya[5]
Untuk lebih lanjut dalam meneliti tentang ayat yang berhubungan
dengan judul di atas, maka peneliti melakukan langkah selanjutnya yaitu dengan
metode Analisis Qira’ah. Dalam analisis berikut ini agar lebih mudah dipahami,
maka peneliti membuat table sebagai berikut :
Dari hasil analisis terhadap susunan kalimat yang
terdapat susuna kaliamat dalam ayat yang sedang di analisis, diketahui
bahwasannya susunan ayat tersebut ke tiga-tiganya terdiri dari susunan kalimat
ismiyah secara keseluruhan. Dan sesunan masing-masing dapat di gambarkan
sebagai berikut :
Kalimat
|
Potongan
Ayat
|
Susunan
Kalimat
|
Pertama
|
•
الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا
هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ
|
Ismiyah
|
Kedua
|
•
إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلا اللائِي وَلَدْنَهُمْ
وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا
|
Ismiyah
|
Ketiga
|
•
وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ
|
Ismiyah
|
Dari hasil analisis
tableau technique dapat diketahui bahwa pada kaliamat yang pertama yakni
potonganayat:
•
الَّذِينَ
يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ
أُمَّهَاتُهُمْ إِلا اللائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا
مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ
yang ter diri dari susunan Ismiyah, diketahui
dari kata benda (senanyak 17 ) kata kerja (sebanyak 1) dan kata sandang (sebanyak
15 ). Dari 17 kata benda ,5
merupakan kata benda jamakdan yang
deabelas sisanya dalam bentuk kata mufrad. kemudian kata sandang ad 15,
enam di antaranya merupakan huruf amil jar. Lima huruf ta’rif dan
tiga dari huruf athaf. selanjutnya masing-masing jumlah tersebut di
tampilkan dalam table berikut :
Kata benda
|
Kata kerja
|
Kata sandang
|
ذِينَ
|
الَّ
|
|
يُظَاهِرُونَ
|
||
كُمْ
|
مِنْ
|
|
مِنْ
|
||
نِسَائِهِمْ
|
||
مَا
|
||
هُنَّ
|
||
أُمَّهَاتِهِم
|
||
إِن
|
||
أُمَّهَاتُهُمْ
|
||
إِلا
|
||
لائِ
|
ال
|
|
وَلَدْنَهُمْ
|
||
وَ
|
||
هُمْ
|
إِنَّ
|
|
يَقُولُونَ
|
لَ
|
|
مُنْكَرًا
|
||
مِنَ
|
||
قَوْل
|
الْ
|
|
زُورًا
|
و
|
|
و
|
||
إِنَّ
|
||
اللَّهَ
|
||
عَفُوٌّ
|
لَ
|
|
غَفُور
|
E.
Analisis Asbabun Nuzul
Sebab turunnya
ayat ini ialah berhubungan dengan persoalan seorang wanita bernama Khaulah
binti Tsa´labah yang telah dizhihar oleh suaminya Aus ibn Shamit, yaitu dengan
mengatakan kepada isterinya: Kamu bagiku seperti punggung ibuku dengan
maksud dia tidak boleh lagi menggauli isterinya, sebagaimana ia tidak boleh
menggauli ibunya. Menurut adat Jahiliyah kalimat zhihar seperti itu sudah sama
dengan menthalak isteri. Maka Khaulah mengadukan hal itu kepada Rasulullah
s.a.w. Rasulullah menjawab, bahwa dalam hal ini belum ada keputusan dari Allah.
Dan pada riwayat yang lain Rasulullah mengatakan: Engkau telah diharamkan
bersetubuh dengan dia. Lalu Khaulah berkata: Suamiku belum menyebutkan
kata-kata thalak Kemudian Khaulah berulang kali mendesak Rasulullah supaya
menetapkan suatu keputusan dalam hal ini, sehingga kemudian turunlah ayat ini
dan ayat-ayat berikutnya.[6]
Sebab turunya ayat dzihâr ini
adalah berdasarkan hadis yang diriwayatkan `Aisyah: “Mahasuci Allah yang
Maha Mendengar segala sesuatu. Sungguh aku telah mendengar sebagian perkataan
Khaulah binti Sa’labah dan sebagian yang lain: Tidak aku mendengar dia
mengatakan suaminya (Rasulullah SAW); Wahai Rasulullah, dia (atau suamiku)
telah menghabiskan masa mudaku dan aku telah menyerahkan perutku untuk menabur
benihnya, hingga apabila aku telah tua dan aku tidak bisa memberikan anak lagi,
dia mendzihârku. Ya Allah menggadukan penderitaanku ini. Dia tetap dalam
keadaan seperti itu, sampai Jibril turun dengan membawa ayat-ayat ini:.”.
Terdapat
hadis yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan lelaki yang mendzihâr
istrinya untuk menjauhi istrinya sampai ia membayar kafârah
أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ
حُرَيْثٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ مُوسَى عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الْحَكَمِ
بْنِ أَبَانَ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْن عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ ظَاهَرَ مِنْ امْرَأَتِهِ فَوَقَعَ
عَلَيْهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي ظَاهَرْتُ مِنْ امْرَأَتِي
فَوَقَعْتُ قَبْلَ أَنْ أُكَفِّرَ قَالَ وَمَا حَمَلَكَ عَلَى ذَلِكَ يَرْحَمُكَ
اللَّهُ قَالَ رَأَيْتُ خَلْخَالَهَا فِي ضَوْءِ الْقَمَرِ فَقَالَ لَا
تَقْرَبْهَا حَتَّى تَفْعَلَ مَا أَمَرَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ.
BAB
III
Penutup
A.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan dzihâr adalah menyamakan seorang perempuan (istri)
atau sebagian anggota darinya dengan salah satu dari mahram si suami secara
nasab, sesusuan (رضاع),
atau hubungan kemertuaan (مصاهرة)
disertai niat mengharamkan. Ia adalah dosa besar, dan wajib dikenakan kafârah.
Dan dzihâr adalah merubah konsep talak yang
dibawa jahiliyyah yang bertujuan menghina/menyakiti perempuan.Dalam Islam, ia
adalah haram dan dikenakan kafârah sebagai pengajaran.Kafârah
yang ditetapkan adalah berfungsi sebagai kepentingan sosial, yaitu memerdekakan
budak.Kalau tidak mampu maka demi kemaslahatan orang itu sendiri yaitu puasa 2
bulan berturut-turut. Setelah tidak mampu, maka konsepnya dikembalikan kepada
sosial lagi yaitu memberi makan 60 orang miskin
Jadi dzihar hanya berlaku dari suami kepada isteri
dan dengan tujuan mengharamkan sang isteri untuk dikumpuli karena disamakan
dengan orang yang diharamkan baginya, misalnya ibu atau bibi. Para ulama juga
mengatakan bahwa dzihar hanya bisa dilakukan oleh suami karena dzihar merupakan
salah satu dari model talak yang berlaku pada zaman jahiliyah, yaitu
menceraikan isteri dalam hal hubungan badan saja, namun ia masih menjadi
isterinya secara status hukum.Mensifati isteri dengan ketentuan seperti di atas
itulah yang disebut dzihar. Adapun mensifati isteri atau suami dengan tujuan
memuji atau memberikan apresiasi dengan tujuan menyenangkan orang lain, tentu
tidak termasuk dalam ketentuan mengucapkan dzihar yang dijuluki dalam ayat
tersebut sebagai "perkataan yang mungkar dan dosa".
DAFTAR PUSTAKA
Zenrif, MF. Sintesis
Paradigma studi Al-Qur’an. 2008. Malang: UIN – Malang press.
Assuyuti,Jalaluddin.Lubabun
Nuzul Fi Asbabun Nuzul.1986.surabaya:Daarul Ihya
Al-Hifnawi,
M.Ibrahim.Tafsir Al-Qurtubi Terjemah.2008.jakarta: Pustaka Azzam
Ensiklopedi
Hukum Islam Jilid VI.2003. Jakarta:
Abdul
Baqiy, Fuad. al-Mu’jam al-Mufaras li Alfadh al-Qur’an.

presss....arab.e benakno,,,gag jelas ngunu
BalasHapusAyate pake quran in word jd gk kebaca...
BalasHapusHhe