BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkawinan
merupakan salah satu perikatan yang telah disyariatkan dalam Islam. Hal ini
dilaksanakan untuk memenuhi perintah
Allah agar manusia tidak terjerumus ke dalam perzinaan. Perkawinan dalam hukum
Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaaqon
gholiidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan
ibadah.[1]
Karena
perkawinan merupakan ikatan yang sangat kuat maka akad nikah dalam sebuah
perkawinan memiliki kedudukan yang sentral. Begitu pentingnya akad nikah ia
ditempatkan sebagai salah satu rukun nikah yang disepakati. Kendati demikian
tidak ada syarat bahwa akad nikah itu harus dituliskan atau di aktekan. Atas
dasar inilah fikih Islam tidak mengenal adanya pencatatan perkawinan.[2] Walaupun Al Quran telah menganjurkan
pencatatan transaksi muamalah dalam keadaan tertentu.
Telah
begitu banyak permasalahan yang muncul ke permukaan akibat tidak terakomodirnya
hukum pencatatan nikah dalam fiqh. Oleh karenanya, hemat pemakalah penting
untuk mengkaji permasalahan ini.
Permasalahannya
adanya regulasi pencatatan perkawinan ini telah menimbulkan perdebatan
tersendiri, mengenai dimana ia harus ditempatkan posisinya. Apakah pencatatan
perkawinan ini termasuk syarat sah (rukun) ataukah hanya sebagai syarat
administratif saja. Kesalahan dalam menempatkan posisi hukum pencatatan
perkawinan ini akan menimbulkan akibat hukum tersendiri.
B.
Masalah
a)
Identifikasi
Masalah
Walaupun
ketentuan hukum perkawinan diatur secara jelas dan rinci di dalam Al-Quran dan
sunnah Nabi, akan tetapi kita tidak bisa menemukan ketentuan-ketentuan hukum
yang mengatur tentang pencatatan perkawinan di dalam kedua sumber utama hukum
Islam tersebut, bahkan dalam kitab-kitab fiqh klasik yang pada umumnya dikarang
oleh mujtahid-mujtahid yang datang kemudian setelah periode sahabat dan
tabi’in, kita juga tidak menemukan pembahasan yang berkaitan dengan ketentuan
hukum tentang pencatatan perkawinan. Seakan pembahasan mengenai pencatatan
perkawinan merupakan aspek yang terlupakan untuk dibahas di dalam kitab-kitab
fiqh klasik tersebut, bahkan dalam kitab-kitab fiqh yang datang kemudian pun
tidak ditemukan pembahasan tentang pencatatan perkawinan.
Kondisi ini
barangkali disebabkan karena pada masa Sahabat dan Tabiin dimana wilayah
kekuasaan Islam belum begitu luas, jumlah populasi penduduk muslim masih sangat
kecil, akses informasi dan transportasi masih sangat sederhana, karena itu
untuk mengetahui dan meyakini adanya sebuah perkawinan cukup dengan mengadakan
walimah, maka semua orang bisa mengetahui adanya sebuah perkawinan.
Sementara saat
ini kondisi sudah sangat jauh berbeda, wilayah negara-negara Islam sudah
tersebar dari Timur sampai ke Barat, jumlah populasi penduduk muslim sudah
lebih 1 milyar jiwa dan akses transportasi sudah semakin canggih yang
memudahkan siapa saja untuk pergi ke mana saja. Andaikata seseorang yang sudah
menikah di suatu tempat kemudian pergi ke tempat lain dan di sana dia ingin
menikah lagi, jika perkawinan pertamanya tidak tercatat, maka di tempat yang
dia tuju dia cukup mengaku belum menikah, maka dia dengan mudah dapat melakukan
pernikahannya yang kedua atau pernikahan yang selanjutnya. Jika yang melakukan
hal itu adalah seorang laki-laki yang sudah menikah, persoalan hukum masih ada
jalan keluarnya.[3]
Permasalahan
yang muncul mengenai pencatatan nikah ini memang menjadi perdebatan yang seru,
kita ketahui bersama kendati tidak ada dalam islam yang secara pasti membahas
masalah itu akan tetapi di Indonesia kita kenal adanya undang-undang perkawinan
yang secara pasti mewajibkan pencatatan nikah. Oleh karenanya, hemat penulis
perlu dicari terkait hukum pencatatan nikah melalui ijtihad yang akan penulis
bahas.
b) Pembatasan Masalah
Adapun dalam
pembahasan nanti, penulis akan membatasi batasan pembahasan agar nantinya
pembahasan tidak melebar dan tetap fokus pada pembahasan. Yakni mengenai hukum
pencatatan yang nantinya membahas terkait deskripsi permasalahan, manhaj yang
digunakan dalam ijtihad, dan istinbath hukumnya. Agar nanti bisa ditemukan
sebuah kesimpulan akhir tentang pencatatan nikah ini.
c)
Rumusan
Masalah
Dari identifikasi serta pembatasan masalah di atas, maka
penulis menentuka rumusan dari permasalahan di atas, yakni:
·
Bagaimana hukum pencatatan pernikahan dalam Islam?
C.
Tujuan
Harapannya dalam
penulisan makalah ini, agar nantinya permasalahan yang sudah dipaparkan di atas
bisa mendapat titik terang dengan ditemukannya hukum dari pencatatan nikah
menurut pandangan hukum islam. Serta untuk memenuhi tugas mata kuliah Masail
Al-Fiqhiyyah.
D.
Kegunaan
Sedangkan
kegunaan makalah ini yaitu untuk menambah wawasan bagi pembaca serta bisa
menjadi pertimbangan hukum ataupun pedoman bagi penikmat makalah ini.
E.
Data
Data yang
digunakan dalam penulisan makalah ini berupa buku-buku yang ada kaitannya
dengan pencatatan nikah yang merupakan sumber dari permasalahan yang dibahas,
kemudian kitab ushul fiqh yang nantinya digunakan untuk memilih manhaj serta
ayat-ayat al-Qur’an yang berhubungan dengan pembahasan makalah ini. Tak luput
juga buku-buku yang mendukung dalam melengkapi isi makalah ini.
BAB II
DESKRIPSI
1. Pengertian
Pencatatan pernikahan adalah pendataan administrasi
perkawinan yang ditangani oleh petugas pencatat perkawinan (PPN) dengan tujuan
untuk menciptakan ketertiban hukum. Yang kemudian bisa disebut dengan akta nikah yaitu suatu
akta yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang berkaitan dengan
perkawinan/pernikahan.[4]
2. Sejarah
pencatatan nikah
Dalam kajian hukum Islam tidak dikenal istilah
pencatatan perkawinan. Pada masa lampau Bayyinah Syariyah cukup
dengan saksi serta walimah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Untuk hukum yang berlaku di Indonesia percatatan perkawina telah di atur dalam
UU No 2 tahun 1946, UU No 1 tahun 1974, PP No 9 tahun 1975, Kompilasi Hukum Islam dan RUU Hukum Terapan peradilan
Agama bidang Perkawinan.[5]
3. Tujuan
pencatatan nikah
3.1.Pegawai pencatat Nikah dapat mengawasi langsung
terjadinya perkawinan tersebut. Mengawasi di sini dalam artian menjaga jangan
sampai perkawinan tersebut melanggar, ketentuan hukum Islam dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, jika diketahui ada pemalsuan
identitas, memakai wali yang tidak berhak, masih terikat perkawinan dengan lelaki/wanita
lain, beda agama, atau adanya halangan perkawinan, maka pegawai Pencatat Nikah
harus menolak menikahkan mereka.
3.2.Dapat membatalkan perkawinan (melalui proses
pengadilan), apabila dikemudian hari diketahui -setelah berlangsungnya
perkawinan- bahwa perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perkawinan
(misalnya, istri masih terikat perkawinan dengan suami yang sebelumnya atau
masih dalam masa iddah). Dengan adanya pencatatan, maka pernikahan secara hukum
agama maupun negara menjadi sah.
3.3.Hal ini penting bagi pemenuhan hak-hak istri dan anak
(terutama pemgaian harta waris, pengakuan status anak, dasar hukum kuat bagi
istri jika ingin menggugat suami atau sebaliknya). Pencatatan berfungsi sebagai
perlindungan bagi istri/suami.
4. Manfaat Pencatatan Nikah
Ada beberapa manfaat pencatatan pernikahan:
a. Mendapat perlindungan hukum
Bayangkan, misalnya terjadi kekerasan dalam rumah
tangga (KDRT). Jika sang istri mengadu kepada pihak yang berwajib, pengaduannya
sebagai istri yang mendapat tindakan kekerasan tidak akan dibenarkan.
Alasannya, karena sang isteri tidak mampu menunjukkan bukti-bukti otentik akta
pernikahan yang resmi.
b. Memudahkan urusan perbuatan hukum lain yang terkait
dengan pernikahan
Akta nikah akan membantu suami isteri untuk melakukan
kebutuhan lain yang berkaitan dengan hukum. Misalnya hendak menunaikan ibadah
haji, menikahkan anak perempuannya yang sulung, pengurusan asuransi kesehatan,
dan lain sebagainya.
c. Legalitas
formal pernikahan di hadapan hukum
Pernikahan yang dianggap legal secara hukum adalah
pernikahan yang dicatat oleh Petugas Pencatat Nikah (PPN) atau yang ditunjuk
olehnya. Karenanya, walaupun secara agama sebuah pernikahan yang tanpa
dicatatkan oleh PPN, pada dasarnya illegal menurut hukum.
d. Terjamin keamanannya
Sebuah pernikahan yang dicatatkan secara resmi akan
terjamin keamanannya dari kemungkinan terjadinya pemalsuan dan kecurangan
lainnya. Misalnya, seorang suami atau istri hendak memalsukan nama mereka yang
terdapat dalam Akta Nikah untuk keperluan yang menyimpang. Maka, keaslian Akta
Nikah itu dapat dibandingkan dengan salinan Akta Nikah tersebut yang terdapat
di KUA tempat yang bersangkutan menikah dahulu.
BAB III
ISTIHSAN
1.
Pengertian
Secara etimologi, istihsan berarti “menyatakan dan
meyakini baiknya sesuatu” tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama Ushul
Fiqih dalam mempergunakan lafal istihsan.[6]
Adapun pengertian istihsan menurut istilah, sebagaimana disebutkan oleh Abdul
Wahab Khalaf.
هو عدول المجتهد عن قياس جلى الى مقتصنى قياس خفى او عن حكم
كلى الى [7]حكم استسنائي انقدع فى اقله رجع لديه هذ العدول
“Istihsan adalah berpindahnya seorang mujtahid dari ketentuan
qiyas jali (yang jelas) kepada ketentuan qiyas Khafi (yang samar), atau
ketentuan yang kulli (umum) kepada ketentuan yang sifatnya istisna’i
(pengecualian), karena menurut pandangan mujtahid itu adalah dalil (alasan)
yang lebih kuat yang menghendaki perpindahan tersebut.”
Dari
pengertian tersebut jelas bahwa istihsan
ada dua, yaitu sebagai berikut:
a.
Menguatkan Qiyas Khafi atas qiyas jali dengan dalil.
b. Pengecualian sebagai hukum kulli dengan dalil.
Definisi
istihsan Menurut imam Abu Al Hasan al Karkhi ialah penetapan hukum dari seorang
mujtahid terhadap suatu masalah yang menyimpang dari ketetapan hukum yang
diterapkan pada masalah-masalah yang serupa, karena ada alasan yang lebih kuat
yang menghendaki dilakukannya penyimpanagan itu.
Definisi
istihsan menurut Ibnul Araby ialah memilih meninggalkan dalil, mengambil ruksah
dengan hukum sebaliknya, karena dalil itu berlawanan dengan dalil yang lain
pada sebagian kasus tertentu.
Sementara
itu, ibnu anbary, ahli fiqih dari madhab Maliky memberi definisi istihsan bahwa
istihsan adalah memilih menggunakan maslahat juziyyah yang berlawanan dengan
qiyas kully.[8]
Istihsan merupakan sumber hukum yang banyak dalam terminology dan istinbath
hukum oleh dua imam madhab, yaitu imam Malik dan imam Abu Hanifah. Tapi pada
dasarnya imam Abu Hanifah masih tetap menggunakan dalil qiyas selama masih
dipandang tepat.[9]
Dari
berbagai definisi diatas, dapat difahami bahwa pada hakikatnya istihsan itu
adalah keterkaitan dengan penerapan ketentuan hukum yang sudah jelas dasar dan
kaidahnya secara umum baik dari nash, ijma atau qiyas, tetapi ketentuan hukum
yang sudah jelas ini tidak dapat diberlakukan dan harus dirubah karena
berhadapan dengan persoalan yang khusus dan spesifik.
Dengan
demikian, Istihsan pada dasarnya adalah ketika seorang mujtahid lebih cenderung
dan memilih hukum tertentu dan meninggalkan hukum yang lain disebabkan satu hal
yang dalam pandangannya lebih menguatkan hukum kedua dari hukum yang pertama.
Artinya, persoalan khusus yang seharusnya tercakup ada ketentuan yang
sudah jelas, tetapi karena tidak memungkinkan dan tidak tepat diterapkan, maka
harus berlaku ketentuan khusus sebagai pengecualian dari ketentuan umum atau
ketentuan yang sudah jelas.
2.
Dasar
Hukum Istihsan
Para
ulama yang mempertahankan istihsan mengambil dalil dari al-Qur’an dan Sunnah
yang menyebutkan kata istihsan dalam pengertian denotatif (lafal yang seakar
dengan istihsan) seperti Firman Allah Swt dalam surah Al-Zumar: 18
tûïÏ%©!$# tbqãèÏJtFó¡o tAöqs)ø9$# tbqãèÎ6Fusù ÿ¼çmuZ|¡ômr& 4 y7Í´¯»s9'ré& tûïÏ%©!$# ãNßg1yyd ª!$# ( y7Í´¯»s9'ré&ur öNèd (#qä9'ré& É=»t7ø9F{$# ÇÊÑÈ
Artinya:
“Yang mendengarkan perkataan lalu
mengikuti apa yang paling baik di antaranya. mereka Itulah orang-orang yang
Telah diberi Allah petunjuk dan mereka Itulah orang-orang yang mempunyai akal”.
(QS. Az-Zumar: 18)
Ayat
ini menurut mereka menegaskan
bahwa pujian Allah bagi hambaNya yang memilih dan mengikuti perkataan yang
terbaik, dan pujian tentu tidak ditujukan kecuali untuk sesuatu yang
disyariatkan oleh Allah.
(#þqãèÎ7¨?$#ur z`|¡ômr& !$tB tAÌRé& Nä3øs9Î) `ÏiB Nà6În/§ `ÏiB È@ö6s% br& ãNà6uÏ?ù't Ü>#xyèø9$# ZptGøót/ óOçFRr&ur w crããèô±n@ ÇÎÎÈ
Artinya: “Dan
turutlah (pimpinan) yang sebaik-baiknya yang telah diturunkan kepadamu dari
Tuhanmu”….(QS. Az-Zumar :55)
Menurut
mereka, dalam ayat ini Allah memerintahkan kita untuk mengikuti yang terbaik,
dan perintah menunjukkan bahwa ia adalah wajib. Dan di sini tidak ada hal lain
yang memalingkan perintah ini dari hukum wajib. Maka ini menunjukkan bahwa Istihsan adalah hujjah.
Hadits Nabi saw:
فَمَا
رَأَى الْمُسْلِمُونَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ وَمَا رَأَوْا
سَيِّئًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ سَيِّئٌ.
Artinya:“Apa yang dipandang kaum muslimin sebagai sesuatu yang baik, maka ia di sisi
Allah adalah baik dan apa-apa yang dipandang sesuatu yang buruk, maka disisi
Allah adalah buruk pula”.
Hadits
ini menunjukkan bahwa apa yang
dipandang baik oleh kaum muslimin dengan akal-sehat mereka, maka ia pun
demikian di sisi Allah. Ini menunjukkan kehujjahan Istihsan.
Yang
berpegang dengan dalil istihsan ialah Madzhab Hanafi, menurut mereka istihsan
sebenarnya semacam qiyas, yaitu memenangkan qiyas khafi atas qiyas jali atau
mengubah hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang
ditetapkan berdasar ketentuan umum kepada ketentuan khusus karena ada suatu
kepentingan yang membolehkannya. Menurut mereka jika dibolehkan menetapkan
hukum berdasarkan qiyas jali atau maslahat mursalah, tentulah melakukan
istihsan karena kedua hal itu pada hakekatnya adalah sama, hanya namanya saja
yang berlainan. Disamping Madzhab Hanafi, golongan lain yang menggunakan istihsan
ialah sebagian Madzhab Maliki dan sebagian Madzhab Hambali.
Yang
menentang istihsan dan tidak menjadikannya sebagai dasar hujjah ialah Madzhab
Syafi’i. Istihsan menurut mereka adalah menetapkan hukum syara’ berdasarkan
keinginan hawa nafsu. Imam Syafi’i berkata: “Siapa yang berhujjah dengan
istihsan berarti ia telah menetapkan sendiri hukum syara’ berdasarkan keinginan
hawa nafsunya, sedang yang berhak menetapkan hukum syara’ hanyalah Allah SWT.”
Dalam buku Risalah Ushuliyah karangan beliau, dinyatakan: “Perumpamaan orang
yang melakukan istihsan adalah seperti orang yang melakukan shalat yang
menghadap ke suatu arah yang menurut istihsan bahwa arah itu adalah arah
Ka’bah, tanpa ada dalil yang diciptakan pembuat syara’ untuk menentukan arah
Ka’bah itu.”
Jika
diperhatikan alasan-alasan yang dikemukakan kedua pendapat itu serta pengertian
istihsan menurut mereka masing-masing, akan jelas bahwa istihsan menurut
pendapat Madzhab Hanafi berbeda dari istihsan menurut pendapat Madzhab Syafi’i.
Menurut Madzhab Hanafi istihsan itu semacam qiyas, dilakukan karena ada suatu
kepentingan, bukan berdasarkan hawa nafsu, sedang menurut Madzhab Syafi’i,
istihsan itu timbul karena rasa kurang enak, kemudian pindah kepada rasa yang
lebih enak. Seandainya istihsan itu diperbincangkan dengan baik, kemudian
ditetapkan pengertian yang disepakati, tentulah perbedaan pendapat itu dapat
dikurangi. Karena itu asy-Syathibi dalam kitabnya Al-Muwâfaqât menyatakan:
“orang yang menetapkan hukum berdasarkan istihsan tidak boleh berdasarkan rasa
dan keinginannyya semata, akan tetapi haruslah berdasarkan hal-hal yang
diketahui bahwa hukum itu sesuai dengan tujuan Allah SWT menciptakan syara’ dan
sesuai pula dengan kaidah-kaidah syara’ yang umum”.
3.
Pembagian
Istihsan
Ulama
Hanafiah membagi Istihsan kepada enam macam. Sebagaimana di jelaskan oleh
al-Syatibi,[10]
yaitu:
a.
Istihsan bil an-Nash (Istihsan
berdasarkan ayat atau hadits).
Yaitu
penyimpangan suatu ketentuan hukum berdasarkan ketetapan qiyas kepada ketentuan
hukum yang berlawanan dengan yang ditetapkan berdasarkan nash al-kitab dan
sunnah.
b.
Istihsan bi al-Ijma (istihsan
yang didasarkan kepada ijma).
Yaitu
meninggalkan keharusan menggunakan qiyas pada suatu persoalan karena ada ijma.
Hal ini terjadi karena ada fatwa mujtahid atas suatu peristiwa yang berlawanan
dengan pokok atau kaidah umum yang ditetapkan, atau para mujtahid bersikap diam
dan tidak menolak apa yang dilakukan manusia, yang sebetulnya berlawanan dengan
dasar-dasar pokok yang telah ditetapkan.[11]
c.
Istihsan bi al-Qiyas al-Khafi (Istihsan
berdasarkan qiyas yang tersembunyi).
Yaitu
memalingkan suatu masalah dari ketentuan hukum qiyas yang jelas kepada
ketentuan qiyas yang samar, tetapi keberadaannya lebih kuat dan lebih tepat
untuk diamalkan.[12]
d.
Istihsan bi al-maslahah (istihsan
berdasarkan kemaslahatan).
Misalnya
kebolehan dokter melihat aurat wanita dalam proses pengobatan. Menurut kaidah
umum seseorang dilarang melihat aurat orang lain. Tapi, dalam keadaan tertentu
seseorang harus membuka bajunya untuk di diagnosa penyakitnya. Maka, untuk
kemaslahatanorang itu, maka menurut kaidah istihsan seorang dokter dibolehkan
melihat aurat wanita yang berobat kepadanya.
e.
Istihsan bi al-Urf (
Istihsan berdasarkan adat kebiasaan yang berlaku umum).
Yaitu penyimpangan hukum yang berlawanan
dengan ketentuan qiyas, karena adanya Urf yang sudah dipraktikkan dan sudah dikenal
dalam kehidupan masyarakat. Contohnya seperti menyewa wanita untuk menyusukan
bayi dengan menjamin kebutuhan makan, minum dan pakaiannya.
f.
Istihsan bi al-Dharurah (istihsan
berdasarkan dharurah).
Yaitu
seorang mujtahid meninggalkan keharusan pemberlakuan qiyas atas sesuatu masalah
karena berhadapan dengan kondisi dhorurat, dan mujtahid berpegang kepada
ketentuan yang mengharuskan untuk memenuhi hajat atau menolak terjadinya
kemudharatan.
BAB
IV
ISTINBATH
Istilah pencatatan perkawinan tidak dijumpai pada
masa Nabi Muhammad SAW., pada masa Sahabat Nabi maupun masa para Imam Mujtahid.
Ketika itu pencatatan nikah tidak diperlukan, karena hati dan keimanan umat
pada zaman itu sudah cukup untuk menjaga kelestarian hubungan suami-istri tanpa
harus dipaksa dengan adanya surat nikah, mereka bisa saling menjaga hak-hak
suami istri secara syar'i. Hal itu menjadi nash berkaitan tentang
pencatatan nikah ini, karena merupakan hadist fi’li yang notabene adalah tindakan Nabi dahulu
yang meniadakan pencatatan dalam pernikahan.
Sekalipun pencatatan
perkawinan dan akta perkawinan itu penting akan tetapi pada awalnya hukum Islam
tidak mengenal adanya pencatatan perkawinan secara konkrit. Dari
unsur-unsur dan syarat perkawinan menurut hukum Islam/fiqh seperti sudah
disebutkan, tidak disebut adanya pencatatan perkawinan sebagai rukun atau
syarat perkawinan. Pada zaman Nabi dan sahabat tidak pernah perkawinan dicatat
dan kepada para pihak diberikan akta nikah. Perkawinan dipandang sah asal
sudah memenuhi unsure dan syarat-syaratnya.
Ada beberapa
kemungkinan mengapa fiqh tidak memberi perhatian yang serius terhadap
pencatatan perkawinan dan pada masa Nabi ataupun masa sesudahnya tidak dikenal
adanya pencatatan perkawinan sekalipun al-Qur’an menganjurkan ntuk mencatat
transaksi muamalah:
1. Ada larangan untuk
menulis sesuatu selain al-Qur’an sehingga budaya tulis kurang berkembang
dibanding dengan budaya oral (hafalan).
2. Umat Islam pada masa
itu sangat mengandalkan hafalan/ingatan, Untuk mengingat sebuah peristiwa
perkawinan bukan hal yang sulit untuk dilakukan.
3. Adanya
tradisi i’lanun nikah antara lain melalui media walimah
al-ursy. Nabi memerintahkan untuk mengadakan walimah
al-‘urs walaupun hanya menyembelih seekor kambing. I’lanun nikah dan
walimah perkawinan merupakan penyaksian telah terjadinya perkawinan, di samping
adanya saksi khusus pada waktu pelaksanaan ijab qabul.
4. Ada kesan bahwa
perkawinan yang dilakukan pada awal-awal Islam, domisili calon suami dan
calon isteri berada dalam wilayah yang sama, belum terjadi perkawinan antar
wilayah negara yang berbeda, sehingga alat bukti selain saksi belum dibutuhkan.
Dengan alasan-alasan
seperti di atas maka pencatatan perkawinan belum dipandang sebagai sesuatu yang
sangat penting pada waktu itu. Sesuai dengan perkembangan zaman, telah terjadi pergeseran-pergeseran
dan perubahan. Di antaranya pergeseran dari budaya lisan kepada budaya baca
tulis yang merupakan ciri masyarakat modern. Hal demikian membawa
implikasi bahwa peristiwa-peristiwa penting didokumentasikan dalam
bentuk tertulis (akta) sekaligus dijadikannya akta sebagai bukti otentik.
Dibandingkan dengan saksi hidup, bukti tertulis (akta) bisa lebih abadi. Hal
itulah yang menjadi wajhun aqwa untuk
mencatatkan pernikahan dalam bentuk tulisan (akta).
Dengan demikian bahwa
dalam perkawinan harus dilakukan pembaharuan antara lain perkawinan dicatat
dalam dokumen resmi dan sebagai bukti telah terjadi perkawinan kepada para
pihak yang melangsungkan perkawinan diberikan kutipannya dalam bentuk Akta
Nikah.
BAB V
PENUTUP
1.
Ringkasan
·
Pencatatan pernikahan adalah pendataan administrasi perkawinan yang
ditangani oleh petugas pencatat perkawinan (PPN) dengan tujuan untuk
menciptakan ketertiban hukum. Yang kemudian bisa disebut dengan
akta nikah yaitu suatu akta yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang berkaitan
dengan perkawinan/pernikahan
·
Manfaat Pencatatan Nikah
a. Mendapat perlindungan hukum
b. Memudahkan urusan perbuatan hukum lain yang terkait
dengan pernikahan.
c. Legalitas
formal pernikahan di hadapan hukum
d. Terjamin keamanannya
·
Istihsan adalah berpindahnya seorang mujtahid dari
ketentuan qiyas jali (yang jelas) kepada ketentuan qiyas Khafi (yang samar),
atau ketentuan yang kulli (umum) kepada ketentuan yang sifatnya istisna’i
(pengecualian), karena menurut pandangan mujtahid itu adalah dalil (alasan)
yang lebih kuat yang menghendaki perpindahan tersebut.
·
Pembagian Istihsan:
Ø Istihsan bil an-Nash (Istihsan
berdasarkan ayat atau hadits).
Ø Istihsan bi al-Ijma (istihsan
yang didasarkan kepada ijma).
Ø Istihsan bi al-Qiyas
al-Khafi (Istihsan
berdasarkan qiyas yang tersembunyi).
Ø Istihsan bi
al-maslahah (istihsan
berdasarkan kemaslahatan).
Ø Istihsan bi al-Urf ( Istihsan
berdasarkan adat kebiasaan yang berlaku umum).
Ø Istihsan bi al-Dharurah (istihsan
berdasarkan dharurah).
2.
Kesimpulan
Berdasarkan ijtihad
melalui metode istihsan yang telah dilakukan oleh penulis, maka
pencatatan pernikahan dipandang wajib demi tercapainya dokumen resmi dan
sebagai bukti telah terjadi perkawinan kepada para pihak yang melangsungkan
perkawinan diberikan kutipannya dalam bentuk Akta Nikah.
اعلم بالصواب والله
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Quran al-Karim.
Nasution
Khoiruddin, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi Terhadap
Perundang-undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia,
Jakarta-Leiden: INIS, 2002.
Jaih, Mubarok, Modernisasi Hukum Islam, Bandung:
Pustaka Bani Quraysi, 2005.
Khalaf, Abdul Wahab, ilmu ushul al-fiiqh.
Maktabah Al-Dakwah
al-Islamiyah Cetakan VIII,
1991.
Effendi, Satria, ushul fiqh. Jakarta : kencana, 2005.
Abu Zahrah, Muhammad, Ushul Fiqh.
Saifullah,
Buku Ajar Hukum Perdata Di Indonesia, Fakultas Syariah UIN Malang, 2007.
Yusar, Muhammad,
Pencatatan Perkawinan (Sebuah Tinjauan Yuridis Menurut Hukum Islam Dan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974), http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/PENCATATAN%20PERKAWINAN.pdf,
di akses tanggal 17 Maret 2013.
[2]Khoiruddin
Nasution, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang-undangan
Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, (Jakarta-Leiden: INIS,
2002), 139.
[3]M. Yusar,
“Pencatatan Perkawinan” (Sebuah Tinjauan Yuridis Menurut Hukum Islam Dan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974), http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/PENCATATAN
%20PERKAWINAN.pdf, di akse tanggal 17 Maret 2013.
[7]Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul al-fikih (Maktabah
Al-Dakwah al-Islamiyah, cetakan VIII, 1991) 79.
[10]Abu Ishak Al-Syatibi, al-Muwaffaqat Fi Ushul al-Syariah (Beirut : Dar al-Makrifah, jilid
IV, 1975) 206-208.
[11]Muhammad al-Said Ali Abdul Rabuh, Buhust fi al-adillah al-Mukhtalaf fiha inda al-Ushuliyin (Mesir : Matba’ al-Sa-adah,1980) 72.
[12]Muhammad al-Said Ali Abdul Rabuh, Buhust fi al-adillah al-Mukhtalaf fiha inda al-Ushuliyin (Mesir : Matba’ al-Sa-adah,1980) 74.
Wah..mantab makalahnya.
BalasHapusThanks so much, masbro!
Sukses selalu.
aeymanusia.wordpress.com
Sama2 bro,,,
BalasHapusSemoga bermanfaat...