Halaman

Label

Jumat, 10 Mei 2013

Contoh Surat Gugatan (Cerai)



Blitar, 29 Mei 2012

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Blitar
Di tempat
                                                                          
Assalamualaikum wr. wb.


Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama                      :Ponijah binti Ponijan
Umur                      : 35 tahun
Agama                    : Islam
Pendidikan              : Madrasah Tsanawiyah
Pekerjaan                : Ibu Rumah Tangga
Tempat tinggal         : Desa Bakung Kecamatan Kecamatan Kab. Blitar
selanjutnya disebut Penggugat;

mengajukan gugatan cerai terhadap suami penggugat, :
Nama                      : Darmobin Syarifuddin
Umur                      : 40 tahun
Agama                    : Islam
Pendidikan              : SMK
Pekerjaan                : Petani
Tempat tinggal         :DusunTapan RT 04 RW 05 Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar
selanjutnya disebut Tergugat.

TENTANG PERMASALAHANNYA

1.      Bahwa Penggugat telah melangsungkan pernikahan dengan Tergugat pada tanggal 10 Juni 1998 di hadapan pejabat PPN KUA Kecamatan Udanawu dengan Kutipan Akta Nikah/Duplikat No. 210/17/III/1998 tanggal 10 Juni 1998

2.      Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri dengan baik, telah berhubungan badan dan keduanya bertempat tinggal bersama semula di Desa Bakung kab. Blitarselama 10 tahun bulan/tahun.

3.      Bahwa dari pernikahan tersebut telah dikaruniai 1 orang anakyang bernama:
3.1. Ahmad Naufal Al-Azhari, lahir tanggal 10 april 2002

4.      Bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah dan terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang sulit diatasi sejak tanggal 3 Januari 2011 sampai dengansekarang.

5.      Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat semakin tajam dan memuncak terjadi pada tanggal 20 april 2012

6.      Bahwa sebab-sebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut karena:
6.1. perselingkuhan
6.2. Jarangpulangkerumah
6.3. Kekerasandalamrumahtangga
6.4. Nafkah yang kurang

7.      Bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran tersebut, akhirnya sejak tanggal 21 April 2012 hingga sekarang selama kurang 1 bulan, Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena Penggugat/Tergugat*) telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini Penggugat bertempat tinggal di JalanSumbersari Gang IIIB nomor 155 Malang dan Tergugat bertempat tinggal di DesaBakungBlitar

8.      Bahwa sejak berpisah Penggugat dan Tergugat selama 1 bulan, maka hak dan kewajiban suami isteri tidak terlaksana sebagaimana mestinya karena sejak itu Tergugat tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai suami terhadap Penggugat.

9.      Bahwa Penggugat telah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan jalan/cara bermusyawarah atau berbicara dengan Tergugat secara baik-baik tetapi tidak berhasil.

10.  Bahwa dengan sebab-sebab tersebut di atas, maka Penggugat merasa rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat tidak bisa dipertahankan lagi, karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang berkepanjangan dan sulit diatasi dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi, maka Penggugat berkesimpulan lebih baik bercerai dengan Tergugat.

11.  Bahwa anak Penggugat dan Tergugat selama ini tinggal bersama Penggugat/Tergugat*, karena itu untuk kepentingan anak-anak itu sendiri dan rasa kasih sayang Penggugat terhadap mereka, maka Penggugat mohon agar anak-anak tersebut ditetapkan dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.

            Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Primer:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat, DarmobinSyarifuddinterhadap Penggugat, PonijahbintiPonijan
  3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Ahmad Naufal Al-Azhari, lahir tanggal 10 april 2002 Berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan pengasuhan dan pemeliharaan anak-anak tersebut kepada Penggugat.
  5. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Subsider:
Dan atau jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

            Demikian gugatan ini diajukan, selanjutnya Penggugat mengucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
         Hormat Penggugat,


Ponijah binti Ponijan

Catatan:
*Coret yang tidak perlu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trimakasih atas saran, kritik, dan komentnya...
semoga bisa menambah pengetahuan kita semua...amin

FeedBack!!!! trims