Blitar,
29 Mei 2012
Kepada Yth.
Ketua
Pengadilan Agama Kabupaten Blitar
Di tempat
Assalamualaikum wr. wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama :Ponijah binti Ponijan
Umur :
35 tahun
Agama :
Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Tempat tinggal :
Desa Bakung Kecamatan Kecamatan Kab. Blitar
selanjutnya disebut Penggugat;
mengajukan
gugatan cerai terhadap suami penggugat, :
Nama :
Darmobin Syarifuddin
Umur :
40 tahun
Agama :
Islam
Pendidikan :
SMK
Pekerjaan :
Petani
Tempat tinggal :DusunTapan RT 04 RW 05
Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar
selanjutnya disebut Tergugat.
TENTANG PERMASALAHANNYA
1.
Bahwa Penggugat telah melangsungkan pernikahan dengan
Tergugat pada tanggal 10 Juni 1998 di hadapan pejabat PPN KUA Kecamatan Udanawu
dengan Kutipan Akta Nikah/Duplikat No. 210/17/III/1998 tanggal 10 Juni 1998
2.
Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat hidup rukun
sebagaimana layaknya suami isteri dengan baik, telah berhubungan badan dan
keduanya bertempat tinggal bersama semula di Desa Bakung kab. Blitarselama 10 tahun bulan/tahun.
3.
Bahwa dari pernikahan tersebut telah dikaruniai 1 orang anakyang bernama:
3.1. Ahmad Naufal Al-Azhari, lahir tanggal
10 april
2002
4.
Bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai
goyah dan terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang sulit
diatasi sejak tanggal 3 Januari 2011 sampai dengansekarang.
5.
Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat
semakin tajam dan memuncak terjadi pada tanggal 20 april 2012
6.
Bahwa sebab-sebab terjadinya perselisihan dan
pertengkaran tersebut karena:
6.1. perselingkuhan
6.2. Jarangpulangkerumah
6.3. Kekerasandalamrumahtangga
6.4. Nafkah yang kurang
7.
Bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran tersebut,
akhirnya sejak tanggal 21 April 2012 hingga sekarang selama kurang 1 bulan, Penggugat dan Tergugat telah
berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena Penggugat/Tergugat*) telah
pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah
tersebut saat ini Penggugat bertempat tinggal di JalanSumbersari Gang IIIB nomor 155
Malang dan Tergugat
bertempat tinggal di DesaBakungBlitar
8.
Bahwa sejak berpisah Penggugat dan Tergugat selama 1
bulan, maka hak dan kewajiban suami isteri tidak terlaksana sebagaimana
mestinya karena sejak itu Tergugat tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai
suami terhadap Penggugat.
9.
Bahwa Penggugat telah berupaya mengatasi masalah tersebut
dengan jalan/cara bermusyawarah atau berbicara dengan Tergugat secara baik-baik
tetapi tidak berhasil.
10. Bahwa dengan
sebab-sebab tersebut di atas, maka Penggugat merasa rumah tangga antara
Penggugat dan Tergugat tidak bisa dipertahankan lagi, karena perselisihan dan
pertengkaran secara terus menerus yang berkepanjangan dan sulit diatasi dan
tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi, maka Penggugat berkesimpulan lebih
baik bercerai dengan Tergugat.
11. Bahwa anak
Penggugat dan Tergugat selama ini tinggal bersama Penggugat/Tergugat*, karena
itu untuk kepentingan anak-anak itu sendiri dan rasa kasih sayang Penggugat
terhadap mereka, maka Penggugat mohon agar anak-anak tersebut ditetapkan dalam
pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut
di atas, Penggugat mohon kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang
amarnya berbunyi sebagai berikut:
Primer:
- Mengabulkan
gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menjatuhkan
talak satu ba’in sughra Tergugat, DarmobinSyarifuddinterhadap
Penggugat, PonijahbintiPonijan
- Menetapkan
anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Ahmad Naufal Al-Azhari, lahir
tanggal 10
april 2002 Berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.
- Menghukum
Tergugat untuk menyerahkan pengasuhan dan pemeliharaan anak-anak tersebut
kepada Penggugat.
- Membebankan
biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Subsider:
Dan atau jika
pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini diajukan,
selanjutnya Penggugat mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Hormat Penggugat,
Ponijah binti Ponijan
Catatan:
*Coret yang tidak perlu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Trimakasih atas saran, kritik, dan komentnya...
semoga bisa menambah pengetahuan kita semua...amin
FeedBack!!!! trims