Halaman

Label

Senin, 08 April 2013

Jawaban Fiqh Munakahah



1.      Pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i mengenai makna kata Nikah.
Menurut Imam Abu Hanifah nikah berarti Al-Dhommu wa Al-Jam’u, sedangkan menurut imam syafi’i nikah berarti Al-’Aqdu.
Menurut Imam Syafii
Ø  Secara hakiki Nikah adalah:Akad (العقد)
Ø  Secara majazi Nikah adalah:Bersetubuh (الضم)
Menurut Abu hanifah
Ø  Secara hakiki Nikah adalah:bersetubuh (وطء)
Ø  Secara majazi Nikah adalah:akad (العقد) 
2.      Pengaruh perbedaan pendapat mengenai makna Nikah.
Dampak yang timbul dari pengertian Imam Syafi’i mengenai Nikah, yaitu: anak dari hasil persetubuhan boleh dinikahi oleh bapaknya selama belum terjadi akad antara bapak dan ibunya. Sedangkan dampak yang timbul dari pengertian Imam Abu Hanifah tentang Nikah, yaitu: anak tidak boleh dinikahi oleh bapaknya karena sudah terjadi persetubuhan antara bapak dan ibunya meskipun tidak terjadi akad di antara mereka.
3.      Rukun-rukun Nikah yaitu:
Menurut Imam Syafi’i :
a.         Adanya mempelai pria dan mempelai wanita
b.         Adanya wali
c.         Adanya dua orang saksi
d.        Adanya Ijab dan Qabul (sighat)
Menurut Imam Abu Hanifah :
a.       Adanya mempelai pria dan mempelai wanita
b.      Adanya dua orang saksi
c.       Adanya Ijab dan Qabul (sighat)
Menurut Imam Maliki
a.       Adanya mempelai pria dan mempelai wanita
b.      Adanya wali
c.       Adanya dua orang saksi
d.      Adanya Ijab dan Qabul (sighat)
e.       Adanya mahar
4.      Syarat-syarat wali:
a.       Laki-laki
b.      Beragama Islam
c.       Baligh
d.      Berakal
e.       Tidak dalam keadaan ihram
f.       Adil
5.      Sifat adil dalam konsep Madzhab Syafi’i
Wali yang Adil menurut Madzhab Syafi’i adalah bukan orang fasiq. Sedangkan fasiq sendiri adalah orang yang tidak pernah melakukan dosa besar dan sering melakukan dosa kecil. Apabila wali bukanlah seorang yang Adil, maka ia harus bertaubat terlebih dahulu ketika akan menikahkan anaknya.
6.      Macam-macam Wali dalam Nikah:
ü  Wali Nasab  yaitu wali nikah karena ada hubungan nasab dengan wanita yang akan melangsungkan pernikahan. Adapun wali Nasab yaitu:
Ø  Ayahnya
Ø  Kakeknya (dari bapak)
Ø  Saudara laki-laki yang sekandung
Ø  Saudara laki-laki yang seayah saja
Ø  Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sekandung
Ø  Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah saja
Ø  Paman dari pihak ayah
Ø  Anak laki-laki dari paman dari pihak ayah
Wali Nasab dibagi menjadi dua, yaitu:
v  Wali Aqrab (dekat), yaitu ayah
v  Wali Ab’ad (jauh), yaitu kakek, paman, dll.
ü  Wali Hakim yaitu wali nikah yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menikahkan orang, dikarenakan si wali nasabnya tidak mau menikahkan anaknya. Adapun wali hakim yaitu:
Ø  Kepala pemerintahan ataupun sultan.
Ø  Pejabat pengadilan, aparat KUA atau PPN.
ü  Wali Tahkim yaitu orang yang biasa mengurusi urusan agama yang dianggap hakim oleh kedua pasangan calon. Wali Tahkim terjadi apabila:
Ø  Wali nasab tidak ada.
Ø  Wali nasab gaib atau berpergian jauh dua hari perjalanan serta tidak ada wakilnya
Ø  Tidak ada qadhi atau pegawai pencatat nikah, talak, dan rujuk.
ü  Wali Taukil yaitu wali yang sudah diberi kewenangan oleh wali nasab untuk menikahkan anaknya.
ü  Wali Maula yaitu wali yang menikahkan budaknya, artinya majikannya sendiri.
ü  Wali Mujbir yaitu wali yang boleh memaksakan anak perempuannya untuk untuk menikah dengan calon suami pilihannya. Wali mujbir disini adalah ayah dan kakeknya.
7.      Syarat-syarat wali Mujir antara lain:
Ø  Anak perempuannya masih perawan.
Ø  Dinikahkan dengan laki-laki yang se-kufu’/selevel.
Ø  Maharnya tidak boleh kurang dari mahar mitsil dan merupakan mata uang setempat.
Ø  Tidak ada permusuhan antara wali dan anak perempuannya.
Ø  Walinya merupakan orang yang adil dan pandai.
8.      Wali Adhol
Wali Adhol adalah wali yang tidak mau menikahkan anak perempuannya dengan seorang pria yang se-kufu’. Apabila terjadi yang seperti itu, perwalian langsung berpindah ke wali Hakim, bukan kepada wali Ab’ad, karena adhol adalah dzalim, sedangkan yang menghilangkan sesuatu yang zalim adalah hakim. Akan tetapi jika adholnya sampai tiga kaliberarti dosa besar dan fasik dan perwaliannya pindah ke wali ab’ad. Kalau adholnya itu karena sebab nyata yang dibenarkan, tidak disebut adhol seperti wanita menikah dengan pria yang tidak sepadan atau menikah dengan maharnya dibawah misil, atau wanita dipinang oleh pria lain yang lebih sepadan dari peminang pertama.
9.      Syarat-syarat sighat nikah:
Ø Menggunakan fi’il madhi (lampau) atau salah satu harus dengan madhi.
Ø Menggunakan kata nikah atau yang semakna.
Ø Dalam satu majelis atau tempat.
Ø Tidak digantungkan dengan suatu keadaan pada masa yang akan datang
Ø Tidak dibatasi oleh waktu
Ø Antara Ijab dan Qabul harus sesuai
Ø Berbahasa Arab menurut sebagian ulama’
10.  Pembagian Khitbah dan wanita yang haram di-Khitbah
·      Khitbah Tashrih yaitu khitbah yang dilakukan secara terang-terangan. Contoh: “maukah kau menikah denganku?”
·      Khitbah Ta’ridh yaitu khitbah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau tidak langsung. Contoh: “seandainya kamu mau menjadi pendamping hidupku, aku akan sangat bahagia”
Wanita-wanita yang tidak boleh di khitbah:
1.      Wanita yang haram dinikahi, baik yang haram dinikahi secara permanen maupun yang temporal. Sebab lamaran merupakan proses pra nikah. Selama menikah dengan mereka dilarang maka melamar mereka pun dilarang. Namun demikian boleh melamar wanita kafir, majusi, dan lainnya dan menikahinya jika sudah memeluk Islam.
2.      Wanita yang sedang dalam masa iddah. Walaupun wanita yang sedang dalam masa iddah itu masuk dalam ketegori wanita yang haram dinikahi untuk sementara, hanya saja dia mempunyai hukum-hukum khusus yang terperinci. Hukum melamar wanita yang sedang dalam masa iddah berbeda-beda sesuai dengan kondisi wanita tersebut.
11.  Batasan anggota tubuh yang boleh dilihat
Ø  Imam Syafi’i: menyatakan bahwa tidak boleh melihat kecuali wajah dan kedua telapak tangan saja.
Ø  Imam Hanbali: boleh melihat anggota tubuh yang biasa tampak seperti lutut, tangan dan kaki
Ø  Imam Ibn Hazm: boleh melihat seluruh tubuh wanita yang akan dipinang.
12.  Status barang bawaan ketika khitbah
Ø  Berupa bagian maskawin, maka bentuknya ada dua macam:
1.      Bentuknya bisa jadi seperti perhiasan yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada tunangannyasesuai kesepakatan keduanya. Jika pertunangan dibatalkan baik oleh pihak laki-laki maupun perempuan maka pihak laki-laki boleh meminta kembali barang tersebut.
2.       Jika barang tersebut berupa perkakas untuk rumah tangga, ada dua pendapat ulama. Yang pertamawajib mengembalikan mahar yang telah dibayarkan jika berupa barang atau mengembalikan yang senilai dengan barang tersebut jika barangnya rusak. Yang kedua tidak wajib mengembalikan barang yang sudah diberikan jika pihak laki-laki mengizinkan pihak perempuan untuk membelinya atau karena tradisi setempat. Jika tidak makapihak perempuan wajib mengembalikan mahar yang telah dibayarkan pihak laki-laki. Pendapat ini dikemukakan oleh kalangan mahdzab maliki.
Ø  Berupa hadiah
1.      Mahdzab Hanafi: boleh memintanya kembali jika barang yang dihadiahkan masih ada dan utuh. Tapi jika barangnya sudah rusak atau tidak utuh maka tidak mungkin untuk memintanya kembali.
2.      Mahdzab Maliki: tidak boleh meminta kembali meskipun pembatalan pertunagan dari pihak perempuan , kecuali ada syarat dan tradisi yang berlaku. Alasannya hadiah sama seperti hibah  yang tidak boleh diminta kembali oleh pihak yang menghibahkan.
3.      Mahdzab syafii dan Hanbali: hadiah boleh diminta kembali apapun bentuknya. Jika masih utuh, maka barang itu diminta kembali. Jika barangnya sudah rusak maka diminta kembali nilai harga barang tersebut.
4.      Rafi’i dari kalangan mahdzab Syafii dan Ibn Rasyid dari kalangan mahdzab maliki: mengatakan jika pembatalan dari pihak peminang maka ia tidak berhak meminta kembali hadiah yang diberikannya. Jika pembatalan berasal dari pihak perempuan, maka peminang berhak memintanya kembali sebab tujuan diberikannya hadiah tersebut belum terlaksana.
5.       
Daftar pustaka

·      Sahih Fikih Sunnah
·      Fiqh Munakahat 1
·      Fiqh Sunnah
·      Fiqh Islam
·      Kitab Rohmatul Ummah Fihtilafil A’immah
·      Kitab Madzahibul Arba’ah
·      Kitab Ahkamuz Zawa

Ushul Fiqh - Hukum Wadh'i





BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Ilmu Ushul Fiqih merupakan suatudisiplin ilmu yang tidak bisa diabaikan oleh seorang mujtahid dalam upayanya memberi penjelasan mengenai nash-nash yang bersifatsyara’, dan dalam menggali hukum yang tidak memiliki nash. Al-Ahkam al-Wadhi’iyyah merupakan suatu ilmuyang diperlukan bagi seorang civitas akademika dalam usaha memahami materi ushul fiqh secara sempurna, dan dalam menerapkan ushul fiqh itu dapat memahami sesuai dengan makna materi yang dimaksud oleh pembuat hukum (syari’). Al-Ahkam al-Wadhi’iyyah adalah suatu ilmu yang juga diperlukan  dalam melakukan pembahasan atau,pengkajian dalam ushul fiqh.
Oleh karena itu dalam makalah ini kami akan membahas sedikit tetang Al- Ahkam al-Wadhi’iyyah. adapun perincianya sebagai berikut:
B.     RumusanMasalah
Berdasarkan uraian tersebut, maka rumusan masalah dari makalah ini yaitu Al- ahkam al- wadhi’iyyah yang meliputi:
a.       Apa pengertianHukum ?
b.      Apa pengertian  al-Ahkam al-Wadhi’iyyah?
c.       Apa Macam- macam  al-Ahkam al-Wadhi’iyyah?
  1. TujuanPenulisan
Adapuntujuan-tujuan yang ingindicapaidalammakalahini antara lain:
a.       Untukmemahami pengertian Hukum.
b.      Untukmemahamipengertianal-Ahkam al-Wadhi’iyyah.
c.       Untukmengetahuimacam- macamal-Ahkam al-Wadhi’iyyah.





BAB II
 PEMBAHASAN
A. Definisi Hukum
Hukum adalah bentuk jamak dari ahkam dan arti secara bahasa adalah :keputusan/ketetapan. Adapun makna hukumsecara istilahi ialah Apa-apa yang ditetapkan oleh panggilan  syari'at yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf (orang yang dibebani syari'at) dari tuntutan atau pilihan atau peletakan."
Adapun maksud dari ucapan (khitobus syar'i atau pangilan syariat  ) adalah Al Qur'an dan As Sunnah. Sedangkan maksud dari ucapan  (al muta'aliqotu bi af'alil mukallifin atau berhubungan dengan perbuatan mukallaf) adalah : apa-apa yang berhubungan dengan perbuatan mereka baik itu berupa perkataan atau perbuatan, melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu.
B. Pengertian  Al-Ahkam Al-Wadh'iyyah
Hukum wadh’iyialah hukum yang menetapkan dan menjadikan sesuatu sebagai sebab (al-sabab), syarat (al-syarthu), atau pencegah (al-mâni’). Hukum ini dinamakan hukum wadh’iy karena dalam hukum tersebut terdapat dua hal yang saling berhubungan dan berkaitan. Seperti hubungan sebab akibat, syarat, dan lain-lain. Tapi pendapat lain mengatakan bahwa definisi hukum wadh’i adalah hukum yang menghendaki dan menjadikan sesuatu sebagai sebab (al-sabab), syarat (al-syarthu), pencegah (al-mani’), atau menganggapnya sebagai sesuatu yang sah (shahih), rusak atau batal (fasid), ‘azimah atau rukhshah. Definisi ini adalah menurut Imam Amidi, Ghazali, dan Syathibi[1].
Pendapat lain hukum wadh’iy adalah titah Allah yang menjadikan sesuatu sebagai sebab bagi adanya sesuatu yang lain, atau sebagai syarat bagi sesuatu yang lain atau juga sebagai penghalang (man’) bagi adanya sesuatu yang lain[2] oleh karenanya ulama membagi hukum wadh’iy ini kepada: sebab, syarat, mani’. Namun sebagian ulama memasukan sah dan batal, azimah dan rukhsah.
Adapun alasan mengapa sah atau al-shihhah dan batal atau al-bathlan atau tidak termasuk dalam hukum wadh’iy akan tetapi bagian dari hukum taklifi, yaitu karena pada hakikatnya al-shihhah adalah pembo1ehan dari Syari’ untuk memanfaatkan sesuatu, seperti pembolehan memanfaatkan mabi (barang yang dijual) oleh pihak pembeli. Sebaliknya al-bathlan adalah keharaman memanfaatkan sesuatu, seperti larangan memanfaatkan mabi’ jika akad jual beli batal atau tidak sah.
Sedangkan alasan mengapa rukhshah dan ‘azimah bukan termasuk dalam hukum wadh’iy akan tetapi masuk dalam hukum taklifi adalah karena kedua hukum tersebut mengandung kehendak atau permintaan (iqtidha) dalam hukum ‘azimah dan kebebasan memilih (takhyir) dalam hukum rukhshah. Sebaliknya pendapat yang menganggap bahwa ‘azimah dan rukhshah merupakan bagian dari hukum wadh’i dan bukan termasuk dalam hukum taklifi mengatakan bahwa rukhshah pada hakikatnya adalah sifat yang dijadikan Syari’ sebagai sebab peringanan suatu hukum syariat, sedangkan ‘azimah adalah kelangsungan adat dan kebiasaan yang menjadi sebab berlakunya hukum asli, seperti hukum kewajiban salat, zakat, dan lain sebagainya.

C. Macam-macam Hukum Wadh’iy
1. Sebab (al-Sabab)
Secara etimologi (al-sabab) mempunyai arti al-hablu (tali) dan sesuatu yang menghantarkan kepada maksud atau tujuan. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an:
`tBšc%x.`Ýàtƒbr&`©9çnuŽÝÇZtƒª!$#Îû$u÷R9$#ÍotÅzFy$#ur÷ŠßôJuù=sùA=t6|¡Î0n<Î)Ïä!$yJ¡¡9$#§NèOôìsÜø)uø9öÝàZuŠù=sùö@yd¨ûtùÏdõーçnßøx.$tBàáÉótƒÇÊÎÈ
Artinya: “Barangsiapa yang menyangka bahwa Allah sekali-kali tiada menolongnya (Muhammad) di dunia dan akhirat, Maka hendaklah ia merentangkan tali ke langit, kemudian hendaklah ia melaluinya, kemudian hendaklah ia pikirkan Apakah tipu dayanya itu dapat melenyapkan apa yang menyakitkan hatinya” (Q.S. Al-Hajj)

Maksud ayat ini ialah seandainya orang yang memusuhi Nabi Muhammad s.a.w. tidak senang atas kemajuan Islam bisa naik ke langit dan dapat melihat Keadaan di sana, tentu ia akan mengetahui bahwa kemajuan Islam yang tidak ia senangi itu tidak dapat dihalang-halangi. sebagian ahli tafsir mengartikan: Maka hendaklah ia merentangkan tali ke loteng rumahnya kemudian ia mencekik lehernya dengan tali itu.

$¯RÎ)$¨Y©3tB¼çms9ÎûÇÚöF{$#çm»oY÷s?#uäur`ÏBÈe@ä.&äóÓx«$Y7t6yÇÑÍÈyìt7ø?r'sù$·7t6yÇÑÎÈ
Artinya: Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepadanya di (muka) bumi, dan Kami telah memberikan kepadanya jalan(untuk mencapai) segala sesuatu(84). Maka diapun menempuh suatu jalan(85).(QS. Al-Kahfi: 84-85)
Adapun secara terminologi al-sabab ialah sesuatu yang dijadikan oleh Syâri’ untuk mengetahui hukum syariat tertentu, artinya hukum syariat tersebut akan muncul jika al-sabab tersebut ada, sebaliknya hukum syariat akan hilang dengan tidak adanya al-sabab tersebut. Seperti firman Allah Swt. dalam surat al-Isrâ`:
ÉOÏ%r&no4qn=¢Á9$#Ï8qä9à$Î!ħôJ¤±9$#4n<Î)È,|¡xîÈ@ø©9$#tb#uäöè%ur̍ôfxÿø9$#(¨bÎ)tb#uäöè%̍ôfxÿø9$#šc%x.#YŠqåkôtBÇÐÑÈ
Artinya:“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)”.(QS. Al-Isrâ`: 78)
Ayat ini menerangkan waktu-waktu shalat yang lima. tergelincir matahari untuk waktu shalat Zhuhur dan Ashar, gelap malam untuk waktu Magrib dan Isya.
Dalam ayat tersebut diterangkan bahwa condongnya matahari menjadi al-sabab adanya kewajiban salat dzuhur. Allah Swt. juga berfirman dalam surat al-Baqarah:
ãöky­tb$ŸÒtBuüÏ%©!$#tAÌRé&ÏmŠÏùãb#uäöà)ø9$#WèdĨ$¨Y=Ïj9;M»oYÉit/urz`ÏiB3yßgø9$#Èb$s%öàÿø9$#ur4`yJsùyÍky­ãNä3YÏBtök¤9$#çmôJÝÁuŠù=sù(`tBurtb$Ÿ2$³ÒƒÍsD÷rr&4n?tã9xÿy×o£Ïèsùô`ÏiBBQ$­ƒr&tyzé&3߃̍リ!$#ãNà6Î/tó¡ãŠø9$#Ÿwur߃̍ãƒãNà6Î/uŽô£ãèø9$#(#qè=ÏJò6çGÏ9urno£Ïèø9$#(#rçŽÉi9x6çGÏ9ur©!$#4n?tã$tBöNä31yydöNà6¯=yès9uršcrãä3ô±n@ÇÊÑÎÈ
Artinya:“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”(QS. Al-Baqarah: 185)
Terkandung dalam ayat tersebut bahwa melihat atau menyaksikan bulan ramadhan menjadi al-sabab kewajiban untuk berpuasa.
Dari contoh di atas, tidak ditemukan kesesuaian yang tampak antara adanya sabab dan munculnya suatu hukum syariat, kecuali yang diketahui dari Syari’ sendiri. Dalam hal ini para  menyebutnya sebagai sabab dan ‘illah, namun ada sebagian ulama yang menyebutnya sabab dan bukan ‘illah, karena menurut pandangan mereka ‘illah adalah yang mempunyai kesesuaian yang cocok antara hukum syariat dan ‘illah[3].

1.1 Perbedaan Antara Sabab dan ‘Illah
Di kalangan para ulama terdapat perbedaan pendapat dalam membedakan antara al-sabab dan al-‘illah.
a. Pendapat pertama mengatakan bahwa sesuatu yang dijadikan sebagai tanda munculnya dan hilangnya suatu hukum syariat dimana antara sesuatu dan hukum syariat tersebut terdapat kesesuaian yang cocok dan jelas yang dapat diketahui dan diterima oleh akal pikiran manusia, maka hal ini disebut sabab dan ‘illah. Sebagai contoh, berpergian (safar) menjadi sabab atau ‘illah bolehnya berbuka dan memabukkan menjadi sabab atau‘illah keharaman arak. Dalam contoh tersebut akal pikiran manusia dapat menemukan satu titik kesesuaian antara hukum syariat dan al-sabab atau al-‘illah. Seperti dalam pembolehan berbuka puasa ketika safar disebabkan adanya masyaqqah, sebagaimana keharaman arak karena dapat menghilangkan akal manusia.

Sedangkan kesesuaian antara hukum syariat dan al-sabab yang tidak dapat diketahui oleh akal pikiran manusia dinamakan dengan al-sabab bukan al-‘illah. Seperti condongnya matahari yang menjadi al-sabab kewajiban salat dzuhur, melihat atau menyaksikan bulan menjadi al-sabab kewajiban bepuasa di bulan ramadhan, dan terbenamnya matahari menjadi al-sabab kewajiban salat maghrib. Dalam contoh-contoh tersebut akal manusia tidak dapat mengetahui kesesuian antara adanya al-sabab dan munculnya suatu hukum syariat, maka hal ini dinamakan al-sabab bukan al-‘illah. Dapat diambil kesimpulan bahwa terdapat hubungan umum dan khusus antara al-sabab dan al-‘illah, yaitu setiap al-‘illah dapat dikatakan sebagai al-sabab, tapi sebaliknya setiap al-sabab belum tentu bisa dikatakan al-‘illah[4].

b. Pendapat kedua mengatakan bahwa kesesuaian yang jelas antara al-sabab dan hukum syariat, yang dapat diketahui oleh akal pikiran manusia disebut al-‘illah. Sedangkan yang tidak dapat diketahui oleh akal manusia disebut al-sabab. Dapat dikatakan bahwasanya al-sabab bukan al-‘illah, sebaliknya al-‘illah juga bukan al-sabab.

1.2 Macam-macam Sabab
Dilihat dari segi pengaruh yang ditimbulkan, maka al-sabab dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a. Al-Sabab yang menyebabkan adanya hukum taklifi. Sebagai contoh, masuknya waktu salat yang dijadikan Syâri’ sebagai al-sabab adanya kewajiban shalat. Allah Swt. berfirman:
ÉÉOÏ%r& no4qn=¢Á9$# Ï8qä9à$Î! ħôJ¤±9$# 4n<Î) È,|¡xî È@ø©9$# tb#uäöè%ur ̍ôfxÿø9$# ( ¨bÎ) tb#uäöè% ̍ôfxÿø9$# šc%x. #YŠqåkôtB ÇÐÑÈ
Artinya: “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isrâ`: 78)
Ayat ini menerangkan waktu-waktu shalat yang lima. tergelincir matahari untuk waktu shalat Zhuhur dan Ashar, gelap malam untuk waktu Magrib dan Isya.

b. Al-Sabab yang menjadi sebab penetapan hak milik dan kehalalan suatu barang, atau sebaliknya menghilangkan keduanya. Seperti akad jual beli, nikah, thalaq, dan lain-lain.
Dilihat dari segi ada dan tidaknya kemampuan seorang mukallaf dalam melakukannya, maka al-sabab dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a. Sesuatu yang ada dalam batas kamampuan mukallaf untuk melakukannya. Seperti berpergian (safar) yang menjadi al-sabab diperbolehkannya berbuka puasa, pembunuhan yang disengaja yang menjadi al-sabab adanya kewajiban qishâsh, dan lain-lain.
b. Sesuatu yang berada di luar batas kemampuan mukallaf. Seperti terbenamnya matahari menjadi al-sabab adanya kewajiban salat maghrib.
2. Syarat (al-Syarthu)
Secara etimologi al-syarthu berarti tanda yang lazim Ataumelazimkan sesuatu dan mewajibkannya. Bentuk jamaknya adalah al-syurûth. Sedangkan al-syarthu dengan memberi fathah pada huruf ra` berarti tanda (al-‘almah).
Adapun secara terminologi al-syarthu oleh para ulama ushul diartikan sebagai sesuatu yang kemunculan suatu hukum syariat bergantung padanya, yang ia berada di luar hakikat sesuatu tersebut. Dan adanya al-syarthu tidak mengharuskan adanya hukum syariat, akan tetapi ketidakberadaannya mengharuskan hilangnya hukum syariat tersebut.
Dalam definisi lain disebutkan bahwa al-syarthu ialah sesuatu yang sah dan tidaknya suatu hukum syariat tergantung padanya, dan sesuatu tersebut di luar dari pada hakikat. Sebagai contoh wudhu dalam salat. Keberadaan wudhu tidak mengharuskan adanya salat, akan tetapi ketidakberadaannya dapat menghilangkan sahnya salat, dan wudhu sendiri bukan bagian dari shalat.
2.1 Perbedaan Syarat dan Rukun[5]
Syarat dan rukun adalah sesuatu yang sah dan tidaknya suatu hukum syariat tergantung padanya. Perbedaan antara dua hal tersebut adalah bahwa rukun termasuk bagian dari hakikat sesuatu, sedangkan syarat bukan termasuk bagian dari hakikat sesuatu dan merupakan hal yang berada di luar dari inti. Sebagai contoh membaca al-fâtihah, ruku’, dan sujud merupakan rukun salat, sedangkan wudhu adalah syarat salat.
2.2 Macam-macam Syarat[6]
Dilihat dari segi hubungannya dengan sabab dan musabbab, syarat dibagi menjadi dua macam:
a. Al-Syarat yang menjadi pelengkap sabab, artinya syarat menguatkan akan makna sebab akibat (sababiyyah) yang terdapat dalam hukum tersebut. Sebagai contoh, penjagaan harta benda adalah syarat untuk melaksanakan hadd dalam pencurian.
b. Al-Syarat yang menjadi pelengkap musabbab, artinya menguatkan hakikat musabbab atau rukunnya. Sebagai contoh, menghadap kiblat menjadi syarat sahnya salat.
Dilihat dari segi sumber yang menetapkan, al-syarthu dibagi menjadi dua macam:
a. Al-Syarthu al-syar’i, yaitu syarat yang telah ditetapkan oleh Syari’. Seperti syarat-syarat yang terdapat dalam ibadah, muamalat, jinayah, dan lain-lain.
b. Al-Syarthu al-ja’li, yaitu syarat yang dibuat dan ditetapkan oleh seorang mukallaf. Seperti syarat terjadinya thalaq yang ditetapkan seorang suami terhadap istrinya. Seorang mukallaf tidak bisa seenaknya dalam membuat dan menetapkan sebuah al-syarthu al-ja’li, karena telah ada batasan-batasan syariat yang telah dijelaskan. Sebagai contoh, seorang mukallaf tidak diperbolehkan menetapkan syarat yang dapat menghilangkan hakikat hukum syariat, karena pada esensinya syarat berperan sebagai pelengkap al-sabab yang telah memunculkan hukum syariat tersebut.
Al-Syarthu al-ja’li sendiri terbagi menjadi dua macam:
a. Syarat al-mu’allaq, yaitu syarat yang sah dan tidaknya suatu akad tergantung pada syarat tersebut, artinya seorang mukallaf telah menetapkan syarat dalam suatu akad. Sebagai contoh, perkataan seorang suami terhadap istrinya “jika kamu mencuri maka kamu bukan istriku.”
b. Syarat al-muqtarin bi al-‘aqdi atau syarat muqayad, yaitu syarat yang menyertai sebuah akad. Seperti seorang yang menjual rumah dengan syarat tinggal satu tahun.

3. Al-Mâni’ (Pencegah)
Definisi al-mâni’ ialah segala sesuatu yang dengan adanya dapat meniadakan suatu hukumatau dapat membatalkan suatu hukum dari definisi ini Mani itu terbagi menjadi dua macam[7].
a. Mani terhadap hukum yaitu al-mani’ yang dapat menghilangkan suatu hukum syariat. Misalnya perbedaan agama antara perwaris dengan yang akan diwarisi adalah mani’ (penghalang) hukum pusaka mempusakai sekalipun sebab untuk mempusakai sudah ada, yaitu perkawinan. Begitu juga najis yang terdapat di tubuh atau di pakaian orang yang sedang shalat. Dalam contoh ini tidak terdapat salah satu syarat sah shalat, yaitu suci dari najis. Oleh sebab itu, tidak ada hukum sahnya shalat. Hal ini disebut mani’ dalam hukum.
b. Mani’ terhadap sebab hukum yaitu al-mani’ yang dapat menghilangkan al-sabab yang telah memunculkan suatu hukum syariat. Misalnya, seorang yang memiliki harta senisab wajib mengeluarkan zakatnya. Namun, karena ia mempunyai hutang yang jumlahnya sampai mengurangi nisab zakat ia tidak wajib membayar zakat, karena harta miliknya tidak cukup senisab lagi. Memiliki harta senisab itu adalah sebab wajibnya zakat. Namun keadaanya mempunyai banyak hutang tersebut menjadikan penghalang sebab adanya hukum wajib zakat. Dengan demikian, Mani’ dalam contoh ini adalah menghalagi sebab hukum zakat[8]. Hal ini disebut mani’ sebab.




BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Hukum wadh’i yang telah ditetapkan oleh Syari’ sebagai faktor keeksistensian sebuah hukum syariat bagi seorang mukallaf, haruslah sangat diperhatikan sebagaimana menyikapi hukum taklifi. Macam dan bagian serta ikhtilaf yang terjadi di kalangan para ulama dalam hukum tersebut yang telah dipaparkan dalam makalah, hanyalah sekedar sebagai penambahan pengetahuan, karena masih banyak pembahasan yang tidak dapat dicantumkan dalam makalah yang sederhana ini mengingat situasi dan kondisi. Akhirnya semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi penulis pribadi dan pembaca serta kaum muslimin pada umumnya.



















Daftar Pustaka

Khallâf, Abdul Wahhâb, ‘Ilmu Ushûl al-Fiqhi, Kairo: Dâr al-Hadîts, 2002.
Al-'Asqalâni, Bulûghul Marâm, Kairo: Dâr al-Mustaqbal, 2005.
Hakim, Abdul Hamid, Mabâdî Awwaliyah fî Ushûl al-Fiqhi wa al-Qawâ’id al-Fiqhiyah, Jakarta: Sa’adiyah Putra.
Zaidan, Abdul Karim, Al-Wajîz Fî Ushûl Al-Fiqhi, Beirut: Muassasatu Al-Risâlah,1996.
Abu al-Zahrah, Muhammad,Ushûl al-Fiqhi,Kairo: Dâr al-Fikri al-‘Arabi, 2006.
Al-Zuhaili, Wahbah, Ushûl al-Fiqhi al-Islâmi, Beirut: Dâr al-Fikr,  2006








[1]Wahbah Al-Zuhaili,, Ushûl al-Fiqhi al-Islâmi, Beirut: Dâr al-Fikr, 2006.
[2]Abdul Wahhâb Khallâf,hal 105, ‘Ilmu Ushûl al-Fiqhi,
[3]Wahbah Al-Zuhaili,, hal 93 Ushûl al-Fiqhi al-Islâmi, Beirut: Dâr al-Fikr, 2006.
[4]Wahbah Al-Zuhaili, hal 95, Ushûl al-Fiqhi al-Islâmi, Beirut: Dâr al-Fikr, 2006.
[5]Wahbah Al-Zuhaili, hal 100, Ushûl al-Fiqhi al-Islâmi, Beirut: Dâr al-Fikr, 2006.
[6]Wahbah Al-Zuhaili, hal 100, Ushûl al-Fiqhi al-Islâmi, Beirut: Dâr al-Fikr, 2006.
[7] Prof. Dr. H. Alaiddin Koto, Ma. Hal 52 Ilmu fiqh dan ushul fiqh
[8]Abdul WahhâbKhallâf,hal 102, 117, 121, ‘Ilmu Ushûl al-Fiqhi,