A.
LATAR BELAKANG
Ideal sebuah perkawinan
dijalani tanpa adanya sebuah perceraian. Perceraian adalah jalan terkahir yang
ditempuh ketika sudah tidak ada lagi harapan perdamaian. Islam pada dasarnya
menyadari bahwa menjalani hidup bersama dua manusia (suami-istri) memang sulit.
Terbukti dengan adanya serangkaian peraturan yang rigid mengenai aturan
pernikahan yang erat kaitannya dengan eksistensi pernikahan itu sendiri.
Salah satu upaya
mengembalikan keutuhan rumah tangga ketika kata “talak” sudah dilontarkan dari
mulut sang suami kepada sang istri yaitu dengan cara rujuk. Rujuk berarti
meneruskan atau mengekalkan kembali hubungan perkawinan antara pasangan suami
istri yang sebelumnya dikhawatirkan dapat terputus karena jatuhnya talak raj’I
oleh suami. Imam Hanbali menambahkan bahwa rujuknya suami harus dibarengi
dengan hubungan suami istri. Dasar hukum rujuk dapat ditemukan didalam
al-Qur’an surah al-Baqarah: 228 yang berbunyi:
4£`åkçJs9qãèç/ur ,ymr& £`ÏdÏjtÎ/ Îû y7Ï9ºs ÷bÎ) (#ÿrß#ur& $[s»n=ô¹Î) 4 £`çlm;ur ã@÷WÏB Ï%©!$# £`Íkön=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 4 ÉA$y_Ìh=Ï9ur £`Íkön=tã ×py_uy 3 ª!$#ur îÍtã îLìÅ3ym
Artinya:
Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka
(para suami) menghendaki ishlah. dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan
kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu
tingkatan kelebihan daripada isterinya dan Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana.
Dalam sebuah
hadits diceritakan bahwa ia telah menceraikan Hafsah binti Umar Ibn Khattab,
ketika itu kata Rasulullah, Jibril mendatangi saya seraya berkata, kembalilah
pada hafsah….karena dia itu istri engkau di surga.
Adapun rujuk dalam rukunnya
sebagaimana ketetapan Imam Syafi’I seperti adanya sighat dan niat suami yang
melaksanakan rujuk. Menurut Hambali, disamping rukun tersebut sebagaimana
disebutkan Imam Syafi’I ditambah dengan jima’. Sedangkan menurut Imam Malik,
rukun daripada rujuk adalah niat suami menyatakan rujuknya dan istri yang akan
dirujuk. Disamping itu, ulama fiqih menetapkan juga sahnya rujuk, diantaranya; Satu,
Suami yang melakukan rujuk adalah orang yang cakap bertindak hukum. Dua,
suami yang akan rujuk harus menyatakan dengan jelas keinginannya atau dapat
juga dengan sindiran. Tiga, Status wanita yang sedang ditalak haruslah
masih berada dalam masa ‘iddah. Keempat, rujuk harus dilakukan secara
langsung tanpa ada persyaratan-persyaratan yang dibuat oleh suami.[1]
Dari syarat-syarat yang
dikemukakan ulama diatas, menurut Wahbah al-Zuhaily bahwa rujuk tidak
disyaratkan adanya kerelaan istri. Karena rujuk itu adalah hak suami yang tidak
tergantung pada izin atau persetujuan pihak lain. Hal ini sesuai dengan firman
Allah SWT. Sebagaimana yang tertera pada surah al-Baqarah: 228.
Hal ini
sejalan dengan hasil Thesis Dr. Suwandi yang juga meneliti tentang “Relevansi Konsep Rujuk Antara Kompilasi Hukum Islam Dan Pandangan
Imam Empat Madzhab” yang menyatakan bahwasanya pendapat yang dianggap lebih relevan dengan konteks Indonesia adalah
pendapat Imam asy-Syafi'i-lah yang mewajibkan dengan adanya saksi.
Dalam hal
kewenangan seorang istri dalam rujuk masih menurut Ulama madzhab tidak
disebutkan secara terperinci sebagaimana tata cara rujuk yang telah dikemukakan
di atas, akan tetapi disini bisa sedikit diambil kesimpulan bahwasanya seorang
istri tidak mempunyai kewenangan dalam melegitimasi rujuk dari seorang suami.
Hal ini ditunjukkan dari redaksi yang ada bahwa rujuk merupakan sebuah
perbuatan hukum seorang suami terhadap istrinya.
Berbeda dengan pendapat di atas Isnaini dalam sekripsinya
menyatakan bahwa seorang wanita dalam masa iddah talak raj’i mempunyai hak untuk
menolak kehendak rujuk dari mantan suaminya dikarenakan dalam sebuah perkawinan
kedudukan seorang suami dan isteri adalah seimbang, yaitu sama-sama mempunyai
hak untuk melakukan perbuatan hukum. Perubahan konsep penolakan rujuk oleh
isteri yang sedang dalam masa iddah talak raj’i tersebut didasarkan atas tidak
adanya niat ishlah dari mantan suami dalam melakukan rujuk. Apabila kehendak rujuk
yang dilakukan oleh suami didasarkan atas niat ishlah, maka isteri tidak boleh
menolaknya. Dengan demikian menurutnya sesungguhnya hukum Islam melindungi hak-hak
seorang wanita.
Hal ini jelas kontradiksi dengan apa yang
telah dikemukakan ulama tadi yang menurut peneliti tidak ada satupun ulama,
Ulama madzhab khususnya yang menyatakan bahwasanya seorang istri mempunyai hak
atau kewenangan untuk menolak ataupun menerima rujuk suami. Kemudian masih
menurut Isnaini bahwa hukum islam sesungguhnya melindungi hak-hak seorang
wanita, hal ini jelas tidak relevan apabila dikaitkan dengan rujuk, karena
tidak ada satupun ajaran islam yang menuntut adanya hak bagi seorang istri
dalam rujuk. Yang menjadi pertanyaan peneliti adalah hukum islam yang mana yang
menjadi dasar dalam menyimpulkan hal tersebut. Hal ini yang menjadi menarik
bagi peneliti untuk menjawab pertanyaan di atas.
Berangkat dari permasalahan inilah, penulis tertarik untuk melakukan penelitian tersebut berdasarkan literatur-literatur yang
ditulis oleh madzhab Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Hambali yang biasa kita sebut
dengan madzahibul al-arba’ah.
B.
RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang masalah di
atas, maka peneliti merumuskan permasalahan tentang Bagaimana perspektif Ulama Empat Madzhab tentang kewenangan istri untuk menolak rujuk suami?
C. BATASAN MASALAH
Menentukan batasan masalah dalam sebuah penelitian akan sangat membantu
dalam penulisan penelitian ini dalam mencegah pelebaran pembahasan. Dengan
menulis batasan masalah pada pemulaan penulisan ini akan membantu penulis untuk
tetap fokus dalam pembahasan sebagaimana yang dikehendaki. Oleh karena itu,
masalah harus telah dianalisis, dibatasi, dan dirumuskan secara jelas serta
sederhana demi terbentuknya tulisan yang baik.
Penelitian ini akan fokus
terhadap permasalahan tentang kewenangan istri dalam menelak rujuk perspektif
ulama empat madzhab. Dalam penelitian ini tidak dibahas terkait implementasi
atau penerapan dari hasil ijtihad ulama empat madzhab tersebut, melankan aspek
teori serta perbandingan pendapat dikalangan empat madzhab tersebut mengenai
permasalahan di atas.
D. TUJUAN
PENELITIAN
Berangkat
dari rumusan masalah diatas, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan atau perspektif Ulama Empat Madzhab tentang kewenangan istri dalam
menolak rujuk suami.
E. MANFAAT PENELITIAN
Manfaat penelitian ini meliputi teoritis dan praktis, secara terotis penelitian ini
diharapkan mampu memberikan tambahan referensi dan sumbangsih pemikiran
utamanya dalam masalah rujuk. Secara praktis, penelitian ini
diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat, baik kalangan akademis,
praktisi maupun masyarakat pada umumnya mengenai tentang kewenangan istri dalam
menolak rujuk suami menurut perspektif ulama empat madzhab.
F. PENELITIAN TERDAHULU
Untuk menunjukkan
orisinalitas penelitian yang akan dilakukan oleh peneliti ini, akan dicantumkan
beberapa penelitian yang satu tema terlebih dahulu. Dalam bentuk skripsi, Pada
tahun 2011, penelitian yang dilakukan oleh Dr. Suwandi, M.H..
Dosen UIN Maliki Malang yang berjudul
“Relevansi Konsep Rujuk Antara Kompilasi Hukum Islam dan Pandangan Imam
Mazhab”. Dalam penelitian tersebut disimpulkan bahwa rujuk terjadi melalui
percampuran (Hubungan biologis), ketika hubungan tersebut sudah dilakukan,
secara sah istri dirujuk kembali walaupun tanpa niat. Dan menurut penelitian
tersebut, konsep rujuk yang paling relevan di Indonesia adalah konsep Imam
Syafi’I yang menyatakan bahwa rujuk harus dengan ucapan yang jelas dan tidak
sah jika hanya dengan perbuatan. Dan juga diwajibkan baginya untuk mendatangkan
dua saksi.
Penelitian
yang selanjutnya dilakukan oleh mahasiswa IAIN Semarang yang bernama Purwanto
pada tahun 2008 yang berjudul “Studi Komparasi Pendapat Imam Al-Syafi'i Tentang
Keharusan Istri Menerima Rujuk Suami Dengan KHI Pasal 164 Tentang Kewenangan
Istri Untuk Menolak Rujuk Suami”.
Penelitian
yang selanjutnya lagi dilakukan oleh mahasiswa UIN Maliki Malang yang bernama
Isnaini Nur A. Yang berjudul “Hak Isteri Menolak
Rujuk Dalam Masa Iddah Talak Raj’i Perspektif Hak Asasi Manusia”.
Berdasarkan kajian terhadap
beberapa penelitian yang telah ada maka belum terdapat penelitian yang membahas
tentang tema yang sedang peneliti kaji. Misalnya pada penelitian yang dilakukan
oleh Dr. Suwandi dengan judul “Relevansi
Konsep Rujuk Antara Kompilasi Hukum Islam dan Pandangan Imam Mazhab” dalam
pembahasannya hanya sebatas mengulas konsep rujuk dari imam-imam mazhab, dan
diadakan sebuah analisis dengan mengaitkan konsep tersebut dengan realitas yang
sedang berkembang di Indonesia guna mengetahui relevansi dari konsep-konsep
tersebut di Indonesia.
Kemudian penelitian yang
dilakukan mahasiswa IAIN Semarang dengan judul “Studi Komparasi Pendapat Imam
Al-Syafi'i Tentang Keharusan Istri Menerima Rujuk Suami Dengan KHI Pasal 164
Tentang Kewenangan Istri Untuk Menolak Rujuk Suami”. Penelitian tersebut
berusaha memberikan perbedaan dan persamaan antara konsep KHI dan Fiqih
Kontemporer. Adapun penelitian yang akan dilakukan oleh peneliti ini adalah
studi tentang pasal dalam pandangan ulama empat madzhab,
yang nantinya akan menitik beratkan pada hasil ijtihad
atau pandangan dari masing-masing mdzhab dari empat madzhab tersebut tentang
kewenangan istri dalam menolak rujuk suami bukan kewajiban istri.
Adapun penelitian yang dilakukan oleh Isnaini merupakan
penelitan dengan menggunakan perspektif hak asasi manusia yang mana menyebutkan
bahwa seorang wanita dalam masa iddah talak raj’i mempunyai hak untuk menolak
kehendak rujuk dari mantan suaminya dikarenakan dalam sebuah perkawinan
kedudukan seorang suami dan isteri adalah seimbang, yaitu sama-sama mempunyai
hak untuk melakukan perbuatan hukum. Perubahan konsep penolakan rujuk oleh
isteri yang sedang dalam masa iddah talak raj’i tersebut didasarkan atas tidak
adanya niat ishlah dari mantan suami dalam melakukan rujuk. Apabila kehendak
rujuk yang dilakukan oleh suami didasarkan atas niat ishlah, maka isteri tidak
boleh menolaknya. Berdasarkan hasil penelitian di atas kiranya perlu ditinjau
lagi terkait pandangan empat madzhab dalam mengambil keputusan yang lebih
relevan lagi. Untuk itu penelitian ini sangat penting guna menyelaraskan hasil
ijtihad para ulama madzhab tadi terkait permasalahan ini.
G. KAJIAN PUSTAKA
1. Pengertian Rujuk Menurut Fiqih
Rujuk
menurut bahasa artinya kembali. Adapun menurut syariat Islam ialah kembalinya
mantan suami kepada mantan isterinya yang telah di talaknya dengan talak raj’I
untuk kumpul kembali pada masa iddah tanpa tanpa mengadakan akad nikah yang
baru. Hukum asal daripada Rujukadalah mubah (boleh). Hal ini di dasarkan pada
firman Allah SWTsurat Al-Baqarah ayat 228:
4£`åkçJs9qãèç/ur ,ymr& £`ÏdÏjtÎ/ Îû y7Ï9ºs ÷bÎ) (#ÿrß#ur& $[s»n=ô¹Î) 4 £`çlm;ur ã@÷WÏB Ï%©!$# £`Íkön=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 4 ÉA$y_Ìh=Ï9ur £`Íkön=tã ×py_uy 3 ª!$#ur îÍtã îLìÅ3ym
Artinya:
Dan
suami-suaminya yang berhak merujuknya dalam masa menanti itu jika mereka (para
suami) itu mengehendaki Islah.
Karena
rujuk merupakan hak suami, maka untuk merujuknya suami tidak perlu adanya
saksi, dan kerelaan mantan istri dan wali. Namun menghadirkan saksi dalam rujuk
hukumnya sunnah, karena di khawatirkan apabila kelak istri akan menyangkal
rujuknya suami. Rujuk boleh diucapkan, seperti:
“saya rujuk kamu”, dan dengan perbuatan misalnya: “menyetubuhinya,
merangsangnya, seperti menciummnya dan sentuhan-sentuhan birahi.[2]
Imam Syafi’I
berpendapat bahwa rujuk hanya diperbolehkan dengan ucapan terang dan jelas
dimengerti. Tidak boleh rujuk dengan persetubuhan, ciuman, dan
rangsangan-rangsangan nafsu birahi. Menurut Imam Syafi’I bahwa talak itu
memutuskan hubungan perkawinan. Ibn Hazm berkata: “Dengan menyetubuhinya bukan
berarti merujuknya, sebelum kata rujuk itu di ucapkandan menghadirkan saksi,
serta mantan istri diberi tahu terlebih dahulu sebelum masa iddahnya habis.”
Menurut Ibn Hazm jika ia merujuk tanpa saksi bukan disebut rujuk sebab Allah
berfirman.
#sÎ*sù z`øón=t/ £`ßgn=y_r& £`èdqä3Å¡øBr'sù >$rã÷èyJÎ/ ÷rr& £`èdqè%Í$sù 7$rã÷èyJÎ/ (#rßÍkôr&ur ôurs 5Aôtã óOä3ZÏiB (#qßJÏ%r&ur noy»yg¤±9$# ¬! 4 öNà6Ï9ºs àátãqã ¾ÏmÎ/
Artinya:
Apabila
mereka telah mendekati akhir masa iddahnya, maka rujuklah mereka dengan baik
dan lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi
yang adil di antara kamu.(Q.S. At-Thalaq: 2)
2. Rukun Dan Syarat rujuk
Adapun Syarat menurut para
ulama adalah sebagaimana berikut:
- Saksi
untuk rujuk
Fuqaha berbeda pendapat
tentang adanya saksi dalam rujuk, apakah ia menjadi syarat sahnya rujuk atau
tidak. Imam malik berpendapat bahwa saksi dalam rujuk adalah disunnahkan,
sedangkan Imam syafi’I mewajibkan. Perbedaan pendapat ini disebabkan karena
pertentangan antara qiyas dengan zahir nas Al-qur’an yaitu:
“…….dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil…..”
Ayat tersebut menunjukan
wajibnya mendatangkan saksi. Akan tetapi pengkiasan haq rujuk dengan hak-hak
lain yang diterima oleh seseorang, menghendaki tidak adanya saksi. Oleh karena
itu, penggabungan antara qiayas dengan ayat tersebut adalah dengan membawa
perintah pada ayat tersebut sebagai sunnah.
- Belum
habis masa iddah
- Istri
tidak di ceraikan dengan talak tiga [3]
- Talak
itu setelah persetubuhan, Jika istri yang telah di cerai belum perah di
campuri, maka tidak sah untuk rujuk, tetapi harus dengan perkawinan baru
lagi.
Sedangkan
dalam rukun Rujuk sebagaimana berikut:
a)
Suami yang
merujuk, Syarat-syarat suami sah merujuk:
1.
Berakal
2.
Baligh
3.
Dengan
kemauan sendiri
4.
Tidak di
paksa dan tidak murtad
5.
Ada istri
yang di rujuk
b)
Syarat
istri yang di rujuk:
1.
Telah di campuri
2.
Bercerai
dengan talak bukan dengan fasakh
3.
Tidak bercerai
dengan khuluk
4.
Belum jatuh talak tiga.
5.
Ucapan yang
menyatakan untuk rujuk.
6.
Kedua belah
pihak (mantan suami dan mantan istri) sama-sama suka, dan yakin dapat hidup
bersama kembali dengan baik.
7.
Dengan
pernyataan ijab dan qabul[4]
c)
Kedua belah
pihak (mantan suami dan mantan istri) sama-sama suka, dan yakin dapat hidup
bersama kembali dengan baik.
d)
Dengan
pernyataan ijab dan qabul
3. Rujuk Prespektif KHI
Berbeda dengan fiqih klasik, KHI sepertinya telah
memuat aturan-aturan yang dapat dikatakan rinci. Dalam tingkat tertentu, KHI
hanya mengulang dari penjelasan fiqih. Namun berkenaan dengan proses, KHI
melangkah lebih maju dari fikih sendiri.
Di dalam pasal 163 dijelaskan:
1.
Seorang
suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa iddah.
2.
Rujuk dapat
dilakukan dalam hal-hal :
a. Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang
telah jatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan qobla al dukhul.
b. Putusnya perkawinan berdasarkan putusan Pengadilan
dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.[5]
4. Tata Cara Rujuk
Berkenaan dengan tata cara pelaksanaan rujuk
dijelaskan pada pasal 167.
1. Suami yang berhak merujuk istrinya datang sama-sama
istrinya ke Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang
mewilayahi tempat tinggal suami istri dengan membawa penetapan tentang
terjandinya talaq dan surat keterangan lain yang diperlukan.[6]
2. Rujuk dilakukan dengan persetujuan istri dihadapan
Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah.
3. Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pencatat Nikah
memeriksa dan menyelidiki apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi
syarat-syarat merujuk menurut hukum munakahat, apakah rujuk yang akan dilakukan
itu masih dalam iddah talak raj’I apakah perempuan yang akan dirujuk itu adalah
istrinya.
4. Setelah itu suami mengucapkan rujuknya dan
masing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi menandatangani Buku
Pendaftaran Rujuk.
5. Setelah rujuk itu dilaksanakan, Pegawai Pencatat Nikah
atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah menasehati suami istri tentang hukum-hukum
dan kewajiban mereka yang berhubungan dengan rujuk.
H. METODE PENELITIAN
1. Jenis Penelitian
Untuk menjawab persoalan seperti
yang telah diuraikan pada rumusan masalah, maka dalam penelitian ini dibutuhkan
data-data deskriptif yang berupa kata-kata tertulis bukan berupa angka. Maka
dari sini penelitian ini tergolong kepada penelitian kualitatif. Jenis
penelitian ini adalah termasuk kedalam penelitian hukum normatif, penelitian
hukum normatif adalah penelitian hukum kepustakaan. Dengan
demikian, jika dilihat dari tempatnya, penelitian ini tergolong pada penelitian
perpustakaan (library research).
2. Pendekatan Penelitian
Untuk menjawab persoalan tersebut
tentu dibutuhkan sebuah pendekatan yang tentu saja haruslah pendekatan yang
relevan dengan masalah yang sedang dikaji. Sebagai perangkat Pendekatan dalam
penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang datanya berupa teori,
konsep, dan ide. Pendekatan deskriptif kualitatif, bertujuan
mengungkapkan atau mendeskripsikan data atau teori yang telah diperoleh.
3. Bahan Hukum
a. Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah
adalah berupa buku-buku maupun
kitab-kitab yang berhubungan dengan permasalahan rujuk dan juga buku-buku
gender mengenai hal tersebut.
b.
Bahan hukum sekunder: adalah berupa informasi-informasi
yang berkaitan dengan pembahasan di atas baik berupa internet, ensiklopedi dan lain-lain.
c.
Bahan tertier adalah bahan yang memberikan petunjuk maupun
penjelasan terhadap bahan primer dan bahan sekunder, seperti kamus.[7]
4. Tehnik Pengumpulan Data
Oleh karena penelitian ini adalah
penelitian kepustakaan (library research) maka penelitian ini didasarkan
atas studi kepustakaan, teknik pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan dalam
penelitian ini adalah secara normatif (studi kepustakaan), yaitu dengan
mengumpulkan berbagai bahan hukum primer maupun sekunder yang berkaitan
dengan kewenangan penolakan rujuk istri
dalam menolak rujuk suami.
5. Pengolahan data
Pengolahan dan analisis data adalah upaya yang
dilakukan dengan jalan bekerja dengan data, pengorganisasian data, memilah-milahnya
menjadi satuan yang dapat dikelola, mensintesiskannya, mencari dan menemukan
pola, menemukan apa yang penting dan apa yang dipelajari, dan memutuskan apa
yang dapat diceritakan kepada orang lain.
Dalam penelitian ini, dalam hal pengolahan data melalui
beberapa tahap diantaranya:
a.
Editing
Untuk mengetahui sejauh mana
data-data yang telah diperoleh baik yang bersumber dari hasil observasi,
wawancara atau dokumentasi, sudah cukup baik dan dapat segera disiapkan untuk
keperluan proses berikutnya, maka pada bagian ini peneliti merasa perlu untuk
menelitinya kembali terutama dari kelengkapan data, kejelasan
makna kesesuaian serta relevansinya dengan rumusan masalah dan data yang
lainnya.[8]
b.
Klasifikasi
Sebagai langkah lanjutan
peneliti memeriksa kembali data yang diperoleh, misalnya dengan kecukupan
referensi, triangulasi (pemeriksaan melalui sumber yang lain), dan teman
sejawat.
I.
SISTEMATIKA PEMBAHASAN
Dalam penelitian ini disusun sebuah sistematika penulisan, agar dengan mudah
diperoleh gambaran yang jelas dan menyeluruh. Dalam bab I diuraikan seputar
latar belakang masalah yang menjadi kegelisahan akademik penulis. Dari latar belakang
itulah kemudian dirumuskan sebuah pertanyaan yang menjadi batasan dan sekaligus
rumusan masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini dan tentu saja rumusan
tersebut akan dijawab melalui tujuan penelitian. Begitu juga metode penelitian
yang penulis Gunakan, kemudian diakhiri dengan sistematika pembahasan sebagai
gambaran umum dari penelitian ini.
Bab II:
Tinjauan Pustaka. Dalam bab ini peneliti akan mengawali dengan penelitian
terdahulu dan juga secara teoritis hal-hal yang menjadi objek penelitian
seperti pengertian rujuk dalam pandangan ulama empat
madzhab, tatacara rujuk dan juga hikmah rujuk.
Bab III tentang hasil
penelitian dan pembahasan. Dalam bab ini peneliti melakukan pembahasan terkait
dengan rumusan masalah yang sudah diutarakan diawal.
Bab IV adalah Kesimpulan dan Saran. Dalam bab ini penulis
akan merangkum hasil dari keseluruhan dari penelitiannya. Kesimpulan ini pada dasarnya
adalah jawaban dari rumusan yang telah ada sebelumnya. Dilanjutkan dengan
memberikan saran, baik untuk peneliti selanjutnya ataupun kepada instansi
terkait sebagai bahan pertimbangan.
DAFTAR PUSTAKA
Abidin, Slamet
dan Aminudin, 1999. Fiqh munakahat II.
(Bandung: Cv Pustaka Setia)
Ashshofa,
Burhan, 2004. Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : Rieneka Cipta)
Kompilasi
Hukum Islam, 2010. Buku I Hukum Perkawinan, (Bandung: Fokus Media)
Nuruddin,
Amiur dan Akmal, Azhari, 2006. Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta:
Kencana Media Group)
Sukanto, Soerjono dan Mamudji, Sri,
2006. Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada)
Sunggono,
Bambang, 2003. Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada)
OUT LINE SKRIPSI KEWENANGAN ISTRI DALAM MENOLAK RUJUK SUAMI PERSPEKTIF ULAMA EMPAT MADZHAB
A. Latar Belakang Masalah
B. Rumusan Masalah
C. Batasan Masalah
D. Tujuan Penelitian
E. Manfaat Penelitian
F. Penelitian Terdahulu
G. Kajian Pustaka
H. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
2. Pendekatan Penelitian
3. Sumber Data
4. Metode Pengumpulan Data
5. Metode Pengolahan dan Analisis Data
I. Sistematika Pembahasan
Daftar Pustaka
[1] Amiur Nuruddin, Azhari Akmal, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta:
Kencana Media Group) hal. 287
[2] Amiur Nuruddin, Azhar A, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta:
Kencana, 2006), 265
[3] Slamet Abidin, Aminudin. Fiqh
munakahat II. (Bandung: Cv Pustaka Setia, 1999), 65
[4] Slamet Abidin, Aminudin. Fiqh
munakahat II. (Bandung: Cv Pustaka Setia, 1999), 65
[5] Kompilasi Hukum Islam, Buku I Hukum Perkawinan, (Bandung:
Fokus Media, 2010)
[7] Lihat. Soerjono Sukanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006), 29

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Trimakasih atas saran, kritik, dan komentnya...
semoga bisa menambah pengetahuan kita semua...amin
FeedBack!!!! trims