Halaman

Label

Rabu, 01 Mei 2013

PROPOSAL PENELITIAN - KEWENANGAN ISTRI DALAM MENOLAK RUJUK SUAMI PERSPEKTIF ULAMA EMPAT MADZHAB







KEWENANGAN ISTRI DALAM MENOLAK RUJUK SUAMI PERSPEKTIF ULAMA EMPAT MADZHAB
  


PROPOSAL PENELITIAN



A.      LATAR BELAKANG
Ideal sebuah perkawinan dijalani tanpa adanya sebuah perceraian. Perceraian adalah jalan terkahir yang ditempuh ketika sudah tidak ada lagi harapan perdamaian. Islam pada dasarnya menyadari bahwa menjalani hidup bersama dua manusia (suami-istri) memang sulit. Terbukti dengan adanya serangkaian peraturan yang rigid mengenai aturan pernikahan yang erat kaitannya dengan eksistensi pernikahan itu sendiri.
Salah satu upaya mengembalikan keutuhan rumah tangga ketika kata “talak” sudah dilontarkan dari mulut sang suami kepada sang istri yaitu dengan cara rujuk. Rujuk berarti meneruskan atau mengekalkan kembali hubungan perkawinan antara pasangan suami istri yang sebelumnya dikhawatirkan dapat terputus karena jatuhnya talak raj’I oleh suami. Imam Hanbali menambahkan bahwa rujuknya suami harus dibarengi dengan hubungan suami istri. Dasar hukum rujuk dapat ditemukan didalam al-Qur’an surah al-Baqarah: 228 yang berbunyi:
4£`åkçJs9qãèç/ur ,ymr& £`ÏdÏjŠtÎ/ Îû y7Ï9ºsŒ ÷bÎ) (#ÿrߊ#ur& $[s»n=ô¹Î) 4 £`çlm;ur ã@÷WÏB Ï%©!$# £`ÍköŽn=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 4 ÉA$y_Ìh=Ï9ur £`ÍköŽn=tã ×py_uyŠ 3 ª!$#ur îƒÍtã îLìÅ3ym  
Artinya:
Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Dalam sebuah hadits diceritakan bahwa ia telah menceraikan Hafsah binti Umar Ibn Khattab, ketika itu kata Rasulullah, Jibril mendatangi saya seraya berkata, kembalilah pada hafsah….karena dia itu istri engkau di surga.
Adapun rujuk dalam rukunnya sebagaimana ketetapan Imam Syafi’I seperti adanya sighat dan niat suami yang melaksanakan rujuk. Menurut Hambali, disamping rukun tersebut sebagaimana disebutkan Imam Syafi’I ditambah dengan jima’. Sedangkan menurut Imam Malik, rukun daripada rujuk adalah niat suami menyatakan rujuknya dan istri yang akan dirujuk. Disamping itu, ulama fiqih menetapkan juga sahnya rujuk, diantaranya; Satu, Suami yang melakukan rujuk adalah orang yang cakap bertindak hukum. Dua, suami yang akan rujuk harus menyatakan dengan jelas keinginannya atau dapat juga dengan sindiran. Tiga, Status wanita yang sedang ditalak haruslah masih berada dalam masa ‘iddah. Keempat, rujuk harus dilakukan secara langsung tanpa ada persyaratan-persyaratan yang dibuat oleh suami.[1]
Dari syarat-syarat yang dikemukakan ulama diatas, menurut Wahbah al-Zuhaily bahwa rujuk tidak disyaratkan adanya kerelaan istri. Karena rujuk itu adalah hak suami yang tidak tergantung pada izin atau persetujuan pihak lain. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT. Sebagaimana yang tertera pada surah al-Baqarah: 228.
Hal ini sejalan dengan hasil Thesis Dr. Suwandi yang juga meneliti tentang “Relevansi Konsep Rujuk Antara Kompilasi Hukum Islam Dan Pandangan Imam Empat Madzhab” yang menyatakan bahwasanya pendapat yang dianggap lebih relevan dengan konteks Indonesia adalah pendapat Imam asy-Syafi'i-lah yang mewajibkan dengan adanya saksi.
Dalam hal kewenangan seorang istri dalam rujuk masih menurut Ulama madzhab tidak disebutkan secara terperinci sebagaimana tata cara rujuk yang telah dikemukakan di atas, akan tetapi disini bisa sedikit diambil kesimpulan bahwasanya seorang istri tidak mempunyai kewenangan dalam melegitimasi rujuk dari seorang suami. Hal ini ditunjukkan dari redaksi yang ada bahwa rujuk merupakan sebuah perbuatan hukum seorang suami terhadap istrinya.
Berbeda dengan pendapat di atas Isnaini dalam sekripsinya menyatakan bahwa seorang wanita dalam masa iddah talak raj’i mempunyai hak untuk menolak kehendak rujuk dari mantan suaminya dikarenakan dalam sebuah perkawinan kedudukan seorang suami dan isteri adalah seimbang, yaitu sama-sama mempunyai hak untuk melakukan perbuatan hukum. Perubahan konsep penolakan rujuk oleh isteri yang sedang dalam masa iddah talak raj’i tersebut didasarkan atas tidak adanya niat ishlah dari mantan suami dalam melakukan rujuk. Apabila kehendak rujuk yang dilakukan oleh suami didasarkan atas niat ishlah, maka isteri tidak boleh menolaknya. Dengan demikian menurutnya sesungguhnya hukum Islam melindungi hak-hak seorang wanita.
  Hal ini jelas kontradiksi dengan apa yang telah dikemukakan ulama tadi yang menurut peneliti tidak ada satupun ulama, Ulama madzhab khususnya yang menyatakan bahwasanya seorang istri mempunyai hak atau kewenangan untuk menolak ataupun menerima rujuk suami. Kemudian masih menurut Isnaini bahwa hukum islam sesungguhnya melindungi hak-hak seorang wanita, hal ini jelas tidak relevan apabila dikaitkan dengan rujuk, karena tidak ada satupun ajaran islam yang menuntut adanya hak bagi seorang istri dalam rujuk. Yang menjadi pertanyaan peneliti adalah hukum islam yang mana yang menjadi dasar dalam menyimpulkan hal tersebut. Hal ini yang menjadi menarik bagi peneliti untuk menjawab pertanyaan di atas.
Berangkat dari permasalahan inilah, penulis tertarik untuk melakukan penelitian tersebut berdasarkan literatur-literatur yang ditulis oleh madzhab Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Hambali yang biasa kita sebut dengan madzahibul al-arba’ah.
B.       RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang masalah di atas, maka peneliti merumuskan permasalahan tentang  Bagaimana perspektif Ulama Empat Madzhab tentang kewenangan istri untuk menolak rujuk suami?
C.      BATASAN MASALAH
Menentukan batasan masalah dalam sebuah penelitian akan sangat membantu dalam penulisan penelitian ini dalam mencegah pelebaran pembahasan. Dengan menulis batasan masalah pada pemulaan penulisan ini akan membantu penulis untuk tetap fokus dalam pembahasan sebagaimana yang dikehendaki. Oleh karena itu, masalah harus telah dianalisis, dibatasi, dan dirumuskan secara jelas serta sederhana demi terbentuknya tulisan yang baik.
Penelitian ini akan fokus terhadap permasalahan tentang kewenangan istri dalam menelak rujuk perspektif ulama empat madzhab. Dalam penelitian ini tidak dibahas terkait implementasi atau penerapan dari hasil ijtihad ulama empat madzhab tersebut, melankan aspek teori serta perbandingan pendapat dikalangan empat madzhab tersebut mengenai permasalahan di atas.
D.      TUJUAN PENELITIAN
Berangkat dari rumusan masalah diatas, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan atau perspektif Ulama Empat Madzhab tentang kewenangan istri dalam menolak rujuk suami.
E.       MANFAAT PENELITIAN
Manfaat penelitian ini meliputi teoritis dan praktis, secara terotis penelitian ini diharapkan mampu memberikan tambahan referensi dan sumbangsih pemikiran utamanya dalam masalah rujuk. Secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat, baik kalangan akademis, praktisi maupun masyarakat pada umumnya mengenai tentang kewenangan istri dalam menolak rujuk suami menurut perspektif ulama empat madzhab.
F.       PENELITIAN TERDAHULU
Untuk menunjukkan orisinalitas penelitian yang akan dilakukan oleh peneliti ini, akan dicantumkan beberapa penelitian yang satu tema terlebih dahulu. Dalam bentuk skripsi, Pada tahun 2011, penelitian yang dilakukan oleh Dr. Suwandi, M.H.. Dosen UIN Maliki Malang yang berjudul “Relevansi Konsep Rujuk Antara Kompilasi Hukum Islam dan Pandangan Imam Mazhab”. Dalam penelitian tersebut disimpulkan bahwa rujuk terjadi melalui percampuran (Hubungan biologis), ketika hubungan tersebut sudah dilakukan, secara sah istri dirujuk kembali walaupun tanpa niat. Dan menurut penelitian tersebut, konsep rujuk yang paling relevan di Indonesia adalah konsep Imam Syafi’I yang menyatakan bahwa rujuk harus dengan ucapan yang jelas dan tidak sah jika hanya dengan perbuatan. Dan juga diwajibkan baginya untuk mendatangkan dua saksi.
Penelitian yang selanjutnya dilakukan oleh mahasiswa IAIN Semarang yang bernama Purwanto pada tahun 2008 yang berjudul “Studi Komparasi Pendapat Imam Al-Syafi'i Tentang Keharusan Istri Menerima Rujuk Suami Dengan KHI Pasal 164 Tentang Kewenangan Istri Untuk Menolak Rujuk Suami”.
Penelitian yang selanjutnya lagi dilakukan oleh mahasiswa UIN Maliki Malang yang bernama Isnaini Nur A. Yang berjudul “Hak Isteri Menolak Rujuk Dalam Masa Iddah Talak Raj’i Perspektif Hak Asasi Manusia”.
Berdasarkan kajian terhadap beberapa penelitian yang telah ada maka belum terdapat penelitian yang membahas tentang tema yang sedang peneliti kaji. Misalnya pada penelitian yang dilakukan oleh Dr. Suwandi dengan judul “Relevansi Konsep Rujuk Antara Kompilasi Hukum Islam dan Pandangan Imam Mazhab” dalam pembahasannya hanya sebatas mengulas konsep rujuk dari imam-imam mazhab, dan diadakan sebuah analisis dengan mengaitkan konsep tersebut dengan realitas yang sedang berkembang di Indonesia guna mengetahui relevansi dari konsep-konsep tersebut di Indonesia.
Kemudian penelitian yang dilakukan mahasiswa IAIN Semarang dengan judul “Studi Komparasi Pendapat Imam Al-Syafi'i Tentang Keharusan Istri Menerima Rujuk Suami Dengan KHI Pasal 164 Tentang Kewenangan Istri Untuk Menolak Rujuk Suami”. Penelitian tersebut berusaha memberikan perbedaan dan persamaan antara konsep KHI dan Fiqih Kontemporer. Adapun penelitian yang akan dilakukan oleh peneliti ini adalah studi tentang pasal dalam pandangan ulama empat madzhab, yang nantinya akan menitik beratkan pada hasil ijtihad atau pandangan dari masing-masing mdzhab dari empat madzhab tersebut tentang kewenangan istri dalam menolak rujuk suami bukan kewajiban istri.
Adapun penelitian yang dilakukan oleh Isnaini merupakan penelitan dengan menggunakan perspektif hak asasi manusia yang mana menyebutkan bahwa seorang wanita dalam masa iddah talak raj’i mempunyai hak untuk menolak kehendak rujuk dari mantan suaminya dikarenakan dalam sebuah perkawinan kedudukan seorang suami dan isteri adalah seimbang, yaitu sama-sama mempunyai hak untuk melakukan perbuatan hukum. Perubahan konsep penolakan rujuk oleh isteri yang sedang dalam masa iddah talak raj’i tersebut didasarkan atas tidak adanya niat ishlah dari mantan suami dalam melakukan rujuk. Apabila kehendak rujuk yang dilakukan oleh suami didasarkan atas niat ishlah, maka isteri tidak boleh menolaknya. Berdasarkan hasil penelitian di atas kiranya perlu ditinjau lagi terkait pandangan empat madzhab dalam mengambil keputusan yang lebih relevan lagi. Untuk itu penelitian ini sangat penting guna menyelaraskan hasil ijtihad para ulama madzhab tadi terkait permasalahan ini.
G.      KAJIAN PUSTAKA
1.    Pengertian Rujuk Menurut Fiqih
Rujuk menurut bahasa artinya kembali. Adapun menurut syariat Islam ialah kembalinya mantan suami kepada mantan isterinya yang telah di talaknya dengan talak raj’I untuk kumpul kembali pada masa iddah tanpa tanpa mengadakan akad nikah yang baru. Hukum asal daripada Rujukadalah mubah (boleh). Hal ini di dasarkan pada firman Allah SWTsurat Al-Baqarah ayat 228:
4£`åkçJs9qãèç/ur ,ymr& £`ÏdÏjŠtÎ/ Îû y7Ï9ºsŒ ÷bÎ) (#ÿrߊ#ur& $[s»n=ô¹Î) 4 £`çlm;ur ã@÷WÏB Ï%©!$# £`ÍköŽn=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 4 ÉA$y_Ìh=Ï9ur £`ÍköŽn=tã ×py_uyŠ 3 ª!$#ur îƒÍtã îLìÅ3ym 
Artinya:
Dan suami-suaminya yang berhak merujuknya dalam masa menanti itu jika mereka (para suami) itu mengehendaki Islah.
Karena rujuk merupakan hak suami, maka untuk merujuknya suami tidak perlu adanya saksi, dan kerelaan mantan istri dan wali. Namun menghadirkan saksi dalam rujuk hukumnya sunnah, karena di khawatirkan apabila kelak istri akan menyangkal rujuknya suami. Rujuk boleh diucapkan, seperti: “saya rujuk kamu”, dan dengan perbuatan misalnya: “menyetubuhinya, merangsangnya, seperti menciummnya dan sentuhan-sentuhan birahi.[2]
Imam Syafi’I berpendapat bahwa rujuk hanya diperbolehkan dengan ucapan terang dan jelas dimengerti. Tidak boleh rujuk dengan persetubuhan, ciuman, dan rangsangan-rangsangan nafsu birahi. Menurut Imam Syafi’I bahwa talak itu memutuskan hubungan perkawinan. Ibn Hazm berkata: “Dengan menyetubuhinya bukan berarti merujuknya, sebelum kata rujuk itu di ucapkandan menghadirkan saksi, serta mantan istri diberi tahu terlebih dahulu sebelum masa iddahnya habis.” Menurut Ibn Hazm jika ia merujuk tanpa saksi bukan disebut rujuk sebab Allah berfirman.
#sŒÎ*sù z`øón=t/ £`ßgn=y_r& £`èdqä3Å¡øBr'sù >$rã÷èyJÎ/ ÷rr& £`èdqè%Í$sù 7$rã÷èyJÎ/ (#rßÍkô­r&ur ôursŒ 5Aôtã óOä3ZÏiB (#qßJŠÏ%r&ur noy»yg¤±9$# ¬! 4 öNà6Ï9ºsŒ àátãqム¾ÏmÎ/
Artinya:
Apabila mereka telah mendekati akhir masa iddahnya, maka rujuklah mereka dengan baik dan lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu.(Q.S. At-Thalaq: 2)

2.    Rukun Dan Syarat rujuk
Adapun Syarat menurut para ulama adalah sebagaimana berikut:
  1. Saksi untuk rujuk
Fuqaha berbeda pendapat tentang adanya saksi dalam rujuk, apakah ia menjadi syarat sahnya rujuk atau tidak. Imam malik berpendapat bahwa saksi dalam rujuk adalah disunnahkan, sedangkan Imam syafi’I mewajibkan. Perbedaan pendapat ini disebabkan karena pertentangan antara qiyas dengan zahir nas Al-qur’an yaitu:
“…….dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil…..”
Ayat tersebut menunjukan wajibnya mendatangkan saksi. Akan tetapi pengkiasan haq rujuk dengan hak-hak lain yang diterima oleh seseorang, menghendaki tidak adanya saksi. Oleh karena itu, penggabungan antara qiayas dengan ayat tersebut adalah dengan membawa perintah pada ayat tersebut sebagai sunnah.
  1. Belum habis masa iddah
  2. Istri tidak di ceraikan dengan talak tiga [3]
  3. Talak itu setelah persetubuhan, Jika istri yang telah di cerai belum perah di campuri, maka tidak sah untuk rujuk, tetapi harus dengan perkawinan baru lagi.
Sedangkan dalam rukun Rujuk sebagaimana berikut:
a)      Suami yang merujuk, Syarat-syarat suami sah merujuk:
1.      Berakal
2.      Baligh
3.      Dengan kemauan sendiri
4.      Tidak di paksa dan tidak murtad
5.      Ada istri yang di rujuk
b)      Syarat istri yang di rujuk:
1.       Telah di campuri
2.      Bercerai dengan talak bukan dengan fasakh
3.      Tidak bercerai dengan khuluk
4.       Belum jatuh talak tiga.
5.      Ucapan yang menyatakan untuk rujuk.
6.      Kedua belah pihak (mantan suami dan mantan istri) sama-sama suka, dan yakin dapat hidup bersama kembali dengan baik.
7.      Dengan pernyataan ijab dan qabul[4]
c)      Kedua belah pihak (mantan suami dan mantan istri) sama-sama suka, dan yakin dapat hidup bersama kembali dengan baik.
d)     Dengan pernyataan ijab dan qabul
3.      Rujuk Prespektif KHI
Berbeda dengan fiqih klasik, KHI sepertinya telah memuat aturan-aturan yang dapat dikatakan rinci. Dalam tingkat tertentu, KHI hanya mengulang dari penjelasan fiqih. Namun berkenaan dengan proses, KHI melangkah lebih maju dari fikih sendiri.
Di dalam pasal 163 dijelaskan:
1.                  Seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa iddah.
2.                  Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal :
a.    Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan qobla al dukhul.
b.    Putusnya perkawinan berdasarkan putusan Pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.[5]
4.      Tata Cara Rujuk
Berkenaan dengan tata cara pelaksanaan rujuk dijelaskan pada pasal 167.
1.    Suami yang berhak merujuk istrinya datang sama-sama istrinya ke Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami istri dengan membawa penetapan tentang terjandinya talaq dan surat keterangan lain yang diperlukan.[6]
2.    Rujuk dilakukan dengan persetujuan istri dihadapan Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah.
3.    Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pencatat Nikah memeriksa dan menyelidiki apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat merujuk menurut hukum munakahat, apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam iddah talak raj’I apakah perempuan yang akan dirujuk itu adalah istrinya.
4.    Setelah itu suami mengucapkan rujuknya dan masing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi menandatangani Buku Pendaftaran  Rujuk.
5.    Setelah rujuk itu dilaksanakan, Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah menasehati suami istri tentang hukum-hukum dan kewajiban mereka yang berhubungan dengan rujuk.



H.      METODE PENELITIAN
1.    Jenis Penelitian
Untuk menjawab persoalan seperti yang telah diuraikan pada rumusan masalah, maka dalam penelitian ini dibutuhkan data-data deskriptif yang berupa kata-kata tertulis bukan berupa angka. Maka dari sini penelitian ini tergolong kepada penelitian kualitatif. Jenis penelitian ini adalah termasuk kedalam penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum kepustakaan. Dengan demikian, jika dilihat dari tempatnya, penelitian ini tergolong pada penelitian perpustakaan (library research).
2.    Pendekatan Penelitian
Untuk menjawab persoalan tersebut tentu dibutuhkan sebuah pendekatan yang tentu saja haruslah pendekatan yang relevan dengan masalah yang sedang dikaji. Sebagai perangkat Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang datanya berupa teori, konsep, dan ide. Pendekatan deskriptif kualitatif, bertujuan mengungkapkan atau mendeskripsikan data atau teori yang telah diperoleh.
3.    Bahan Hukum
a.    Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah adalah berupa buku-buku maupun kitab-kitab yang berhubungan dengan permasalahan rujuk dan juga buku-buku gender mengenai hal tersebut.
b.    Bahan hukum sekunder: adalah berupa informasi-informasi yang berkaitan dengan pembahasan di atas baik berupa internet, ensiklopedi dan lain-lain.
c.    Bahan tertier adalah bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan primer dan bahan sekunder, seperti kamus.[7]
4.    Tehnik Pengumpulan Data
Oleh karena penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) maka penelitian ini didasarkan atas studi kepustakaan, teknik pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah secara normatif (studi kepustakaan), yaitu dengan mengumpulkan berbagai bahan hukum primer maupun sekunder yang berkaitan dengan  kewenangan penolakan rujuk istri dalam menolak rujuk suami.
5.    Pengolahan data
Pengolahan dan analisis data adalah upaya yang dilakukan dengan jalan bekerja dengan data, pengorganisasian data, memilah-milahnya menjadi satuan yang dapat dikelola, mensintesiskannya, mencari dan menemukan pola, menemukan apa yang penting dan apa yang dipelajari, dan memutuskan apa yang dapat diceritakan kepada orang lain.
Dalam penelitian ini, dalam hal pengolahan data melalui beberapa tahap diantaranya:
a.       Editing
Untuk mengetahui sejauh mana data-data yang telah diperoleh baik yang bersumber dari hasil observasi, wawancara atau dokumentasi, sudah cukup baik dan dapat segera disiapkan untuk keperluan proses berikutnya, maka pada bagian ini peneliti merasa perlu untuk menelitinya kembali terutama dari kelengkapan data, kejelasan makna kesesuaian serta relevansinya dengan rumusan masalah dan data yang lainnya.[8]
b.      Klasifikasi
Sebagai langkah lanjutan peneliti memeriksa kembali data yang diperoleh, misalnya dengan kecukupan referensi, triangulasi (pemeriksaan melalui sumber yang lain), dan teman sejawat.
I.         SISTEMATIKA PEMBAHASAN
Dalam penelitian ini disusun sebuah sistematika penulisan, agar dengan mudah diperoleh gambaran yang jelas dan menyeluruh. Dalam bab I diuraikan seputar latar belakang masalah yang menjadi kegelisahan akademik penulis. Dari latar belakang itulah kemudian dirumuskan sebuah pertanyaan yang menjadi batasan dan sekaligus rumusan masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini dan tentu saja rumusan tersebut akan dijawab melalui tujuan penelitian. Begitu juga metode penelitian yang penulis Gunakan, kemudian diakhiri dengan sistematika pembahasan sebagai gambaran umum dari penelitian ini.
Bab II: Tinjauan Pustaka. Dalam bab ini peneliti akan mengawali dengan penelitian terdahulu dan juga secara teoritis hal-hal yang menjadi objek penelitian seperti pengertian rujuk dalam pandangan ulama empat madzhab, tatacara rujuk dan juga hikmah rujuk.
Bab III tentang hasil penelitian dan pembahasan. Dalam bab ini peneliti melakukan pembahasan terkait dengan rumusan masalah yang sudah diutarakan diawal.
Bab IV adalah Kesimpulan dan Saran. Dalam bab ini penulis akan merangkum hasil dari keseluruhan dari penelitiannya. Kesimpulan ini pada dasarnya adalah jawaban dari rumusan yang telah ada sebelumnya. Dilanjutkan dengan memberikan saran, baik untuk peneliti selanjutnya ataupun kepada instansi terkait sebagai bahan pertimbangan.



DAFTAR PUSTAKA

Abidin, Slamet dan  Aminudin, 1999. Fiqh munakahat II. (Bandung: Cv Pustaka Setia)
Ashshofa, Burhan, 2004. Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : Rieneka Cipta)
Kompilasi Hukum Islam, 2010. Buku I Hukum Perkawinan, (Bandung: Fokus Media)
Nuruddin, Amiur dan Akmal, Azhari, 2006. Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana Media Group)
Sukanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, 2006. Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada)
Sunggono, Bambang, 2003. Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada)



OUT LINE SKRIPSI KEWENANGAN ISTRI DALAM MENOLAK RUJUK SUAMI PERSPEKTIF ULAMA EMPAT MADZHAB
         
A.  Latar Belakang Masalah
B.  Rumusan Masalah
C.  Batasan Masalah
D.  Tujuan Penelitian
E.   Manfaat Penelitian
F.   Penelitian Terdahulu
G.  Kajian Pustaka
H.  Metode Penelitian
1.      Jenis Penelitian
2.      Pendekatan Penelitian
3.      Sumber Data
4.      Metode Pengumpulan Data
5.      Metode Pengolahan dan Analisis Data
I.     Sistematika Pembahasan
Daftar Pustaka





[1] Amiur Nuruddin, Azhari Akmal, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana Media Group) hal. 287
[2] Amiur Nuruddin, Azhar A, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006), 265
[3] Slamet Abidin,  Aminudin. Fiqh munakahat II. (Bandung: Cv Pustaka Setia, 1999),  65
[4] Slamet Abidin,  Aminudin. Fiqh munakahat II. (Bandung: Cv Pustaka Setia, 1999),  65
[5] Kompilasi Hukum Islam, Buku I Hukum Perkawinan, (Bandung: Fokus Media, 2010)
[6] Kompilasi Hukum Islam, Buku I Hukum Perkawinan, (Bandung: Fokus Media, 2010)
[7] Lihat. Soerjono Sukanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006), 29
[8] Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003), 125.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trimakasih atas saran, kritik, dan komentnya...
semoga bisa menambah pengetahuan kita semua...amin

FeedBack!!!! trims