BAB
I
PENDAHULUAN
I.1
Latar Belakang
Sebelum
kita melangkah lebih jauh dan mendalam, kita dituntut untuk mengerti dan
memahami Hukum Perburuhan dan Hukum Dagang. Dan penerarapannya dalam kehidupan
sehari-hari. Langkah pertama kita dalam membicarakan Hukum Perburuhan dan Hukum
Dagang dalam negara diawali dengan mengemukakan definisi dagang itu sendiri.
Dengan terlebih dahulu mengemukakan definisinya yang sudah disepakati oleh
pakar-pakar ilmu hukum dagang sendiri, kita akan mengetahui berbagai faktor dalam
proses kemunculannya.
Di
sini kami akan mengemukakan beberapa pendapat dan berbagai pemikiran tentang
definisi Hukum Perburuhan dan Hukum Dagang. Mayoritas masyarakat dalam
mendefinisikan dagang cenderung pada segi penjualan. Kecenderungan ini telah tersiar
baik di masyarakat sekitar. Akan kami sebutkan beberapa contoh dari
kecenderungan tersebut dan kami sedikit mengungkapkan dan membahas juga
menjawab asas-asas hukum dagang dalam tulisan ini. Adapun Hukum Perburuhan
hanya di maknai oleh masyarakat sebagai orang yang bekerja di pabrik-pabrik
saja.
Oleh
karena itu pemakalah akan sedikit memaparkan perihal Hukum Perburuhan dan Hukum
dagang, agar bisa di baca dan dipahami masyarakat pada umumnya.
I.2
Rumusan Masalah
1.
Apa definisi dari hukum perburuhan dan
hukum dagang ?
2.
Bagaimana sejarah perkembangan hukum
perburuhan dan hukum dagang di Indonesia ?
3.
Apa obyek dan sifat hukum perburuhan
?
4.
Apa sumber hukum yang digunakan oleh
hukum perburuhan dan hukum adat ?
I.3
Tujuan
1.
Untuk mengetahui apa definisi dari
hukum perburuhan dan hukum dagang.
2.
Untuk mengetahui bagaimana sejarah
perkembangan hukum perburuhan dan hukum dagang.
3.
Untuk mengetahui obyek dan sifat
hukum perburuhan.
4.
Untuk mengetahui sumber-sumber hukum
yang digunakan oleh hukum perburuhan dan hukum dagang.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
HUKUM PERBURUHAN
A. Definisi
Hukum Perburuhan
Dalam hukum perburuhan atau hukum
ketenagakerjaan terdapat beberapa istilah yang harus dipahami, seperti tenaga
kerja, pekerja/buruh, pemberi kerja, pengusaha, perusahaan dan lain-lain.
Istilah dalam pengertian hal tersebut diatas dapat ditemui dalam peraturan
perundangan-undangan ketenagakerjaan.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan menyatakan Ayat (2) “Tenaga Kerja adalah setiap orang yang
mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk
memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat” dan Ayat (3) “Pekerja/Buruh
adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk
lain”.
Batas pengertian hukum ketenagakerjaan, yang dulu disebut
dengan hukum perburuhan atau arbeidrechts sama juga dalam pengertian hukum itu
sendiri, yakni masih beragam sesuai dengan sudut pandang ahli hukum. Tidak satu
pun batas pengertian itu dapat memuaskan karena masing-masing ahli hukum
memiliki alasan tersendiri. Mereka melihat hukum ketenagakerjaan dari berbagai
sudut pandang yang berbeda. Akibatnya, pengertiannya pun tentu berbeda antara
ahli hukum yang satu dan yang lainnya.
Sebelum membahas pengertian hukum perburuhan menurut para
ahli hukum, alangkah lebih baiknya kita melihat pengertian ketenagakerjaan
dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Pasal 1 Ayat (1) undang-undang
tersebut menyatakan, “Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan
tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.”
Definisi hukum perburuhan menurut
pendapat para ahli hukum dapat dirangkum sebagai berikut.
1. Menurut Molenaar, hukum
perburuhan adalah bagian hukum yang berlaku, yang pokoknya mengatur hubungan
antara tenaga kerja dan pengusaha, antara tenaga kerja dan tenaga kerja.
2. Menurut Mok, hukum perburuan
adalah hukum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh swapekerja
yang melakukan pekerjaan atas tanggung jawab dan risiko sendiri.
3. Menurut Soetikno, hukum
perburuhan adalah keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang
mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan dibawah perintah/pimpinan
orang lain dan mengenai keadaan-keadaan penghidupan yang langsung bersangkutpaut
dengan hubungan kerja tersebut.
4. Menurut Imam Sopomo, hukum
perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang
berkenaan dengan kejadian saat seseorang bekerja pada orang lain dengan
menerima upah.
5. Menurut M.G. Levenbach, hukum
perburuhan adalah hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, yakni pekerja di
bawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bersangkutpaut
dengan hubungan kerja itu.
6. Menurut N.E.H. Van Esveld, hukum
perburuhan adalah tidak hanya meliputi hubungan kerja dengan pekerjaan
dilakukan di bawah pimpinan, tetapi juga meliputi pekerjaan yang dilakukan oleh
swapekerja atas tanggung jawab dan risiko sendiri.
7. Menurut Halim, hukum perburuhan
adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan kerja yang harus
diindahkan oleh semua pihak, baik pihak buruh/pekerja maupun pihak majikan.
8. Menurut Daliyo, hukum perburuhan
adalah himpunan peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang
mengatur hubungan kerja antara buruh dan majikan dengan mendapat upah sebagai
balas jasa.
9. Menurut Syahrani, hukum
perburuhan adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan-hubungan
perburuhan, yaitu hubungan antara buruh dan majikan dengan perintah (penguasa).
Mengingat istilah tenaga kerja mengandung pengertian yang
sangat luas dan untuk menghindari adanya kesalahan persepsi terhadap penggunaan
istilah lain yang kurang sesuai dengan tuntutan perkembangan hubungan
industrial, penulis berpendapat bahwa istilah hukum ketenagakerjaan lebih tepat
dibandingkan dengan istilah hukum perburuhan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika
dicermati hukum ketenagakerjaan memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1. Serangkaian peraturan yang
berbentuk tertulis dan tidak tertulis.
2.
Mengatur tentang kejadian hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha/majikan.
3.
Adanya orang pekerja pada dan di bawah orang lain, dengan mendapatkan upah
sebagai balas jasa.
4. Mengatur perlindungan
pekerja/buruh, meliputi masaIah sakit, haid, hamil, melahirkan, keberadaan
organisasi pekerja/buruh dan sebagainya.
Hukum
ketenagakerjaan adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan kerja antara
pekerja/buruh dan pengusaha/majikan dengan segala konsekuensinya. Hal ini jelas
bahwa hukum ketenagakerjaan tidak mencakup pengaturan swapekerja (kerja dengan
tanggung jawab/ risiko sendiri), kerja yang dilakukan untuk orang atas dasar
kesukarelaan, dan kerja seseorang pengurus atau wakil suatu
organisasi/perkumpulan.
Perlu diingat bahwa ruang lingkup ketenagakerjaan tidak
sempit, terbatas, dan sederhana. Kenyataannya dalam praktik sangat kompleks dan
multidimensi. Oleh karena itu, ada benarnya jika hukum ketenagakerjaan mengatur
hubungan kerja yang harus diindahkan oleh semua pihak dan perlu adanya
perlindungan pihak ketiga, yaitu penguasa (pemerintah) jika ada pihak-pihak
yang dirugikan.
B.
Obyek dan Sifat Hukum Perburuhan
Obyek
Hukum Perburuhan dibedakan menjadi dua yaitu obyek materiil dan obyek formil.
Obyek Materiil Hukum Perburuhan ialah kerja manusia yang bersifat sosial
ekonomis. Titik tumpunya obyek ini terletak pada kerja manusia. Yang dimaksud
dengan kerja manusia ialah merupakan bagian dari kerja manusia secara umum
(aktualisasi unsur kejasmaniaan manusia dengan diberi bentuk dan terpimpin oleh
unsur kejiwaannya dotolekaryakan (diaplikasikan/diterapkan) terhadap benda luar
untuk tujuan tertentu.
Secara obyektif tujuannya ialah hasil kerja sedang secara ekonomis
tujuannya ialah tambahan nilai. Tambahan nilai bagi buruh berupa upah sedang
bagi majikan berupa keuntungan. Upah dan keuntungan bukan merupakan tujuan
akhir kerja manusia yang bersifat sosial ekonomis, tujuan akhirnya ialah
kelangsungan /kesempurnaan hidup manusia.
Obyek formil hukum Perburuhan ialah komplek hubungan hukum yang berhubungan erat dengan kerja
manusia yang bersifat sosial ekonomis. Hubungan hukum adalah hubungan yang
dilindungi oleh UU. Hubungan hukum dalam hukum perburuhan terjadi sejak adanya
perjanjian kerja. Dengan terjadinya perjanjian kerja berarti telah terjadi pula
hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja. Hubungan hukum bisa terjadi
karena perjanjian dan UU.
Intervensi pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan melalui peraturan perundang-undangan telah membawa perubahan yang mendasar yakni menjadikan sifat hukum perburuhan menjadi ganda.
Intervensi pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan melalui peraturan perundang-undangan telah membawa perubahan yang mendasar yakni menjadikan sifat hukum perburuhan menjadi ganda.
Intervensi pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan dimaksudkan
untuk tercapainya keadilan di bidang ketenagakerjaan karena jika hubungan
antara pekerja dengan pengusaha diserahkan salah satu pihak saja maka pengusaha
sebagai pihak yang lebih kuat akan menekan pekerja sebagai pihak yang lemah
secara sosial ekonomi.
Campur tangan pemerintah ini tidak hanya terbatas pada aspek hukum
dalam hubungan kerja saja tetapi meliputi aspek hukum sebelum hubungan kerja
(pra employment) dan sesudah hubungan kerja (post employment).
Hukum ketenagakerjaan dapat bersifat:
Hukum ketenagakerjaan dapat bersifat:
a.
Privat/perdata
Oleh karena Hukum Perburuhan mengatur hubungan antara orang perseorangan dalam hal ini
antara pengusaha dengan pekerja dimana hubungan kerja yang dilakukan dengan
membuat suatu perjanjian yaitu perjanjian kerja.
b.
Publik
1) Keharusan mendapat ijin pemerintah dalam masalah PHK
2) Adanya campur tangan pemerintah dalam menetapkan besarnya
standar upah (upah minimum)
3) Adanya sanksi pidana, denda dan sanksi administratif bagi
pelanggara ketentuan peraturan perburuhan/ketenagakerjaan.
Dengan dikeluarkannya UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
telah memberikan perubahan dalam khasanah Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
yakni:
1.
Menggantikan istilah buruh menjadi pekerja, majikan menjadi
pengusaha dengan alasan istilah yang lama tersebut tidak mencerminkan
kepribadian bangsa. Tetapi dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
sebagai pengganti UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan justru istilah
buruh kembali dimunculkan kembali yaitu dengan menyebutkan pekerja atau buruh.
2.
Mengantikan istilah perjanjian perburuhan menjadi kesepakatan kerja
bersama (KKB).
3.
Memberikan ruang telaah untuk menggantikan istilah Hukum Perburuhan
menjadi Hukum Ketenagakerjaan.
C. Sumber Hukum Ketenagakerjaan
Pengertian
sumber hukum:
a. Sebagai asas hukum
b. Menunjukkan hukum terdahulu yang menjadi
dasar hukum sekarang
c. Sebagai sumber berlakunya peraturan hukum
d. Sumber kita dapat mengenal hukum
e. Sumber terjadinya hukum
Sumber hukum Ketenagakerjaan ialah:
1.
Sumber
Hukum ketenagakerjaan dalam artian materiil (tempat dari mana materi hukum itu
diambil)
Yang dimaksud dengan sumber hukum materiil atau
lazim disebut sumber isi hukum (karena sumber yang menentukan isi hukum) ialah
kesadaran hukum masyarakat yakni kesadaran hukum yang ada dalam masyarakat
mengenai sesuatu yang seyogyanya atau seharusnya. Profesor Soedikno Mertokusumo
menyatakan bahwa sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu
pembentukan hukum.(Sudikno Mertokusumo, 1988 :63)
Sumber Hukum Materiil Hukum Ketenagakerjaan ialah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dimana setiap pembentukan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan harus merupakan pengejawantahan dari nilai-nilai Pancasila.
Sumber Hukum Materiil Hukum Ketenagakerjaan ialah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dimana setiap pembentukan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan harus merupakan pengejawantahan dari nilai-nilai Pancasila.
2.
Sumber Hukum Perburuhan dalam artian formil
(tempat atau sumber dari mana suatu peraturan itu memperoleh kekuatan hukum).
Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber dimana suatu peraturan
memperoleh kekuatan hukum.
Sumber formil hukum perburuhan yaitu:
a.
Perundang-undangan
Undang-undang merupakan peraturan yang dibuat
oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR. Berdasarkan ketentuan Pasal II Aturan
Peralihan UUD 45 maka beberapa peraturan yang lama yang masih berlaku karena
dalam kenyataannya belum banyak peraturan yang dibuat setelah kemerdekaan,
yaitu:
1) Wet
2) Algemeen Maatregal van Bestuur
3) Ordonantie-ordonantie
4) Regeeringsverordening
5) Regeeringsbesluit
6) Hoofd van afdeling van arbeid.(Imam Soepomo,
1972:21-22)
Setelah Indonesia merdeka ada hal yang perlu
dicatat bahwa politik hukum kodifikasi sudah ditinggalkan diganti dengan
politik hukum yang mengacu pada unifikasi hukum.
b.
Peraturan lainnya
1)
Peraturan Pemerintah
Aturan
yang dibuat untuk melaksanakan UU
2)
Keputusan Presiden
Keputusan yang bersifat khusus (einmalig) untuk
melaksanakan peraturan yang ada di atasnya.
3) Peraturan atau keputusan instansi lainnya
c. Kebiasaan
Paham yang mengatakan bahwa satu-satunya sumber
hukum hanyalah undang-undang sudah banyak ditinggalkan sebab dalam kenyataannya
tidak mungkin mengatur kehidupan bermasyarakat yang begitu komplek dalam suatu
undang-undang. Disamping itu undang-undang yang bersifat statis itu mengikuti
perubahan kehidupan masyarakat yang begitu cepat.
Kebiasaan merupakan kebiasaan manusia yang
dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat,
sehingga bilamana ada tindakan yang dirasakan berlawanan dengan kebiasaan
tersebut dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
Masih banyak dan berkembangnya hukum kebiasaan dalam bidang ketenagakerjaan disebabkan antara lain:
Masih banyak dan berkembangnya hukum kebiasaan dalam bidang ketenagakerjaan disebabkan antara lain:
1) Perkembangan masalah-masalah perburuhan jauh
lebih cepat dari perindang-undangan yang ada
2) Banyak peraturan yang dibuat jaman HB yang
sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan ketenagakerjaan sedudah Indonesia
merdeka. (Abdul Rahman Budiyono, 1995:15)
d. Putusan
Putusan disini ialah putusan yang dikeluarkan
oleh sebuah panitia yang menangani sengketa-sengketa perburuhan, yaitu:
1) Putusan P4P (Panitia Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan Pusat)
2) Putusan P4D (Panitia Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan Daerah)
Panitia penyelesaian perburuhan sebagai suatu
compulsory arbitration (arbitrase wajib) mempunyai peranan yang penting dalam
pembentukan hukum ketenagakerjaan karena peraturan yang ada kurang lengkap atau
tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang. Panitia ini tidak jarang melakukan
interpretation (penafsiran) hukum, atau bahkan melakukan rechtvinding
(menemukan) hukum.
Mengingat bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun
1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam rangka untuk memperoleh keadilan dan
kepastian hukum maka dikeluarkanlah UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2
TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL yang
menggantikan peraturan sebelumnya. Sebelum terbentuk Pengadilan Hubungan
Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Panitia Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan Daerah dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
Pusat tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dalam UU No. 2 Tahun 2004 dimungkinkan
penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui jalur yuridis (litigasi)
maupun jalur non yuridis (non litigasi) seperti perundingan bipartite,
arbitrase, konsiliasi serta mediasi,
e. Perjanjian
Perjanjian merupakan peristiwa di mana pihak
yang satu berjanji kepada pihak yang lainnya untuk melaksanakan sesuatu hal,
akibatnya pihak-pihak yang bersangkutan terikat oleh isi perjanjian yang mereka
adakan.
Kaitannya dengan masalah perburuhan, perjanjian
yang merupakan sumber hukum perburuhan ialah perjanjian perburuhan dan
perjanjian kerja. Prof. Imam Soepomo menegaskan, karena kadang-kadang
perjanjian perburuhan mempunyai kekuatan hukum seperti undang-undang.
f. Traktat
Ialah perjanjian yang diadakan oleh dua negara
atau lebih. Lazimnya perjanjian internasional memuat peraturan-peraturan hukum
yang mengikat secara umum. Sesuai dengan asas “pacta sunt servanda” maka
masing-masing negara sebagai rechtpersoon (publik) terikat oleh perjanjian yang
dibuatnya.
Hingga saat ini Indonesia belum pernah
mengadakan perjanjian dengan negara lain yang berkaitan dengan perburuhan.
Meskipun demikian dalam hukum internasional ada suatu pranata seperti traktat
yaitu convention. Pada hakikatnya convention ini merupakan rencana perjanjian
internasional di bidang perburuhan yang ditetapkan oleh Konperensi
Internasional ILO (International Labour Organisation).
Meskipun Indonesia sebagai anggota ILO tetapi
tidak secara otomatis convention tersebut mengikat. Supaya convention mengikat
maka harus diratifikasi terlebih dahulu. Beberapa convention yang telah
diratifikasi oleh Indonesia:
a. Convention No. 98 tentang berlakunya
dasar-dasar hak untuk berorganisasi dan untuk berunding yakni dalam UU No. 18
Tahun 1956
b. Convention No. 100 tentang pengupahan yang
sama bagi buruh laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya,
yakni dalam UU No. 80 Tahun 1957
c. Convention No. 120 tentang higyene dalam
perniagaan dan kantor-kantor yakni dalam UU No. 3 Tahun 1969
Dengan berlakunya UU No. 25 Tahun 1997 maka ada
beberapa peraturan yang dinyatakan tidak berlaku:
1.
Ordonansi
Tentang Pengesahan Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan Di Luar Negeri.
2.
Ordonansi
Tentang Pembatasan Kerja Anak Dan Kerja Malam Hari Bagi Wanita.
3.
Ordonansi
Tentang Kerja Anak Dan Orang Muda Di Atas Kapal.
4.
Ordonansi
Untuk Mengatur Kegiatan-Kegiatan Mencari Calon Pekerja.
5.
Ordonansi
Tentang Pemulangan Buruh Yang Diterima Atau Diarahkan Ke Luar Negeri.
6.
Ordonansi
Tentang Pembatasan Kerja Anak-Anak.
7.
UU No. 1
Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya UU Kerja No. 12 Tahun 1948.
8.
UU No.
21 Tahun 1954 Tentang Perjanjian Perburuhan Antara Serikat Buruh Dan Majikan.
9.
UU No. 3
Tahun 1985 Tentang Penempatan Tenaga Asing.
10. UU No. 7 Tahun 1963 Tentang Pencegahan
Pemogokan Dan Atau Penutupan Di
Perusahaan, Jawatan Dan Badan Yang Vital.
11. UU No. 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan Pokok
Mengenai Tenaga Kerja.Dengan dikeluarkannya UU No. 23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
maka UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan tidak berlaku
lagi.
2.2
HUKUM DAGANG
A. Definisi Dagang
Perdagangan
dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada
suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut
dengan maksud memperoleh keuntungan.
Di
zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen
dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan dan
memajukan pembelian dan penjualan.
Di antara pengertian-pengertian
hukum dagang bisa disimpulkan bahwasanya hukum dagang ialah sebagai berikut:
§ Hukum
yang mengatur soal-soal perdagangan yaitu soal soal yang timbul karena tingkah
laku manusia
§ Bagian
dari hukum perdata pada umumnya, yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan
yang diatur dalam Buku III BW / serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia
usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan
§ Keseluruhan
dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan sejauh mana
diatur dalam KUHD dan peraturan tambahan
§ Hukum
perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan
§ Serangkaian
norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan
Adapun pemberian perantaraan kepada
produsen dan konsumen itu meliputi beberapa macam pekerjaan, misalnya :
1.
Makelar,
komisioner
2.
Badan-badan
usaha (assosiasi-assosiasi). Contoh : P.T, V.O.F
3.
Asuransi
4.
Perantara
bankir
5. Surat perniagaan untuk melakukan
pembayaran, dengan cara memperoleh kredit, dan sebagainya.
Orang membagi jenis perdagangan itu
:
1.
Menurut
pekerjaan yang di lakukan perdagangan
2.
Menurut
jenis barang yang diperdagangkan
3.
Menurut
daerah, tempat perdagangan itu dijalankan
Adapun
usaha perniagaan itu meliputi :
1.
Benda-benda
yang dapat di raba, dilihat serta hak-haknya
2.
Para
pelanggan
3.
Rahasia-rahasia
perusahaan.
Menurut Mr. M. Polak dan Mr.
W.L.P.A Molengraaff, bahwa : Kekayaan dari usaha perniagaan ini tidak terpisah
dari kekayaan prive perusahaan.
Dengan
demikian sistem atau perusahaan-perusahaan perdagangan yang berlaku pada
umumnya tidak mempertahankan memisah-misahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan
prive perusahaan, berhubung dengan pertanggungan jawab pihak pengusaha terhadap
pihak-pihak ketiga. (para kreditor).
Menurut sejarah hukum dagang
Perkembangan
dimulai sejak kurang lebih tahun 1500. di Italia dan Perancis selatan lahir
kota-kota pesat perdagangan seperti Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona,
dan lain-lain.
Pada
hukum Romawi (corpus loris civilis) dapat memberikan penyelesaian yang
ada pada waktu itu, sehingga para pedagang (gilda) memberikan sebuah
peraturan sendiri yang bersifat kedaerahan.
B. Sistematika KUHD
Hukum dagang di Indonesia terutama
bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang sudah di
kodifikasikan
a.
KUHD
(kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
b.
KUHS
(kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)
2. Hukum-hukum tertulis yang belum
dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Hukum
dagang di atas terkait dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari
pelajaran, dan dagang pada umumnya.
KUHD
di Indonesia kira-kira satu abad yang lalu di bawa dari Belanda ke tanah air
kita, dan KUHD ini berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 yang kitabnya terbagi
atas dua, masing-masing kitab di bagi menjadi beberapa bab tentang hukum dagang
itu sendiri. Dan terbagi dalam bagian-bagian, dan masing-masing bagian itu di
bagi dalam bagian-bagian dan masing menjadi pasal-pasal atau ayat-ayat.
Pada
bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS
adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1.
Persetujuan
jual beli (contract of sale)
2.
Persetujuan
sewa-menyewa (contract of hire)
3.
Persetujuan
pinjaman uang (contract of loun)
Hukum
dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan
khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
1.
Peraturan
tentang koperasi
2.
Peraturan
pailisemen
3.
Undang-undang
oktroi
4.
Peraturan
lalu lintas
5.
Peraturan
maskapai andil Indonesia
6. Peraturan tentang perusahaan negara
C. Hubungan Hukum Perdata dan KUHD
Hukum
dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur dengan
disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk
menjalankan usaha atau perdagangan.
Menurut Prof. Subekti, S.H
berpendapat bahwa :
Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang
tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena “Hukum Dagang” tidak lain adalah
“hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian perekonomian.
Hukum dagang dan hukum perdata
bersifat asasi terbukti di dalam :
1. Pasal 1 KUHD
2. Perjanjian jual beli
3. Asuransi yang diterapkan dalam KUHD
dagang
Dalam
hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hukum yang
bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam
KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga
berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS
adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum.
D. Perantara dalam Hukum Dagang
Pada
zaman modern ini perdagangan dapat diartikan sebagai pemberian perantaraan dari
produsen kepada konsumen dalam hal pembelian dan penjualan.
Pemberian
perantaraan produsen kepada konsumen dapat meliputi aneka macam pekerjaan
seperti misalnya :
1.
Perkerjaan
perantaraan sebagai makelar, komisioner, perdagangan dan sebagainya.
2.
Pengangkutan
untuk kepentingan lalu lintas baik di darat, laut dan udara
3.
Pertanggungan
(asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya pedagang dapat menutup
resiko pengangkutan dengan asuransi.
E. Pengangkutan
Pengangkutan
adalah perjanjian di mana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa
orang/barang dari satu tempat ke lain tempat, sedang pihak lainnya menyanggupi
akan membayar ongkos. Menurut undang-undang, seorang pengangkut hanya
menyanggupi untuk melaksanakan pengakutan saja, tidak perlu ia sendiri yang
mengusahakan alat pengangkutan.
Di
dalam hukum dagang di samping conossement masih di kenal surat-surat berharga
yang lain, misalnya, cheque, wesel yang sama-sama merupakan perintah membayar
dan keduanya memiliki perbedaan.
Cheque
sebagai alat pembayaran, sedangkan wesel di samping sebagai alat pembayaran
keduanya memiliki fungsi lain yaitu sebagai barang dagangan, suatu alat
penagihan, ataupun sebagai pemberian kredit.
F. Asuransi
Asuransi
adalah suatu perjanjian yang dengan sengaja digantungkan pada suatu kejadian
yang belum tentu, kejadian mana akan menentukan untung ruginya salah satu
pihak. Asuransi merupakan perjanjian di mana seorang penanggung, dengan
menerima suatu premi menyanggupi kepada yang tertanggung, untuk memberikan
penggantian dari suatu kerugian atau kehilangan keuntungan yang mungkin di
derita oleh orang yang ditanggung sebagai akibat dari suatu kejadian yang tidak
tentu
G. Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber hukum meliputi yang
terdapat pada :
1.
Pokok : KUHS, Buku III tentang
Perikatan.
2.
Kebiasaan
a. Ps
1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata
telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
b. Ps
1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian,
meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam
setiap perjanjian semacam itu.
3.
Yurisprudensi
4.
Traktat
5.
Doktrin
Pentingan
suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1.
Sebagai catatan mengenai :
a.
Keadaan kekayaan perusahaan itu
sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b.
Segala hal ihwal mengenai perusahaan
itu.
2.
Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7
KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat
mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang
mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.
H. Persekutuan Dagang
Dalam hukum dagang di kenal beberapa
macam persekutuan dagang, antara lain :
1.
Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam
KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada
orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas
namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan
suatu pribadi hukum atau badan hukum.
2.
Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang
peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan
memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak
melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.
3.
Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana
ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian
persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri
dibelakang layar)
4.
Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi
atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang
yang hendak turut.
¨
Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para
pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka
ambil.
¨
PT harus didirikan dngan suatu akte notaris
¨
PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri
dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang
saham.
¨
PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri,
terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
¨
Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika
para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan
dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah
modalnya.
5.
Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan
perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam berbagai
peraturan :
a.
Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
b.
Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c.
Dalam UU no. 79 tahun 1958
¨
Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/
diambil alih oleh orang lain.
¨
Berasaskan gotong royong
¨
Merupakan badan hukum
¨
Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri
Koperasi.
6.
Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a.
Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/
1969)
b.
Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
c.
Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)
BAB III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Hukum
ketenagakerjaan adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan kerja antara
pekerja/buruh dan pengusaha/majikan dengan segala konsekuensinya. Hal ini jelas
bahwa hukum ketenagakerjaan tidak mencakup pengaturan swapekerja (kerja dengan
tanggung jawab/ risiko sendiri), kerja yang dilakukan untuk orang atas dasar
kesukarelaan, dan kerja seseorang pengurus atau wakil suatu
organisasi/perkumpulan.
Adapun pengertian ukum dagang
adalah:
§ Hukum
yang mengatur soal-soal perdagangan yaitu soal soal yang timbul karena tingkah
laku manusia.
§ Bagian
dari hukum perdata pada umumnya, yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan
yang diatur dalam Buku III BW / serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia
usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan.
§ Keseluruhan
dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan sejauh mana
diatur dalam KUHD dan peraturan tambahan.
§ Hukum
perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
§ Serangkaian
norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan.
Jika
melihat dari pengertian-pengertian di atas bisa kita simpulkan bahwasanya apa
yang kita ketahui dengan hukum perburuhan dan hukum dagang belum merupakan
pengertian sebenarnya dari hukum-hukum tersebut. Oleh karena itu masih
dibutuhkan lagi penggalian-penggalian ilmu dar sumber-sumber yang lebih aktual
dan terperinci. Dengan hadirnya makalah ini semoga pembaca bisa mengetahui
secara jelas mulai dari sejarah, definisi, obyek kajian, dan sumber hukum dari
pembahasan di atas.
DAFTAR
PUSTAKA
Siti Soetami, SH., Pengantar Tatat Hukum Indonesia,
Refika Aditama, Bandung, 2001.
Kansil, SH., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Krass, Peter (ed), The Book of Business Wisdom,
John Wiley & Sons, New York, 1998.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Trimakasih atas saran, kritik, dan komentnya...
semoga bisa menambah pengetahuan kita semua...amin
FeedBack!!!! trims