Halaman

Label

Kamis, 09 Mei 2013

HUKUM PERBURUHAN dan HUKUM DAGANG


BAB I
PENDAHULUAN
I.1  Latar Belakang
              Sebelum kita melangkah lebih jauh dan mendalam, kita dituntut untuk mengerti dan memahami Hukum Perburuhan dan Hukum Dagang. Dan penerarapannya dalam kehidupan sehari-hari. Langkah pertama kita dalam membicarakan Hukum Perburuhan dan Hukum Dagang dalam negara diawali dengan mengemukakan definisi dagang itu sendiri. Dengan terlebih dahulu mengemukakan definisinya yang sudah disepakati oleh pakar-pakar ilmu hukum dagang sendiri, kita akan mengetahui berbagai faktor dalam proses kemunculannya.
              Di sini kami akan mengemukakan beberapa pendapat dan berbagai pemikiran tentang definisi Hukum Perburuhan dan Hukum Dagang. Mayoritas masyarakat dalam mendefinisikan dagang cenderung pada segi penjualan. Kecenderungan ini telah tersiar baik di masyarakat sekitar. Akan kami sebutkan beberapa contoh dari kecenderungan tersebut dan kami sedikit mengungkapkan dan membahas juga menjawab asas-asas hukum dagang dalam tulisan ini. Adapun Hukum Perburuhan hanya di maknai oleh masyarakat sebagai orang yang bekerja di pabrik-pabrik saja.
              Oleh karena itu pemakalah akan sedikit memaparkan perihal Hukum Perburuhan dan Hukum dagang, agar bisa di baca dan dipahami masyarakat pada umumnya.
I.2  Rumusan Masalah
1.      Apa definisi dari hukum perburuhan dan hukum dagang ?
2.      Bagaimana sejarah perkembangan hukum perburuhan dan hukum dagang di Indonesia ?
3.      Apa obyek dan sifat hukum perburuhan ?
4.      Apa sumber hukum yang digunakan oleh hukum perburuhan dan hukum adat ?
I.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui apa definisi dari hukum perburuhan dan hukum dagang.
2.      Untuk mengetahui bagaimana sejarah perkembangan hukum perburuhan dan hukum dagang.
3.      Untuk mengetahui obyek dan sifat hukum perburuhan.
4.      Untuk mengetahui sumber-sumber hukum yang digunakan oleh hukum perburuhan dan hukum dagang.











BAB II
PEMBAHASAN
2.1  HUKUM PERBURUHAN
A.    Definisi Hukum Perburuhan
              Dalam hukum perburuhan atau hukum ketenagakerjaan terdapat beberapa istilah yang harus dipahami, seperti tenaga kerja, pekerja/buruh, pemberi kerja, pengusaha, perusahaan dan lain-lain. Istilah dalam pengertian hal tersebut diatas dapat ditemui dalam peraturan perundangan-undangan ketenagakerjaan.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan Ayat (2) “Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat” dan Ayat (3) “Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”.
Batas pengertian hukum ketenagakerjaan, yang dulu disebut dengan hukum perburuhan atau arbeidrechts sama juga dalam pengertian hukum itu sendiri, yakni masih beragam sesuai dengan sudut pandang ahli hukum. Tidak satu pun batas pengertian itu dapat memuaskan karena masing-masing ahli hukum memiliki alasan tersendiri. Mereka melihat hukum ketenagakerjaan dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Akibatnya, pengertiannya pun tentu berbeda antara ahli hukum yang satu dan yang lainnya.
Sebelum membahas pengertian hukum perburuhan menurut para ahli hukum, alangkah lebih baiknya kita melihat pengertian ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Pasal 1 Ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan, “Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.”

Definisi hukum perburuhan menurut pendapat para ahli hukum dapat dirangkum sebagai berikut.
1. Menurut Molenaar, hukum perburuhan adalah bagian hukum yang berlaku, yang pokoknya mengatur hubungan antara tenaga kerja dan pengusaha, antara tenaga kerja dan tenaga kerja.
2. Menurut Mok, hukum perburuan adalah hukum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh swapekerja yang melakukan pekerjaan atas tanggung jawab dan risiko sendiri.
3. Menurut Soetikno, hukum perburuhan adalah keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan dibawah perintah/pimpinan orang lain dan mengenai keadaan-keadaan penghidupan yang langsung bersangkutpaut dengan hubungan kerja tersebut.
4. Menurut Imam Sopomo, hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang berkenaan dengan kejadian saat seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
5. Menurut M.G. Levenbach, hukum perburuhan adalah hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, yakni pekerja di bawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bersangkutpaut dengan hubungan kerja itu.
6. Menurut N.E.H. Van Esveld, hukum perburuhan adalah tidak hanya meliputi hubungan kerja dengan pekerjaan dilakukan di bawah pimpinan, tetapi juga meliputi pekerjaan yang dilakukan oleh swapekerja atas tanggung jawab dan risiko sendiri.
7. Menurut Halim, hukum perburuhan adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan kerja yang harus diindahkan oleh semua pihak, baik pihak buruh/pekerja maupun pihak majikan.
8. Menurut Daliyo, hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur hubungan kerja antara buruh dan majikan dengan mendapat upah sebagai balas jasa.
9. Menurut Syahrani, hukum perburuhan adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan-hubungan perburuhan, yaitu hubungan antara buruh dan majikan dengan perintah (penguasa).
Mengingat istilah tenaga kerja mengandung pengertian yang sangat luas dan untuk menghindari adanya kesalahan persepsi terhadap penggunaan istilah lain yang kurang sesuai dengan tuntutan perkembangan hubungan industrial, penulis berpendapat bahwa istilah hukum ketenagakerjaan lebih tepat dibandingkan dengan istilah hukum perburuhan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika dicermati hukum ketenagakerjaan memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1. Serangkaian peraturan yang berbentuk tertulis dan tidak tertulis.
2. Mengatur tentang kejadian hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha/majikan.
3. Adanya orang pekerja pada dan di bawah orang lain, dengan mendapatkan upah sebagai balas jasa.
4. Mengatur perlindungan pekerja/buruh, meliputi masaIah sakit, haid, hamil, melahirkan, keberadaan organisasi pekerja/buruh dan sebagainya.
Hukum ketenagakerjaan adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha/majikan dengan segala konsekuensinya. Hal ini jelas bahwa hukum ketenagakerjaan tidak mencakup pengaturan swapekerja (kerja dengan tanggung jawab/ risiko sendiri), kerja yang dilakukan untuk orang atas dasar kesukarelaan, dan kerja seseorang pengurus atau wakil suatu organisasi/perkumpulan.
Perlu diingat bahwa ruang lingkup ketenagakerjaan tidak sempit, terbatas, dan sederhana. Kenyataannya dalam praktik sangat kompleks dan multidimensi. Oleh karena itu, ada benarnya jika hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan kerja yang harus diindahkan oleh semua pihak dan perlu adanya perlindungan pihak ketiga, yaitu penguasa (pemerintah) jika ada pihak-pihak yang dirugikan.


B.     Obyek dan Sifat Hukum Perburuhan
Obyek Hukum Perburuhan dibedakan menjadi dua yaitu obyek materiil dan obyek formil. Obyek Materiil Hukum Perburuhan ialah kerja manusia yang bersifat sosial ekonomis. Titik tumpunya obyek ini terletak pada kerja manusia. Yang dimaksud dengan kerja manusia ialah merupakan bagian dari kerja manusia secara umum (aktualisasi unsur kejasmaniaan manusia dengan diberi bentuk dan terpimpin oleh unsur kejiwaannya dotolekaryakan (diaplikasikan/diterapkan) terhadap benda luar untuk tujuan tertentu.
Secara obyektif tujuannya ialah hasil kerja sedang secara ekonomis tujuannya ialah tambahan nilai. Tambahan nilai bagi buruh berupa upah sedang bagi majikan berupa keuntungan. Upah dan keuntungan bukan merupakan tujuan akhir kerja manusia yang bersifat sosial ekonomis, tujuan akhirnya ialah kelangsungan /kesempurnaan hidup manusia.
Obyek formil hukum Perburuhan ialah komplek hubungan hukum yang berhubungan erat dengan kerja manusia yang bersifat sosial ekonomis. Hubungan hukum adalah hubungan yang dilindungi oleh UU. Hubungan hukum dalam hukum perburuhan terjadi sejak adanya perjanjian kerja. Dengan terjadinya perjanjian kerja berarti telah terjadi pula hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja. Hubungan hukum bisa terjadi karena perjanjian dan UU.
Intervensi pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan melalui peraturan perundang-undangan telah membawa perubahan yang mendasar yakni menjadikan sifat hukum perburuhan menjadi ganda.
Intervensi pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan dimaksudkan untuk tercapainya keadilan di bidang ketenagakerjaan karena jika hubungan antara pekerja dengan pengusaha diserahkan salah satu pihak saja maka pengusaha sebagai pihak yang lebih kuat akan menekan pekerja sebagai pihak yang lemah secara sosial ekonomi.
Campur tangan pemerintah ini tidak hanya terbatas pada aspek hukum dalam hubungan kerja saja tetapi meliputi aspek hukum sebelum hubungan kerja (pra employment) dan sesudah hubungan kerja (post employment).
Hukum ketenagakerjaan dapat bersifat:
a.    Privat/perdata
Oleh karena Hukum Perburuhan mengatur hubungan antara orang perseorangan dalam hal ini antara pengusaha dengan pekerja dimana hubungan kerja yang dilakukan dengan membuat suatu perjanjian yaitu perjanjian kerja.

b. Publik
1) Keharusan mendapat ijin pemerintah dalam masalah PHK
2) Adanya campur tangan pemerintah dalam menetapkan besarnya standar upah (upah minimum)
3) Adanya sanksi pidana, denda dan sanksi administratif bagi pelanggara ketentuan peraturan perburuhan/ketenagakerjaan.

Dengan dikeluarkannya UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan telah memberikan perubahan dalam khasanah Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia yakni:
1.    Menggantikan istilah buruh menjadi pekerja, majikan menjadi pengusaha dengan alasan istilah yang lama tersebut tidak mencerminkan kepribadian bangsa. Tetapi dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai pengganti UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan justru istilah buruh kembali dimunculkan kembali yaitu dengan menyebutkan pekerja atau buruh.
2.    Mengantikan istilah perjanjian perburuhan menjadi kesepakatan kerja bersama (KKB).
3.    Memberikan ruang telaah untuk menggantikan istilah Hukum Perburuhan menjadi Hukum Ketenagakerjaan.

C. Sumber Hukum Ketenagakerjaan

Pengertian sumber hukum:
a. Sebagai asas hukum
b. Menunjukkan hukum terdahulu yang menjadi dasar hukum sekarang
c. Sebagai sumber berlakunya peraturan hukum
d. Sumber kita dapat mengenal hukum
e. Sumber terjadinya hukum
Sumber hukum Ketenagakerjaan ialah:
1.    Sumber Hukum ketenagakerjaan dalam artian materiil (tempat dari mana materi hukum itu diambil)
Yang dimaksud dengan sumber hukum materiil atau lazim disebut sumber isi hukum (karena sumber yang menentukan isi hukum) ialah kesadaran hukum masyarakat yakni kesadaran hukum yang ada dalam masyarakat mengenai sesuatu yang seyogyanya atau seharusnya. Profesor Soedikno Mertokusumo menyatakan bahwa sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.(Sudikno Mertokusumo, 1988 :63)
Sumber Hukum Materiil Hukum Ketenagakerjaan ialah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dimana setiap pembentukan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan harus merupakan pengejawantahan dari nilai-nilai Pancasila.
2.    Sumber Hukum Perburuhan dalam artian formil (tempat atau sumber dari mana suatu peraturan itu memperoleh kekuatan hukum). Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber dimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.

Sumber formil hukum perburuhan yaitu:
a.    Perundang-undangan
Undang-undang merupakan peraturan yang dibuat oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR. Berdasarkan ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 45 maka beberapa peraturan yang lama yang masih berlaku karena dalam kenyataannya belum banyak peraturan yang dibuat setelah kemerdekaan, yaitu:
1) Wet
2) Algemeen Maatregal van Bestuur
3) Ordonantie-ordonantie
4) Regeeringsverordening
5) Regeeringsbesluit
6) Hoofd van afdeling van arbeid.(Imam Soepomo, 1972:21-22)
Setelah Indonesia merdeka ada hal yang perlu dicatat bahwa politik hukum kodifikasi sudah ditinggalkan diganti dengan politik hukum yang mengacu pada unifikasi hukum.
 b. Peraturan lainnya
    1) Peraturan Pemerintah
     Aturan yang dibuat untuk melaksanakan UU
    2) Keputusan Presiden
Keputusan yang bersifat khusus (einmalig) untuk melaksanakan peraturan yang ada di   atasnya.
3) Peraturan atau keputusan instansi lainnya
c. Kebiasaan
Paham yang mengatakan bahwa satu-satunya sumber hukum hanyalah undang-undang sudah banyak ditinggalkan sebab dalam kenyataannya tidak mungkin mengatur kehidupan bermasyarakat yang begitu komplek dalam suatu undang-undang. Disamping itu undang-undang yang bersifat statis itu mengikuti perubahan kehidupan masyarakat yang begitu cepat.
Kebiasaan merupakan kebiasaan manusia yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat, sehingga bilamana ada tindakan yang dirasakan berlawanan dengan kebiasaan tersebut dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
Masih banyak dan berkembangnya hukum kebiasaan dalam bidang ketenagakerjaan disebabkan antara lain:
1) Perkembangan masalah-masalah perburuhan jauh lebih cepat dari perindang-undangan yang ada
2) Banyak peraturan yang dibuat jaman HB yang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan ketenagakerjaan sedudah Indonesia merdeka. (Abdul Rahman Budiyono, 1995:15)


d. Putusan
Putusan disini ialah putusan yang dikeluarkan oleh sebuah panitia yang menangani sengketa-sengketa perburuhan, yaitu:
1) Putusan P4P (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat)
2) Putusan P4D (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah)
Panitia penyelesaian perburuhan sebagai suatu compulsory arbitration (arbitrase wajib) mempunyai peranan yang penting dalam pembentukan hukum ketenagakerjaan karena peraturan yang ada kurang lengkap atau tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang. Panitia ini tidak jarang melakukan interpretation (penafsiran) hukum, atau bahkan melakukan rechtvinding (menemukan) hukum.
Mengingat bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam rangka untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum maka dikeluarkanlah UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL yang menggantikan peraturan sebelumnya. Sebelum terbentuk Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam UU No. 2 Tahun 2004 dimungkinkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui jalur yuridis (litigasi) maupun jalur non yuridis (non litigasi) seperti perundingan bipartite, arbitrase, konsiliasi serta mediasi,
e. Perjanjian
Perjanjian merupakan peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lainnya untuk melaksanakan sesuatu hal, akibatnya pihak-pihak yang bersangkutan terikat oleh isi perjanjian yang mereka adakan.
Kaitannya dengan masalah perburuhan, perjanjian yang merupakan sumber hukum perburuhan ialah perjanjian perburuhan dan perjanjian kerja. Prof. Imam Soepomo menegaskan, karena kadang-kadang perjanjian perburuhan mempunyai kekuatan hukum seperti undang-undang.
f. Traktat
Ialah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Lazimnya perjanjian internasional memuat peraturan-peraturan hukum yang mengikat secara umum. Sesuai dengan asas “pacta sunt servanda” maka masing-masing negara sebagai rechtpersoon (publik) terikat oleh perjanjian yang dibuatnya.
Hingga saat ini Indonesia belum pernah mengadakan perjanjian dengan negara lain yang berkaitan dengan perburuhan. Meskipun demikian dalam hukum internasional ada suatu pranata seperti traktat yaitu convention. Pada hakikatnya convention ini merupakan rencana perjanjian internasional di bidang perburuhan yang ditetapkan oleh Konperensi Internasional ILO (International Labour Organisation).
Meskipun Indonesia sebagai anggota ILO tetapi tidak secara otomatis convention tersebut mengikat. Supaya convention mengikat maka harus diratifikasi terlebih dahulu. Beberapa convention yang telah diratifikasi oleh Indonesia:
a. Convention No. 98 tentang berlakunya dasar-dasar hak untuk berorganisasi dan untuk berunding yakni dalam UU No. 18 Tahun 1956
b. Convention No. 100 tentang pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya, yakni dalam UU No. 80 Tahun 1957
c. Convention No. 120 tentang higyene dalam perniagaan dan kantor-kantor yakni dalam UU No. 3 Tahun 1969
Dengan berlakunya UU No. 25 Tahun 1997 maka ada beberapa peraturan yang dinyatakan tidak berlaku:
1.      Ordonansi Tentang Pengesahan Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan Di Luar Negeri.
2.      Ordonansi Tentang Pembatasan Kerja Anak Dan Kerja Malam Hari Bagi Wanita.
3.      Ordonansi Tentang Kerja Anak Dan Orang Muda Di Atas Kapal.
4.      Ordonansi Untuk Mengatur Kegiatan-Kegiatan Mencari Calon Pekerja.
5.      Ordonansi Tentang Pemulangan Buruh Yang Diterima Atau Diarahkan Ke Luar Negeri.
6.      Ordonansi Tentang Pembatasan Kerja Anak-Anak.
7.      UU No. 1 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya UU Kerja No. 12 Tahun 1948.
8.      UU No. 21 Tahun 1954 Tentang Perjanjian Perburuhan Antara Serikat Buruh Dan Majikan.
9.      UU No. 3 Tahun 1985 Tentang Penempatan Tenaga Asing.
10.  UU No. 7 Tahun 1963 Tentang Pencegahan Pemogokan Dan Atau Penutupan Di  Perusahaan, Jawatan Dan Badan Yang Vital.
11.  UU No. 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.Dengan dikeluarkannya UU No. 23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan tidak berlaku lagi.

2.2  HUKUM DAGANG
A. Definisi Dagang
              Perdagangan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
              Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Di antara pengertian-pengertian hukum dagang bisa disimpulkan bahwasanya hukum dagang ialah sebagai berikut:
§  Hukum yang mengatur soal-soal perdagangan yaitu soal soal yang timbul karena tingkah laku manusia
§  Bagian dari hukum perdata pada umumnya, yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam Buku III BW / serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan
§  Keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan sejauh mana diatur dalam KUHD dan peraturan tambahan
§  Hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan
§  Serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan
Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi beberapa macam pekerjaan, misalnya :
1. Makelar, komisioner
2. Badan-badan usaha (assosiasi-assosiasi). Contoh : P.T, V.O.F
3. Asuransi
4. Perantara bankir
5. Surat perniagaan untuk melakukan pembayaran, dengan cara memperoleh kredit, dan sebagainya.
Orang membagi jenis perdagangan itu :
1. Menurut pekerjaan yang di lakukan perdagangan
2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
3. Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan
Adapun usaha perniagaan itu meliputi :
1. Benda-benda yang dapat di raba, dilihat serta hak-haknya
2. Para pelanggan
3. Rahasia-rahasia perusahaan.
              Menurut Mr. M. Polak dan Mr. W.L.P.A Molengraaff, bahwa : Kekayaan dari usaha perniagaan ini tidak terpisah dari kekayaan prive perusahaan.
              Dengan demikian sistem atau perusahaan-perusahaan perdagangan yang berlaku pada umumnya tidak mempertahankan memisah-misahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan prive perusahaan, berhubung dengan pertanggungan jawab pihak pengusaha terhadap pihak-pihak ketiga. (para kreditor).
Menurut sejarah hukum dagang
              Perkembangan dimulai sejak kurang lebih tahun 1500. di Italia dan Perancis selatan lahir kota-kota pesat perdagangan seperti Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona, dan lain-lain.
              Pada hukum Romawi (corpus loris civilis) dapat memberikan penyelesaian yang ada pada waktu itu, sehingga para pedagang (gilda) memberikan sebuah peraturan sendiri yang bersifat kedaerahan.
B. Sistematika KUHD
Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
a. KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
b. KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)
2. Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
              Hukum dagang di atas terkait dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelajaran, dan dagang pada umumnya.
              KUHD di Indonesia kira-kira satu abad yang lalu di bawa dari Belanda ke tanah air kita, dan KUHD ini berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 yang kitabnya terbagi atas dua, masing-masing kitab di bagi menjadi beberapa bab tentang hukum dagang itu sendiri. Dan terbagi dalam bagian-bagian, dan masing-masing bagian itu di bagi dalam bagian-bagian dan masing menjadi pasal-pasal atau ayat-ayat.
              Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1. Persetujuan jual beli (contract of sale)
2. Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3. Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)
Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
1. Peraturan tentang koperasi
2. Peraturan pailisemen
3. Undang-undang oktroi
4. Peraturan lalu lintas
5. Peraturan maskapai andil Indonesia
6. Peraturan tentang perusahaan negara
C. Hubungan Hukum Perdata dan KUHD
              Hukum dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau perdagangan.
Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa :
Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena “Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian perekonomian.
Hukum dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :
1. Pasal 1 KUHD
2. Perjanjian jual beli
3. Asuransi yang diterapkan dalam KUHD dagang
              Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hukum yang bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum.
D. Perantara dalam Hukum Dagang
              Pada zaman modern ini perdagangan dapat diartikan sebagai pemberian perantaraan dari produsen kepada konsumen dalam hal pembelian dan penjualan.
              Pemberian perantaraan produsen kepada konsumen dapat meliputi aneka macam pekerjaan seperti misalnya :
1. Perkerjaan perantaraan sebagai makelar, komisioner, perdagangan dan sebagainya.
2. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas baik di darat, laut dan udara
3. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
E. Pengangkutan
              Pengangkutan adalah perjanjian di mana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang/barang dari satu tempat ke lain tempat, sedang pihak lainnya menyanggupi akan membayar ongkos. Menurut undang-undang, seorang pengangkut hanya menyanggupi untuk melaksanakan pengakutan saja, tidak perlu ia sendiri yang mengusahakan alat pengangkutan.
              Di dalam hukum dagang di samping conossement masih di kenal surat-surat berharga yang lain, misalnya, cheque, wesel yang sama-sama merupakan perintah membayar dan keduanya memiliki perbedaan.
              Cheque sebagai alat pembayaran, sedangkan wesel di samping sebagai alat pembayaran keduanya memiliki fungsi lain yaitu sebagai barang dagangan, suatu alat penagihan, ataupun sebagai pemberian kredit.
F. Asuransi
              Asuransi adalah suatu perjanjian yang dengan sengaja digantungkan pada suatu kejadian yang belum tentu, kejadian mana akan menentukan untung ruginya salah satu pihak. Asuransi merupakan perjanjian di mana seorang penanggung, dengan menerima suatu premi menyanggupi kepada yang tertanggung, untuk memberikan penggantian dari suatu kerugian atau kehilangan keuntungan yang mungkin di derita oleh orang yang ditanggung sebagai akibat dari suatu kejadian yang tidak tentu
G. Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber hukum meliputi yang terdapat pada :
1.      Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2.      Kebiasaan
a.  Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
b. Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
3.      Yurisprudensi
4.      Traktat
5.      Doktrin
Pentingan suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1.      Sebagai catatan mengenai :
a.       Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b.      Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2.      Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.
H. Persekutuan Dagang
Dalam hukum dagang di kenal beberapa macam persekutuan dagang, antara lain :
1.      Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum.
2.      Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.
3.      Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
4.      Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
¨      Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
¨      PT harus didirikan dngan suatu akte notaris
¨      PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
¨      PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
¨      Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
5.      Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
a.       Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
b.      Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c.       Dalam UU no. 79 tahun 1958
¨      Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
¨      Berasaskan gotong royong
¨      Merupakan badan hukum
¨      Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
6.      Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a.       Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b.      Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
c.       Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)









BAB III
Penutup

3.1    Kesimpulan
Hukum ketenagakerjaan adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha/majikan dengan segala konsekuensinya. Hal ini jelas bahwa hukum ketenagakerjaan tidak mencakup pengaturan swapekerja (kerja dengan tanggung jawab/ risiko sendiri), kerja yang dilakukan untuk orang atas dasar kesukarelaan, dan kerja seseorang pengurus atau wakil suatu organisasi/perkumpulan.
Adapun pengertian ukum dagang adalah:
§  Hukum yang mengatur soal-soal perdagangan yaitu soal soal yang timbul karena tingkah laku manusia.
§  Bagian dari hukum perdata pada umumnya, yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam Buku III BW / serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan.
§  Keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan sejauh mana diatur dalam KUHD dan peraturan tambahan.
§  Hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
§  Serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan.
Jika melihat dari pengertian-pengertian di atas bisa kita simpulkan bahwasanya apa yang kita ketahui dengan hukum perburuhan dan hukum dagang belum merupakan pengertian sebenarnya dari hukum-hukum tersebut. Oleh karena itu masih dibutuhkan lagi penggalian-penggalian ilmu dar sumber-sumber yang lebih aktual dan terperinci. Dengan hadirnya makalah ini semoga pembaca bisa mengetahui secara jelas mulai dari sejarah, definisi, obyek kajian, dan sumber hukum dari pembahasan di atas. 



DAFTAR PUSTAKA
Siti Soetami, SH., Pengantar Tatat Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2001.
Kansil, SH., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Krass, Peter (ed), The Book of Business Wisdom, John Wiley & Sons, New York, 1998.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Trimakasih atas saran, kritik, dan komentnya...
semoga bisa menambah pengetahuan kita semua...amin

FeedBack!!!! trims