BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkawinan
merupakan salah satu perikatan yang telah disyariatkan dalam Islam. Hal ini
dilaksanakan untuk memenuhi perintah
Allah agar manusia tidak terjerumus ke dalam perzinaan. Perkawinan dalam hukum
Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaaqon
gholiidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan
ibadah.[1]
Karena
perkawinan merupakan ikatan yang sangat kuat maka akad nikah dalam sebuah
perkawinan memiliki kedudukan yang sentral. Begitu pentingnya akad nikah ia
ditempatkan sebagai salah satu rukun nikah yang disepakati. Kendati demikian
tidak ada syarat bahwa akad nikah itu harus dituliskan atau di aktekan. Atas
dasar inilah fikih Islam tidak mengenal adanya pencatatan perkawinan.[2] Walaupun Al Quran telah menganjurkan
pencatatan transaksi muamalah dalam keadaan tertentu.