Halaman

Label

Selasa, 14 Mei 2013

REVISI - MAKALAH MASAILUL FIQHIYYAH tentang PENCATATAN PERNIKAHAN


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Perkawinan merupakan salah satu perikatan yang telah disyariatkan dalam Islam. Hal ini dilaksanakan  untuk memenuhi perintah Allah agar manusia tidak terjerumus ke dalam perzinaan. Perkawinan dalam hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaaqon gholiidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.[1]
Karena perkawinan merupakan ikatan yang sangat kuat maka akad nikah dalam sebuah perkawinan memiliki kedudukan yang sentral. Begitu pentingnya akad nikah ia ditempatkan sebagai salah satu rukun nikah yang disepakati. Kendati demikian tidak ada syarat bahwa akad nikah itu harus dituliskan atau di aktekan. Atas dasar inilah fikih Islam tidak mengenal adanya pencatatan perkawinan.[2]  Walaupun Al Quran telah menganjurkan pencatatan transaksi muamalah dalam keadaan tertentu.

Jumat, 10 Mei 2013

Contoh Surat Gugatan (Cerai)



Blitar, 29 Mei 2012

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Blitar
Di tempat
                                                                          
Assalamualaikum wr. wb.

Kamis, 09 Mei 2013

HUKUM PERBURUHAN dan HUKUM DAGANG


BAB I
PENDAHULUAN
I.1  Latar Belakang
              Sebelum kita melangkah lebih jauh dan mendalam, kita dituntut untuk mengerti dan memahami Hukum Perburuhan dan Hukum Dagang. Dan penerarapannya dalam kehidupan sehari-hari. Langkah pertama kita dalam membicarakan Hukum Perburuhan dan Hukum Dagang dalam negara diawali dengan mengemukakan definisi dagang itu sendiri. Dengan terlebih dahulu mengemukakan definisinya yang sudah disepakati oleh pakar-pakar ilmu hukum dagang sendiri, kita akan mengetahui berbagai faktor dalam proses kemunculannya.

Rabu, 01 Mei 2013

PROPOSAL PENELITIAN - KEWENANGAN ISTRI DALAM MENOLAK RUJUK SUAMI PERSPEKTIF ULAMA EMPAT MADZHAB







KEWENANGAN ISTRI DALAM MENOLAK RUJUK SUAMI PERSPEKTIF ULAMA EMPAT MADZHAB
  


PROPOSAL PENELITIAN



A.      LATAR BELAKANG
Ideal sebuah perkawinan dijalani tanpa adanya sebuah perceraian. Perceraian adalah jalan terkahir yang ditempuh ketika sudah tidak ada lagi harapan perdamaian. Islam pada dasarnya menyadari bahwa menjalani hidup bersama dua manusia (suami-istri) memang sulit. Terbukti dengan adanya serangkaian peraturan yang rigid mengenai aturan pernikahan yang erat kaitannya dengan eksistensi pernikahan itu sendiri.
Salah satu upaya mengembalikan keutuhan rumah tangga ketika kata “talak” sudah dilontarkan dari mulut sang suami kepada sang istri yaitu dengan cara rujuk. Rujuk berarti meneruskan atau mengekalkan kembali hubungan perkawinan antara pasangan suami istri yang sebelumnya dikhawatirkan dapat terputus karena jatuhnya talak raj’I oleh suami. Imam Hanbali menambahkan bahwa rujuknya suami harus dibarengi dengan hubungan suami istri. Dasar hukum rujuk dapat ditemukan didalam al-Qur’an surah al-Baqarah: 228 yang berbunyi: