Halaman

Label

Senin, 08 April 2013

Psikologi Keluarga - Analisis Kasus Keluarga Ditinjau dari Psikologi



Psikologi Keluarga
Analisis Kasus Keluarga Ditinjau dari Psikologi


Judul Berita:
Ibu Diseret Putrinya ke Pengadilan “Sang Ibu: Apakah Lupa darimana Dia Lahir”


Berita diambil dari media cetak (koran) SURYA, terbit pada tanggal 28 maret 2013.


TAFSIR MAUDHU’I - AYAT TENTANG DZIHAR



BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
     Dzihâr adalah ucapan seorang lelaki kepada istrinya “kamu seperti punggung ibuku”.Akan tetapi maknanya secara asli adalah menyamakan punggung dengan punggung. Lalu ia dipakai untuk mengharamkan seorang istri dengan menjadikannya sebagai perkara yang diharamkan seperti punggung ibunya sendiri.Secara definitif, Syaikh Wahbah al-Zuhailî menyebutnya dengan “menyamakan seorang perempuan (istri) atau sebagian anggota darinya dengan salah satu dari mahram si suami secara nasab, sesusuan (رضاع), atau hubungan kemertuaan (مصاهرة) disertai niat mengharamkan”.
      Dzihar merupakan kebiasaan masyarakat arab kuno dalam menghukum atau menzalimi istrinya. Mereka mengucapkan kata-kata dzihar semisal “punggungmu seperti punggung ibuku” demi mengharamkan istrinya bagi dirinya dan sang istri tidak bisa dinikahi orang lain karna belum diceraikan secara resmi. berhubungan dengan persoalan seorang wanita bernama Khaulah binti Tsa´labah yang telah dizhihar oleh suaminya Aus ibn Shamit, yaitu dengan mengatakan kepada isterinya: Kamu bagiku seperti punggung ibuku dengan maksud dia tidak boleh lagi menggauli isterinya, sebagaimana ia tidak boleh menggauli ibunya. Menurut adat Jahiliyah kalimat zhihar seperti itu sudah sama dengan menthalak isteri.
Hal ini terjadi ketika Khaulah mengadukan hal itu kepada Rasulullah s.a.w. Rasulullah menjawab, bahwa dalam hal ini belum ada keputusan dari Allah. Dan pada riwayat yang lain Rasulullah mengatakan: Engkau telah diharamkan bersetubuh dengan dia. Lalu Khaulah berkata: Suamiku belum menyebutkan kata-kata thalak Kemudian Khaulah berulang kali mendesak Rasulullah supaya menetapkan suatu keputusan dalam hal ini, sehingga kemudian turunlah ayat ini(al-mujaadilah:2).

Hukum Adat



Bab I
Pendahuluan

1.1  Latar Belakang
Pada hakekatnya perkembangan hukum adat tidak dapat dipisahkan dari perkembangan masyarakat pendukungnya. Dalam pembangunan hukum Nasional, peranan hukum adat sangat penting. Karena hukum Nasional yang akan dibentuk didasarkan pada hukum adat yang berlaku.
Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis dan bersifat dinamis yang senantiasa dapat menyesuaikan diri terhadap perkembangan peradaban manusia itu sendiri. Bila hukum adat yang mengatur suatu bidang kehudupan dipandang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan warganya maka warganya sendiri yang akan merubah hukum adat tersebut agar daapt member manfaat untuk mengatur kehidupan mereka. Hal ini dapat dilihat dari keputusan-keputusan yang dibuat oleh para pengetua adat.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Sejarah hukum adat yang ada di Indonesia?
2.      Faktor apa saja yang mempengaruhi perkembangan hukum adat?
3.      Apa yang dimaksud adat dan hukum adat?
4.      Apa sifat dari hukum adat itu sendiri?
5.      Apa saja daerah-daerah hukum adat?
6.      Bagaimana tipe masyarakat adat?
7.      Bagaimana susunan kekeluargaan masyarakat adat?
8.      Adakah Pengakuan adat oleh hukum formal?

1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui Bagaimana Sejarah hukum adat yang ada di Indonesia.
2.      Untuk mengetahui apa faktor yang mempengaruhi perkembangan hukum adat.
3.      Untuk mengetahui arti adat dan hukum adat itu sendiri.
4.      Untuk mengetahui sifat dari hukum adat itu sendiri.
5.      Untuk mengetahui daerah-daerah hukum adat.
6.      Untuk mengetahui tipe masyarakat adat.
7.      Untuk mengetahui susunan kekeluargaan masyarakat adat.


Bab II
Pembahasan

A.    SEJARAH HUKUM ADAT
Peraturan adat istiadat kita ini, pada hakekatnya sudah terdapat pada zaman kuno, zaman Pra-Hindu. Adat istiadat yang hidup dalam masyarakat Pra-Hindu tersebut menurut ahli-ahli hukum adat adalah merupakan adat-adat Melayu Polinesia.
Kemudian datang kultur Hindu, kultur Islam dan kultur Kristen yang masing-masing mempengaruhi kultur asli tersebut yang sejak lama menguasai tata kehidupan masyarakat Indonesia sebagai suatu hukum adat. Sehingga Hukum Adat yang kini hidup pada rakyat itu adalah hasil akulturasi antara peraturan-peraturan adat-istiadat zaman Pra-Hindu dengan peraturan-peraturan hidup yang dibawa oleh kultur Hindu, kultur Islam dan kultur Kristen.
Setelah terjadi akulturasi itu, maka hukum adat atau hukum pribumi atau “Inladsrecht” menurut Van Vaollenhoven terdiri dari :

Hukum adat (adatrecht) dipergunakan untuk pertama kalinya secara ilmiyah pada tahun 1893 untuk menamakan hukum yang berlaku bagi golongan pribumi (warga negara Indonesia asli) yang tidak berasal dari perundang-undangna Pemerintah Hindia Belanda.

B.     SEJARAH POLITIK HUKUM ADAT
1.      Zaman V.O.C. (1602 – 1800)
Penanaman kekuasaan asing secara teratur dan sistematis, dimulai dengan didirikannya kongsi Dagang Hindia Timur atau Verenigde Oost Indische Compangnie (VOC) pada tahun 1602 oleh kongi-kongsi dagang Belanda atas anjuran John van Oldenbarneveld, agar mampu menghadapi persaingan dengan kongsi dagang lainnya. Tanggal 20 Maret 1602 VOC mendapat hak oktroi yang antara lain meliputi pemberian kekuasaan untuk membuat benteng pertahanan, mengadakan perjanjian dengan raja-raja di Indonesia, mengangkat pegawai penuntut keadilan dan sebagainya.
Oleh karena itu VOC ini mempunyai dua fungsi, pertama sebagai pedagang dan kedua sebagai lembaga pemerintah yang mempunyai wewenang untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
Pada zaman VOC hukum yang berlaku di pusat pemerintahan dengan di luar itu tidak sama :
a.       Di Batavia (Jakarta) sebagai pusat pemerintahan, untuk semua orang dari golongan bangsa apapun berlakulah “Hukum Kompeni”, yaitu hukum Belanda. Jadi bagi mereka semuanya berlaku satu macam hukum (unifikasi) baik dalam lapangan hukum tatanegara, perdata maupun pidana.
b.      Di luar dareah Pusat Pemerintahan, dibiarkan berlaku hukum aslinya, yaitu hukum adat. Demikian pula pada pengadilan-pengadilan golongan asli tetap dipergunakan hukum adat.
Usaha penerbitan itu menghasilkan 4 kodifikasi dan pencatatan hukum bagi orang Indonesia asli, yaitu :
a.       Pada tahun 1750 untuk keperluan Landraad Semarang, dibuatlah suatu compendium (pegangan, Kitab Hukum) dari Undang-undang orang Jawa yang terkenal dengan nama “Kitab Hukum Mogharraer yang ternyata sebagian besar berisi hukum pidana Islam”.
b.      Pada tahun 1759 oleh Pimpinan VOC disahkan suatu Compendium van Clootwijck tentang undang-undang Bumiputera di lingkungan Kraton Bone dan Ga.
c.       Pada tahun 1760 oleh Pimpinan VOC dikeluarkan suatu Himpunan Peraturan Hukum Islam mengenai nikah, talak dan warisan untuk dipakai oleh Pengadilan VOC.
d.      Oleh Mr. P. Cornelis Hasselaer (Residen Cirebon tahun 1757 – 1765) diusahakan pembentukan Kitab Hukum Adat bagi hakim-hakim Cirebon. Kitab hukum adat ini terkenal dengan nama “Pepakem Cirebon”.
2.      Zaman Pemerintahan Daendels (1808 – 1811)
Pada tahun 1795 di Negeri Belanda terjadi perubahan ketatanegaraan dengan jatuhnya kekuasaan Raja Willem van Oranje dan berdirilah pemerintaan baru, yaitu Bataafsche Republiek (Republik Batavia).
Pada tahun 1806 Bataafsche Republik dihapuskan dan diganti menjadi Kerjaaan Holland yang merupakan bagian dari Kekaisaran Perancis.
Daendels beranggapan bahwa hukum adat yang berlaku dalam masyarakat, meskipun mempunyai kelemahan-kelemahan, namun perlu tetap dipelihara dan ia merasa enggan untuk menggantinya dengan hukum Eropa. Pada pokoknya hukum adat akan tetap dipertahankan bagi bangsa Indonesia, namun hukum adat ini tidak boleh diterapkan kalau bertentangan dengan perintah.
3.      Zaman Pemerintahan Raffles (1811 – 1816)
Dengan banyaknya pengaduan tentang berbagai kecurangan dalam bidang keuangan dan tindakan Daendels yang sewenang-wenang terhadap bangsa Indonesia, maka pemerintah kerajaan Belanda mengangkat Jendral Jan Willem Janssens sebagai pengganti Daendels, yang serah terimanya dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 1811.
Sikap Raffles terhadap hukum adat terlihat jelas dalam maklumatnya tertanggal 11 Pebruari 1814 yang memuat “Reguiations for more effectual administration of justice in the Provincial Court of Java” yang terdiri dari 173 pasal.
Seperti halnya Daendels, Raffles ini juga menganggap bahwa hukum adat itu tidak lain adalah hukum Islam dan kedudukannya tidak sederajat tetapi lebih rendah dari hukum Eropa.
4.      Masa Antara Tahun 1816 – 1848
Tahun 1816 – 1848 merupakan masa penting dalam hukum adat, karena merupakan pulihnya kembali pemerintah Kolonial Belanda di Indonesia, yang merupakan permulaan politik hukum dari Pemerintah Belanda yang dengan kesadarannya ditujukan kepada bangsa Indonesia. Dalam reglement tahun 1819 ditentukan bahwa hukum adat pidana akan dinyatakan berlaku bagi golongan Bumiputera.
Mengenai hukum materiil yang diterapkan oleh Pengadilan-pengadilan berlaku asas : hukum dari pihak tergugat. Ini berarti bahwa jika dalam sengketa antara orang Bumiputera dengan orang Eropa yang menjadi tergugatnya adalah orang Bumiputera, maka yang akan mengadili adalah Landraad yang akan memperlakukan hukum adat.
5.      Masa Antara Tahun 1848
Tahun 1848 dapat dianggap sebagai masa permulaan dari politik Pemerintah Belanda terhadap hukum adat.

Mereka yang ingin mengganti hukum adat dengan suatu kodifikasi hukum yang berlaku bagi semua golongan rakyat (unifikasi), pada umumnya berpendapat bahwa :
a.       Hukum adat yang tidak tertulis itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
b.      Penggunaan sistem hukum adat yang berbeda-beda untuk golongan penduduk yang berlainan sifatnya dianggap akan menimbulkan kekacauan dalam asas-asas hukum dan keadilan.
c.       Hukum adat itu dinilai lebih rendah dari hukum Eropa dan karena itu sudah sewajarnya kalau diganti dengan hukum yang lebih baik lagi.
C.    SEJARAH PENGGALIAN HUKUM ADAT
1.      Sebagai perintis pertama dapat disebut : Marsden, seorang berkebangsaan Inggris yang pernah menjadi pegawai pemerintahan Hindia-Inggeris. Dalam bukunya “the History of Sumatera” (tahun 1783) dilaporkan secra diskriptif tentang pemerintah, adat istiadat dan hukum.
2.      Pejabat lain yang memperhatikan hukum adat adalah Gubernur Jendral Raffles, yang mendapatkan dan mempelajari hukum adat dari daerah-daerah Kerajaan, yaitu daerah yang penting artinya bagi penggalian bahasa Jawa, kesusastraan, kesenian dan kebudayaan.
3.      Grawfurd yang melihat Hukum Agama hanya merupkan sebagian kecil dari hukum adat.
4.      Pejabat Belanda lainnya yang pernah menggali hukum adat di Indonesia ialah Gubernur Jenderal Jean Chrestien Baud, yang pada tahun 1829 mendapat kesempatan untuk melindungi hak desa atas tanah (hak ulayat).
5.      Prof. Imam Sudiyat, SH menyebutkan adanya Trio penemu hukum adat, yaitu : Wilken, Liefrinck dan Snouck Hurgronje.
a.       Wilken pegawai Pemerintah Hindia Belanda merupakan orang pertama yang menempatkan hukum adat dalam tempatnya tersendiri di dalam lingkungan yang luas dari bahan yang ethnologis.

b.      Liefrinck, juga memberi tempat tersendiri pada hukum adat, namun penyelidikannya terbatas pada masyarakat Bali dan Lombok.
c.       Snouck Hurgronje, seorang sarjana sastra yang menjadi politikus dan mendapat gelar doktor dalam bahasa Semit (Yahudi dan Arab).
Selama tinggal di Indonesia ia berhasil menulis beberapa buku penting mengenai kebudayaan dan hukum adat yang berlaku di Sumatera, antara lain “De Atjehers” (1893 dan 1894) dan “Het Gajo Land” (tahun 1903)
D.    SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM ADAT
Sebagian besar dari hukum adat ini tidak tertulis sehingga sukar bagi pemerintah Hindia Belanda pada waktu itu untuk menentukan hukumnya yang berlaku bagi bangsa Indonesia Asli. Di antara pembela hukum adat yang terkenal ialah Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven.
Dari karya van Vollenhoven ini ada 3 hal yang penting dalam hubungannya dengan pelajaran hukum adat, yaitu :
1.      Ia berhasil menghilangkan kesalahfahaman dalam melihat hukum adat, yang menganggap  hukum adat itu identik dengan hukum agama (Islam).
2.      Ia membagi wilayah hukum adat Indonesia dalam 19 lingkungan hukum adat (adatrecht kringen), yang nanti akan kita bicarakan di belakang.
3.      Ia sangat gigih membela hukum adat dari usaha pembentuk undang-undang yang ingin mendesak dan menghilangkan hukum adat, dengan keyakinan bahwa hukum adat ini merupakan hukum yang hidup, menjiwai bangsa Indonseia Asli dan mempunyai sistem tersendiri.
Usaha pembelaan van Vollenhoven :
a.       Sebelum ada usaha van Vollenhoven, Pemerintah Belanda sudah berulang-ulang sejak tahun 1955 berusaha menghapuskan hukum adat bagi golongan bangsa Indonesia Asli dan memperlakukan terhadapnya hukum yang berlaku bagi golongan Eropa. Pada tahun 1866 Pemerintah Kolonial Belanda hendak menghapuskan hak milik asli atas tanah dan menggantikan dengan hak eigendom. Tetapi usaha ini banyak mendapat tantangan dari para sarjana Belanda, sehingga usaha tersebut gagal dan sebagai akibatnya terbentuklah “Agrarische Wet” (Undang-undang Agraria) pada tahun 1870.
b.      Tahun 1904 ada rancangan untuk mengubah pasal 104 RR dengan tujuan memaksakan kepada golongan Bumiputera agar memakai hukum yang sama dengan hukum yang berlaku di negeri Belanda. Tetapi van Vollenhoven pada tahun 1905 menentang rencana ini dengan tulisannya yang berjudul “Geen Juristenrecht voor ger Inlander” dalam majalah “De XX Eeuw” (abad XX). Sebagai hasilnya lahirlah suatu undang-undang (Oudejaarswet 1906) yang menentukan bahwa : hukum Eropa hanya akan diperlakukan terhadap golongan Bumiputera sekedar hal itu perlu karena kebutuhan masyarakat mereka; selain itu berlakulah hukum adatnya.
c.       Kemudian pada tahun 1913 diumumkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda suatu Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) untuk golongan Indonesia Asli, tetapi untuk kedua kalinya van Vollenhoven menentang usaha ini, sehingga Rancangan Undang-undang tersebut ditarik kembali oleh Pemerintah Belanda.
d.      Usaha Pemerintah Kolonial Belanda untuk menghapus hukum adat masih diteruskna pada tahun 1923, yaitu dengan keluarnya Rancangan KUH Perdata untuk kedua kalinya, tetapi untuk ke sekian kalinya  pula ditentang lagi oleh van Vollenhoven, sehingga rancangan tersebut pun ditarik kembali.
Undang-undang Pokok Kehakiman (semual UU No.19 tahun 1964, kemudian diganti dengan UU No.14 tahun 1970) disebutkan bahwa :
“Segala putusan Pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”.

Berlakunya hukum adat ialah ketentuan pasal 6 Undang-undang Pokok Agraria (UU No.5 ahun 1960), yang menyatakan :
“Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan usnur-unsur yang berdasar pada hukum agama”.

E.     PENGERTIAN ADAT
            Istilah adat berasal dari Bahasa Arab, yang apabila diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia berarti “Kebiasaan”. Adat atau kebiasaan telah meresap kedalam Bahasa Indonesia, sehingga hampir semua bahasa daerah di Indonesia telah mengenal dan menggunakan istilah tersebut.
Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai berikut:
“Tingkah laku seseorang yang terus menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalm waktu yang lama”.
Dengan demikian unsur-unsur terciptanya adat adalah:
1.      Adanya tingkah laku seseorang.
2.      Dilakukan terus menerus.
3.      Adanya dimensi waktu.
4.      Diikuti oleh orang lain atau masyarakat.[1]
Pengertian adat istiadat menyangkut sikap dan kelakuan seseorang yang diikuti oleh orang lain dalam suatu proses waktu yang cukup lama, ini menunjukkan begitu luasnya pengertian adat-istiadat tersebut. Tiap-tiap masyarakat atau Bangsa dan Negara memiliki adat-istiadat sendiri-sendiri, yang mana satu dengan yang lainnya tidak sama.
F.     PENGERTIAN HUKUM ADAT
Istilah “Hukum Adat” dikemukakan pertama kalinya oleh Prof. Dr. Cristian Snouck Hurgronye dalam bukunya yang berjudul “De Acheers” (orang- orang Aceh), yang kemudian diikuti oleh Prof. Mr. COrnelis van Hoven daalm bukunya yang berjudul “Het Adat Recht van Nederland Indie”. Dengan adanya Istilah ini, maka Pemerintah Kolonial Belanda pada akhir tahun 1929 mulai menggunakan secara resmi dalam peraturan perundang-undangan Belanda. Untuk mendapatkan gambaran apa yang dimaksud dengan hukum adat, maka perlu kita telaah beberapa pendapat sebagai berikut:
1.      Prof. Mr. B. Terhaar Bzn, hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat.
2.      Prof. Mr. Cornelis van Vollen Hoven, hukum adat adalah keseluruhan atau tingkah laku masyarakat yang berlaku dan mempunyai sanksi dan belum dikodifikasi.
3.      Dr. Sukanto, S.H., hukum adat adat adalah kompleks adat-adat yang pada umumnya tidak dikitabkan, tidak dikodifikasi dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi jadi mempunyai akibat hukum.
4.      Mr. J.H.P. Bellefroit, hukum adat adalah peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan leh penguasa, tetapi tetap dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut  berlaku sebagai hukum.
5.      Prof. M. M. Djojodigoeno, S.H., hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan.
6.      Prof. Dr. Hazairin, hukum adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat yaitu kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat.
7.      Soeroyo Wignyodipuro, S.H., hukum adat adaalh suatu komplek norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebaian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat karena mempunyai akibat hukum (sanksi).
8.      Prof. Dr. Soepomo, S.H., hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis didalam peraturan tidak tertulis, meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwaji tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.[2]
Dari beberapa pengertian yang dikemukakan diatas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa sanya hukum adat adalah suatu aturan yang tidak tertulis tingkah laku yang terus-menerus dilakukan dan ditaati oleh masyarakat, yang diputuskan oleh kepala adat dan bersifat sacral sehingga apabila tidak ditaati aka mendapatkan sanksi atau akibat hukumnya.

G.    PERBEDAAN ANTARA ADAT DENGAN HUKUM ADAT

Perbedaan antara adat dengan hukum adat:
1.      Terhaar
Suatu adat amenjadi hukm adat, apabila ada keputusan dari kepala adat dan apabila tidak adakeputusan maka itu tetap merupakan tingkah laku/adat.
2.      Van Vollen Hoven:
Suatu kebiasaan/ adat akan menjadi hukum adat, apabila kebiasaan itu diberi sanksi.
3.      Van Dijk
Perbedaan antara hukum adat dengan adat terletak pada sumber dan bentuknya.
Hukum adat bersumber dari alat-alat perlengkapan masyarakat dan tidak tertulis dan ada juga yang tertulis, sedangkan adat bersumber dari masyarakat sendiri dan tidak tertulis.[3]

H.    SIFAT HUKUM ADAT
Sifat-sifat hukum adat:
1.      Hukum adat mengandung sifat yang tradisionil.
Bahwa peraturan hukum adat umumnya oleh rakyat dianggap berasal dari nenek moyang yang legendaris (hanya ditemui dari cerita orang tua).
2.      Hukum adat dapat berubah
Perubahan dilakukan bukan dengan menghapuskan dan mengganti peraturan-peraturan itu dengan yang lain secara tiba-tiba, karena tindakan demikian itu akan bertentangan dengan sifat adat-istiadat yang suci dan bahari. Akan tetapi perubahan terjadi oleh pengaruh kejadian-kejadian, pengaruh peri keadaan hidup yang silih berganti-ganti. Peraturan hukum adat harus dipakai dan dikenakan oleh pemangku adat (terutama oleh kepala-kepala) pada situasi tertentu dari kehidupan sehari-hari dan peristiwa-peristiwa seperti ini, sering dengan tidak diketahui berakibat pergantian, berubahnya peraturan adat dan sering kali orang sampai menyangka, bahwa peraturan-peraturan lama tetap berlaku bagi keadaan-keadaan baru.
3.      Kesanggupan hukum adat menyesuaikan diri
Justru karena pada hukum adat terdapat sifat hukum tidak tertulis dan tidak dikodifikasi, maka hukum adat (pada masyarakat yang melepaskan diri dari ikatan-ikatan tradisi dan dengan cepat berkembang modern) memperlihatkan kesanggupan untuk menyesuaikan diri dan elastisiteit yang luas.[4]
4.      Sifat hukum adat adalah pluralis
Banyak macam jenisnya dan berlainan untuk berbagai daerah, jadi tidak bersifat uniform.
            Hukum adat berasal dari pada kebudayaan tradisionil. Hukum adat adalah suatu hukum yang hidup, karena ia menjelmakan perasaan hukum yang nyata dari rakyat. Sesuai dengan fitranya sendiri, hukum adat terus-menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti kehidupan itu sendiri.

I.       DAERAH HUKUM ADAT DI INDONESIA
Prof. van Vollen telah menggolongkan daerah-daerah hukum adat di Indonesia menjadi 19 daerah hukum adat, yaitu[5]:
1.      Aceh (Aceh Besar, Pantai Barat, Singkel, Semeuleu)
2.      Tanah Gayo, Alas dan Batak
a.       Tanah Gayo (Gayo lueus)
b.      Tanah Alas
c.       Tanah Batak (Tapanuli)
v  Tapanuli Utara; Batak Pakpak (Barus), Batak karo, Batak Simelungun, Batak Toba (Samosir, Balige, Laguboti, Lumbun Julu)
v  Tapanuli Selatan; Padang Lawas (Tano Sepanjang), Angkola, Mandailing (Sayurmatinggi)
v  Nias (Nias Selatan)
3.            Tanah Minangkabau (Padang, Agam, Tanah Datar, Limapuluh Kota, tanah Kampar, Kerinci)
4.            Mentawai (Orang Pagai)
5.            Sumatera Selatan
a.             Bengkulu (Renjang)
b.            Lampung (Abung, Paminggir, Pubian, Rebang, Gedingtataan, Tulang Bawang)
c.             Palembang (Anak lakitan, Jelma Daya, Kubu, Pasemah, Semendo)
d.            Jambi (Batin dan Penghulu)
e.             Enggano
6.            Tanah Melayu (Lingga-Riau, Indragiri, Sumatera Timur, Orang Banjar)
7.            Bangka dan Belitung
8.            kalimantan (Dayak Kalimantan Barat, Kapuas, Hulu, Pasir, Dayak, Kenya, Dayak Klemanten, Dayak Landak, Dayak Tayan, Dayak Lawangan, Lepo Alim, Lepo Timei, Long Glatt, Dayat Maanyan, Dayak Maanyan Siung, Dayak Ngaju, Dayak Ot Danum, Dayak Penyambung Punan)
9.            Gorontalo (Bolaang Mongondow, Boalemo)
10.        Tanah Toraja (Sulawesi Tengah, Toraja, Toraja Baree, Toraja Barat, Sigi, Kaili, Tawali, Toraja Sadan, To Mori, To Lainang, Kep. Banggai)
11.        Sulawesi Selatan (Orang Bugis, Bone, Goa, Laikang, Ponre, Mandar, Makasar, Selayar, Muna)
12.        Kepulauan Ternate (Ternate, Tidore, Halmahera, Tobelo, Kep. Sula)
13.        Maluku Ambon (Ambon, Hitu, Banda, Kep. Uliasar, Saparua, Buru, Seram, Kep. Kei, Kep. Aru, Kisar)
14.        Irian
15.        Kep. Timor (Kepulauan Timor, Timor, Timor Tengah, Mollo, Sumba, Sumba Tengah, Sumba Timur, Kodi, Flores, Ngada, Roti, Sayu Bima)
16.        Bali dan Lombok (Bali Tanganan-Pagrisingan, Kastala, Karrang Asem, Buleleng, Jembrana, Lombok, Sumbawa)
17.        Jawa Pusat, Jawa Timur serta Madura (Jawa Pusat, Kedu, Purworejo, Tulungagung, Jawa Timur, Surabaya, Madura)
18.        Daerah Kerajaan (Surakarta, Yogyakarta)
19.        Jawa Barat (Priangan, Sunda, Jakarta, Banten)[6]

J.      TIPE MASYARAKAT ADAT
Di dalam masyarakat adat dikenal tiga macam tipe masyarakat hukum, yaitu:
1.      Tipe masyarakat hukum yang genealogis
Yaitu masyarakat hukum yang berdasarkan atas pertalian darah. Misalnya masyarakat hukum Toraja.
2.      Tipe masyarakat hukum yang territorial
Yaitu masyarakat hukum yang berdasarkan atau bertalian dengan tempat tinggal atau daerah. Misalnya masyarakat hukum Aceh.
3.      Tipe masyarakat genealogis-teritorial
Yaitu pertalian masyarakat disini disamping pertalian darah, juga berdasarkan daerah/wilayah.

K.    SUSUNAN KEKELUARGAAN MASYARAKAT ADAT
Dalam susunan kekeluargaan dari masyarakat hukum adat, dikenal tiga golongan, yaitu:
1.      Susunan kekeluargaan yang patrilineal
Yaitu susunan yang mengikuti garis keturunan bapak. Persekutuan hukum yang mengikuti garis keturunan bapak itu, tersusun dari suatu persatuan social yang masing-masing berasal dari nenek moyang laki-laki.
2.      Susunan hukum kekeluargaan yang bersifat matrilineal.
Yaitu susunan hukum kekeluargaannya disusun melalui garis keturunan dari ibu.
3.      Susunan hukum kekeluargaan yang bersifat parental.
Yaitu susunan hukum kekeluargaannya mengikuti garis keturunan dari pihak keluarga bapak atau ibu.
Di dalam masyarakat hukum dengan system kekeluargaan patrilinial dan matrilineal, system perkawinannya bersifat eksogami, artinya dilarang kawin dengan sesame anggota clan dan subclan-nya sendiri. Sedangkan dalam susunan kekeluargaan yang bersifat parental, system perkawinannya bersifat endogamy, yaitu membolehkan adanya perkawinan antara sesame anggota suku dengan maksud agar perhubungan dalam suku dapat terpelihara.
Hukum perkawinan dalam masyarakat adat tidak terlepas dari dasar, susunan, dan masyarakatnya. Masing-masing mempunyai pola hukum perkawinan sendiri-sendiri. Pada masyarakat patrilinial dasar bentuk perkawinannya dinamakan kawin jujur, masyarakat matrilineal bentuk perkawinannya dinamakan kawin semendo. Masyarakat parental berdasarkan pada asas saam derajat diantara suami dan istri.[7]
L.     PENGAKUAN ADAT OLEH HUKUM FORMAL
Mengenai persoalan penegak hukum adat Indonesia, ini memang sangat prinsipil karena adat merupakan salah satu cermin bagi bangsa, adat merupkan identitas bagi bangsa, dan identitas bagi tiap daerah. Dalam kasus sala satu adat suku Nuaulu yang terletak di daerah Maluku Tengah, ini butuh kajian adat yang sangat mendetail lagi, persoalan kemudian adalah pada saat ritual adat suku tersebut, dimana proses adat itu membutuhkan kepala manusia sebagai alat atau prangkat proses ritual adat suku Nuaulu tersebut. Dalam penjatuhan pidana oleh sala satu Hakim pada Perngadilan Negeri Masohi di Maluku Tengah, ini pada penjatuhan hukuman mati, sementara dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 tahun 2004. dalam Pasal 28 hakim harus melihat atau mempelajari kebiasaan atau adat setempat dalam menjatuhan putusan pidana terhadap kasus yang berkaitan dengan adat setempat.
Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni 1999, telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat.
Peraturan ini memuat kebijaksanaan yang memperjelas prinsip pengakuan terhadap "hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat" sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 UUPA. Kebijaksanaan tersebut meliputi :
1.      Penyamaan persepsi mengenai "hak ulayat" (Pasal 1)
2.      Kriteria dan penentuan masih adanya hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat (Pasal 2 dan 5).
3.      Kewenangan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya (Pasal 3 dan 4)
Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, dimana diakui keberadaan hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Dalam prakteknya (deskritif) sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya.
Di tinjau secara preskripsi (dimana hukum adat dijadikan landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan), secara resmi, diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya. Beberapa contoh terkait adalah UU dibidang agraria No.5 / 1960 yang mengakui keberadaan hukum adat dalam kepemilikan tanah.







BAB III
Penutup


3.1  Kesimpulan
Peraturan adat istiadat kita ini, pada hakekatnya sudah terdapat pada zaman kuno, zaman Pra-Hindu. Adat istiadat yang hidup dalam masyarakat Pra-Hindu tersebut menurut ahli-ahli hukum adat adalah merupakan adat-adat Melayu Polinesia. Kemudian dari zaman colonial Belanda hingga sekarang sudah banyak sekali perubahan-perubahan mengenai bentuk ataupun pelaksanaannya.
Adapun pengertian hukum adat sendiri adalah suatu aturan yang tidak tertulis tingkah laku yang terus-menerus dilakukan dan ditaati oleh masyarakat, yang diputuskan oleh kepala adat dan bersifat sacral sehingga apabila tidak ditaati aka mendapatkan sanksi atau akibat hukumnya.
Prof. van Vollen telah menggolongkan daerah-daerah hukum adat di Indonesia menjadi 19 daerah hukum adat. Dan di dalam masyarakat adat dikenal tiga macam tipe masyarakat hukum, yaitu: geneologis, territorial, dan geneologis-teritorial. Adapun Dalam susunan kekeluargaan dari masyarakat hukum adat, dikenal tiga golongan, yaitu: Susunan kekeluargaan yang patrilineal, matrilineal, dan parental.

3.2  Saran
Apa yang kami tulis dalam makalah ini, adalah masih jauh dari kesempurnaan. Dikarenakan, kami sadar sebagai manusia yang serba terbatas kemampuannya dan serba dalam kekurangan, tapi tidak dikarenakan premis seperti itu kami merebahkan diri dalam kekurangan yang kami miliki. Terus bergeliat dan berusaha menuju kesempurnaan adalah sebuah kesempurnaan kami. Dengan keyakinan dan terus berusaha yang kami lakukan Insya Allah Tuhan meridhoi. Amin.
Selebihnya kepada para pembaca dan pendengar, posisikan diri anda sebagai orang yang “bijak”. Ketika melihat, mendengar dan merasakan sebuah kekurangan, salah satunya mengkritisi dan memberi solusi dan tidak hanya menyoalkan sebuah kekurangan. Dan semoga apa yang kami berikan ini menyemangati pembaca untuk bergumul lebih intens lagi untuk mencari pengetahuan guna menemukan kembali peradaban yang kemarin kita miliki, sehingga terciptanya tatanan masyarakat yang adil dan makmur serta diridhoi Allah SWT.












DAFTAR PUSTAKA

Van Dijk, Pengantar Hukum Adat Indonesia, terjemahan oleh A. Soehardi, Bandung: Sumur Bandung, 1971
Siti Soetami,A,S.H, Pengantar Tata Hukum Indonesia Bandung: PT Refika Aditama, 2007
Hadikusuma, Hilman, Prof., S.H., Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 1992
Bewa Ragawino, S.H., M.SI., Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat Indonesia, Bandung, 2008


[1] Bewa Ragawino, S.H., M.SI., Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat Indonesia, Bandung, 2008, hal:1
[2] Ibid hal:5
[3] Hadikusuma, Hilman, Prof., S.H., 1992, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, (Bandung: Mandar Maju) Hal: 13
[4] Van Dijk, Pengantar Hukum Adat Indonesia, terjemahan oleh A. Soehardi, (Sumur Bandung, Bandung) 1971, hal: 7
[5] Siti Soetami,A,S.H, Pengantar Tata Hukum Indonesia (Bandung: PT Refika Aditama) 2007 hal:101-103
[6] H. Noor Ipansyah Jastan, S.H. dan Indah Ramadhansyah. Hukum Adat. Hal. 76-78. (disadur dari Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven)
[7] Ibid hal:103




Revisi Tambahan

Asas-Asas Pokok Dalam Hukum Adat
1.    Asas Religio Magis (Magisch-Religieus)
2.    Asas Komun (Commun)
3.    Asas Contant (Tunai)
4.    Asas Konkrit (Visual)
Asas Religio Magis (Magisch-Religieus) adalah pembulatan atau perpaduan kata yang mengandung unsur beberapa sifat atau cara berpikir seperti prelogika, animisme, pantangan, ilmu gaib dan lain-lain.
Kuntjaranigrat menerangkan bahwa alam pikiran religiomagis itu mempunyai unsur-unsur sebagai berikut: Kepercayaan kepada makhluk-makhluk halus, rokh-rokh dan hantu-hantu yang menempati seluruh alam semesta dan khusus gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuhan, binatang, tubuh manusia dan benda-benda.
Kepercayaan kepada kekuatan sakti yang meliputi seluruh alam semesta dan khusus terdapat dalam peristiwa-peristiwa luar biasa, tumbuh-tumbuhan yang luas biasa, binatang-binatang yang luar biasa, benda-benda yang luar biasa dan suara yang luar biasa. Anggapan bahwa kekuatan sakti yang pasif itu dipergunakan sebagai “magische kracht” dalam berbagai perbuatan ilmu gaib untuk mencapai kemauan manusia atau menolak bahaya gaib. Anggapan bahwa kelebihan kekuatan sakti dalam alam menyebabkan keadaan krisis, menyebabkan timbulnya berbagai macam bahaya gaib yang hanya dapat dihindari atau dihindarkan dengan berbagai macam pantangan.
Bushar Muhammmad tentang pengertian religio-magis mengemukakan kata “participerend cosmisch” yang mengandung pengertian komplek. Orang Indonesia pada dasarnya berpikir, merasa dan bertindak didorong oleh kepercayaan (religi) kepada tenaga-tenaga gaib (magis) yang mengisi, menghuni seluruh alam semesta (dunia kosmos) dan yang terdapat pada orang, binatang, tumbuh-tubuhan besar dan kecil, benda-benda; dan semua tenaga itu membawa seluruh alam semesta dalam suatu keadaan keseimbangan. Tiap tenaga gaib itu merupakan bagian dari kosmos, dari keseluruhan hidup jasmaniah dan rokhaniah, “participatie”, dan keseimbangan itulah yang senantiasa harus ada dan terjaga, dan apabila terganggu harus dipulihkan. Memulihkan keadaan keseimbangan itu berujud dalam beberapa upacara, pantangan atau ritus (rites de passage).
Asas Komun berarti mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan diri sendiri. Asas korum merupakan segi atau corak yang khas dari suatu masyarakat yang masih hidup sangat terpencil atau dalam hidupnya sehari-hari masih sangat tergantung kepada tanah atau alam pada umumnya. Dalam masyarakat semacam itu selalu terdapat sifat yang lebih mementingkan keseluruhan; lebih diutamakan kepentingan umum daripada kepentingan individual. Dalam masyarakat semacam itu individualitas terdesak ke belakang. Masyarakat, desa, dusun yang senantiasa memegang peranan yang menentukan, yang pertimbangan dan putusannya tidak boleh dan tidak dapat disia-siakan. Keputusan Desa adalah berat, berlaku terus dan dalam keadaan apapun juga harus dipatuhi dengan hormat, dengan khidmat.
Biasanya dalam masyarakat Indonesia transaksi itu bersifat contant (tunai) yaitu prestasi dan contra prestasi dilakukan sekaligus bersama-sama pada waktu itu juga.
Asas contant atau tunai mengandung pengertian bahwa dengan suatu perbuatan nyata, suatu perbuatan simbolis atau suatu pengucapan, tindakan hukum yang dimaksud telah selesai seketika itu juga, dengan serentak bersamaan waktunya tatkala berbuat atau mengucapkan yang diharuskan oleh Adat.
Dengan demikian dalam Hukum Adat segala sesuatu yang terjadi sebelum dan sesudah timbang terima secara contan itu adalah di luar akibat-akibat hukum dan memang tidak tersangkut patu atau tidak bersebab akibat menurut hukum. Perbuatan hukum yang dimaksud yang telah selesai seketika itu juga adalah suatu perbuatan hukum yang dalam arti yuridis berdiri sendiri. Dalam arti urutan kenyataan-kenyataan, tindakan-tindakan sebelum dan sesudah perbuatan yang bersifat contan itu mempunyai arti logis satu sama lain. Contoh yang tepat dalam Hukum Adat tentang suatu perbuatan yang contant adalah: jual-beli lepas, perkawinan jujur, melepaskan hak atas tanah, adopsi dan lain-lain.
Asas Kongkrit (Visual). Pada umumnya dalam masyarakat Indonesia kalau melakukan perbuatan hukum itu selalu konkrit (nyata); misalnya dalam perjanjian jual-beli, si pembeli menyerahkan uang/uang panjer.
Di dalam alam berpikir yang tertentu senantiasa dicoba dan diusahakan supaya hal-hal yang dimaksudkan, diinginkan, dikehendaki atau akan dikerjakan ditransformasikan atau diberi ujud suatu benda, diberi tanda yang kelihatan, baik langsung maupun hanya menyerupai obyek yang dikehendaki (simbol, benda yang magis). Contoh: Panjer dalam maksud akan melakukan perjanjian jual beli atau memindahkan hak atas tanah; peningset (panyangcang) dalam pertunangan atau akan melakukan perkawinan;membalas dendam terhadap seseorang dengan membuat patung,  boneka atau barang lain, lalu barang itu dimusnahkan, dibakar, dipancung.